Pajak Disamakan dengan Zakat, Dosen UNAIR: Perlu Hati-Hati

EduJurnal EduNews

educare.co.id, Surabaya – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf menuai perhatian publik. Ada yang beranggapan pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pajak bagi pembangunan, namun ada juga yang menilai penyamaan itu berpotensi menimbulkan kerancuan, khususnya bagi umat beragama.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Irham Zaki, menekankan perlunya pemahaman bijak antara kewajiban agama dan kewajiban negara. Menurutnya, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar, meskipun sama-sama punya fungsi sosial. Irham menegaskan bahwa keduanya harus dijalankan sebagai warga negara yang baik, tetapi derajatnya tidak sama. Jika dikatakan sama mulia dalam konteks pemberdayaan masyarakat, hal itu bisa dipahami, tetapi kurang bijak jika disamakan secara umum.

Dari perspektif fiskal, Irham tidak menutup kemungkinan zakat menjadi bagian dari instrumen fiskal negara. Jika dikelola dengan regulasi yang baik, zakat dapat menjadi sumber penguatan keuangan publik dan menekan ketimpangan sosial. Namun, ia menyoroti kelemahan kebijakan saat ini, di mana zakat hanya dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang. Menurutnya, akan lebih adil jika zakat diposisikan sebagai pengurang langsung pajak penghasilan.

Irham menilai integrasi zakat dalam sistem perpajakan membutuhkan kerangka hukum yang lebih jelas. Ia juga menyarankan agar revisi Undang-Undang Zakat dapat mempertimbangkan pengaturan sanksi bagi muzakki (pemberi zakat) agar kewajiban zakat memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, negara dapat hadir lebih kuat dalam pengawasan dan pemanfaatan zakat. (DSM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *