EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengatasi fenomena sekolah yang mengalami kekurangan peserta didik pada Tahun Ajaran 2026/2027. Pemerintah menilai berbagai faktor memicu kondisi tersebut sehingga setiap daerah perlu menerapkan solusi yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Berdasarkan sumber rilis Kemendikdasmen, perubahan jumlah penduduk usia sekolah menjadi salah satu penyebab utama berkurangnya jumlah murid di sejumlah satuan pendidikan. Selain itu, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga preferensi masyarakat dalam memilih sekolah turut memengaruhi situasi tersebut.
Data Dapodik Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
Kemendikdasmen lebih dahulu memetakan kondisi sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan itu mencakup sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang.
Selanjutnya, kementerian menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu bertujuan memperkuat koordinasi antarkementerian sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Karena pemerintah daerah mengelola satuan pendidikan, Kemendikdasmen menyusun kebijakan bersama pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah dapat menerapkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
Pemerintah Fokus pada Pemerataan Mutu Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Karena itu, setiap sekolah perlu meningkatkan kualitas layanan pendidikan agar masyarakat semakin percaya dan memilih sekolah tersebut.
Selain meningkatkan kualitas pembelajaran, Kemendikdasmen juga memperkuat kompetensi guru. Di sisi lain, pemerintah terus melengkapi sarana dan prasarana pendidikan agar proses belajar mengajar berlangsung lebih optimal.
Empat Langkah Strategis Jadi Prioritas
Bersama pemerintah daerah, Kemendikdasmen telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi sekolah yang kekurangan murid.
Pertama, pemerintah memetakan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan demografi dan persebaran penduduk. Selanjutnya, pemerintah mengevaluasi daya tampung sekolah agar sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Selain itu, Kemendikdasmen memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data. Pemerintah juga memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan secara optimal.
Di samping itu, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kondisi sekolah secara berkala. Dengan cara tersebut, pemerintah dapat menyesuaikan setiap kebijakan dengan perkembangan di lapangan.
Preferensi Orang Tua Turut Menjadi Pertimbangan
Kemendikdasmen juga memperhatikan perubahan pilihan masyarakat dalam menentukan sekolah bagi anak-anaknya.
Hasil studi Litbang Kompas tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian orang tua cenderung memilih sekolah dasar yang memiliki afiliasi keagamaan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam memahami perubahan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Karena itu, Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.
Melalui sinergi tersebut, setiap sekolah dapat mengembangkan potensi wilayahnya secara optimal. Pada saat yang sama, pemerintah berupaya memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara serta layanan pendidikan yang bermutu.




