EDUCARE.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) baru yang mengatur pedoman implementasi koding dan kecerdasan artifisial (AI) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), hingga Pendidikan Menengah (Dikdasmen). Kebijakan ini bertujuan untuk membekali peserta didik dengan keterampilan digital dan komputasi sejak dini.
Penerapan pedoman ini akan dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada sekolah yang memiliki kesiapan infrastruktur dan tenaga pengajar. Untuk mendukung keberhasilan program, Kemendikdasmen juga akan menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi para guru agar memiliki kompetensi yang memadai dalam mengajar koding dan AI.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih relevan dengan perkembangan teknologi global dan mempersiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan di era digital. (DSM)