Jangan Sampai Salah! Ini 10 Kode Faktur Pajak dan Cara Membacanya di Era Coretax

Must read

EDUCARE.CO.ID – Kode faktur pajak memiliki fungsi penting dalam administrasi PPN. Setiap angka menunjukkan informasi tertentu tentang transaksi dan status faktur.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemilihan kode harus mengikuti karakter transaksi. Kesalahan memilih kode dapat menimbulkan persoalan dalam administrasi perpajakan.

Pemilik bisnis juga perlu memahami aturan ini. Pengawasan faktur pajak tidak seharusnya hanya menjadi tugas tim finance.

Terlebih setelah Coretax DJP berjalan, format kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) mengalami perubahan. PKP perlu memahami struktur baru agar tidak lagi menggunakan pola lama.

Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Kode faktur pajak merupakan bagian dari kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode tersebut menunjukkan karakter penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

DJP membagi kode transaksi berdasarkan kondisi penyerahan dan perlakuan PPN. Ada kode untuk transaksi umum, pemungut PPN, fasilitas pajak, hingga transaksi dengan perlakuan khusus.

Karena itu, PKP perlu mencocokkan kode dengan transaksi yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berlaku sebelum perusahaan menerbitkan faktur.

Pembeli juga perlu memeriksa kode pada faktur yang mereka terima. Langkah tersebut membantu perusahaan memastikan dokumen pajak sesuai dengan transaksi.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak

Ketentuan terbaru mengenai kode dan NSFP mengacu pada PER-11/PJ/2025 dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Aturan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam administrasi faktur pajak. Salah satunya menyangkut format kode dan NSFP.

Sistem sebelumnya menggunakan format 16 digit. Sementara itu, format terbaru menggunakan 17 digit.

Perubahan ini membuat PKP perlu menyesuaikan cara membaca nomor faktur. Pola lama tidak dapat digunakan begitu saja dalam sistem terbaru.

Struktur Kode Faktur Pajak Terbaru

Format terbaru memiliki tiga bagian utama:

  • 2 digit pertama: kode transaksi.
  • 2 digit berikutnya: kode status.
  • 13 digit terakhir: Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Totalnya mencapai 17 digit.

Sebagai contoh, terdapat nomor:

0100250000000001

PKP dapat membaginya menjadi:

01 | 00 | 250000000001

Angka 01 menunjukkan kode transaksi.

Angka 00 menunjukkan faktur normal.

Sementara itu, 250000000001 merupakan NSFP. Dua angka pertama pada NSFP, yaitu 25, menunjukkan tahun pembuatan faktur 2025.

Struktur tersebut berbeda dari format lama. Karena itu, PKP perlu meninggalkan cara membaca nomor faktur yang memisahkan kode cabang, bulan, tahun, dan nomor urut seperti sistem sebelumnya.

Kode Status Faktur Pajak

Kode status juga mengalami perubahan dalam format terbaru. Kini, kode status terdiri dari dua digit.

00 menunjukkan faktur pajak normal.

Sementara itu, 01 menunjukkan faktur pengganti pertama. Jika perusahaan membuat faktur pengganti kedua, kode statusnya menjadi 02.

Kode tersebut kemudian mengikuti urutan penggantian faktur.

Perusahaan perlu mencermati bagian ini saat melakukan pembetulan. Kode status harus sesuai dengan riwayat faktur yang perusahaan ganti.

Kenali 10 Kode Transaksi Faktur Pajak

Sistem terbaru mengenal 10 kode transaksi, mulai dari 01 hingga 10.

Masing-masing kode memiliki fungsi berbeda. PKP perlu menentukan kode berdasarkan karakter transaksi, bukan sekadar memilih kode yang paling sering digunakan.

Kode 01: Transaksi Umum

Kode 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP ketika PKP yang melakukan penyerahan memungut PPN atau PPnBM.

PKP dapat menggunakan kode ini ketika transaksi tidak masuk dalam kategori khusus lainnya.

Kode 02: Pemungut PPN Instansi Pemerintah

Kode 02 berlaku untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah.

Pada transaksi tersebut, instansi pemerintah menjalankan fungsi pemungutan sesuai ketentuan perpajakan.

Kode 03: Pemungut PPN Selain Instansi Pemerintah

Kode 03 digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah.

PKP perlu memastikan status lawan transaksi sebelum memilih kode ini.

Kode 04: DPP Menggunakan Nilai Lain

Kode 04 berlaku ketika perusahaan menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan Pasal 8A UU PPN.

Penggunaan kode ini mengikuti karakter transaksi dan ketentuan DPP Nilai Lain yang berlaku.

Kode 05: PPN dengan Besaran Tertentu

Kode 05 digunakan ketika perusahaan memungut PPN dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A UU PPN.

PKP perlu memastikan transaksi memang memenuhi ketentuan untuk menggunakan mekanisme tersebut.

Kode 06: Penyerahan Tertentu

Kode 06 mencakup jenis penyerahan tertentu lainnya.

Ketentuan ini antara lain mencakup penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri dalam skema tertentu.

Kode 07: PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah

Kode 07 digunakan untuk penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Penggunaan kode ini mengikuti ketentuan fasilitas perpajakan yang berlaku.

Kode 08: PPN Dibebaskan

Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN atau PPnBM.

PKP perlu memastikan transaksi memenuhi persyaratan fasilitas tersebut sebelum menerbitkan faktur.

Kode 09: Aktiva Pasal 16D

Kode 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang sejak awal tidak perusahaan tujukan untuk diperjualbelikan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 16D UU PPN.

Kode 10: Tarif Selain Tarif Umum

Kode 10 menjadi salah satu kode dalam sistem terbaru.

PKP menggunakan kode ini untuk penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Karena itu, perusahaan perlu memahami karakter transaksi sebelum memilih kode 10.

Bagaimana Menentukan Kode Jika Transaksi Masuk Beberapa Kategori?

Satu transaksi terkadang memiliki lebih dari satu karakter. Kondisi tersebut membuat PKP perlu melihat urutan prioritas kode yang ditetapkan DJP.

Secara umum, urutan prioritasnya meliputi:

  1. Kode 07 atau 08 untuk transaksi dengan fasilitas tertentu.
  2. Kode 02 atau 03 untuk transaksi kepada pemungut PPN.
  3. Kode 06 untuk jenis penyerahan tertentu.
  4. Kode 04, 05, atau 09 sesuai karakter transaksi.
  5. Kode 01 jika transaksi tidak masuk kategori lainnya.

Urutan ini membantu PKP menentukan kode ketika satu transaksi memenuhi beberapa kriteria.

Misalnya, suatu transaksi menggunakan DPP Nilai Lain sekaligus memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Dalam kondisi tersebut, PKP perlu mengikuti ketentuan prioritas yang berlaku.

Jadi, pemilihan kode tidak cukup berdasarkan jenis barang atau jasa. Perusahaan juga perlu melihat lawan transaksi dan perlakuan PPN.

Cara Membaca Kode Faktur Pajak

Mari gunakan contoh:

0100250000000001

PKP dapat memecahnya menjadi:

01 | 00 | 250000000001

Angka 01 pada bagian awal menunjukkan kode transaksi.
Selanjutnya, 00 menandakan faktur normal.
Sementara itu, 250000000001 merupakan NSFP.

DJP menggunakan NSFP dengan nomor seri yang berkaitan dengan tahun pembuatan faktur. Untuk tahun 2025, seri tersebut diawali dengan 25.

Dengan struktur ini, PKP tidak perlu lagi membaca nomor menggunakan pola lama seperti:

01 | 0 | 026 | 26 | 00000001

Pola tersebut menggambarkan struktur lama dan tidak sesuai dengan format terbaru 17 digit.

Apa yang Berubah Setelah Coretax?

Coretax membawa perubahan dalam proses penerbitan faktur pajak. Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan pemberian NSFP.

Pada kanal tertentu, sistem dapat memberikan nomor seri dalam proses penerbitan faktur. Mekanisme ini berbeda dari prosedur lama yang mengharuskan PKP meminta NSFP terlebih dahulu.

Saat ini, perusahaan dapat menggunakan beberapa kanal penerbitan faktur, antara lain:

  • Coretax DJP;
  • e-Faktur Client Desktop; dan
  • e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP.

Setiap kanal memiliki ketentuan penggunaan masing-masing.

Karena itu, tim pajak perlu memahami kanal yang perusahaan gunakan. Jangan menerapkan prosedur lama secara otomatis pada proses Coretax.

Kenapa Kode Faktur Pajak Harus Diperiksa?

Kode faktur menunjukkan perlakuan PPN dalam suatu transaksi. Kesalahan pada bagian ini dapat mengganggu administrasi pajak perusahaan.

Pembeli juga perlu memeriksa faktur sebelum mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap pengkreditan Pajak Masukan.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan sebelum faktur masuk ke proses pelaporan.

Beberapa bagian yang perlu diperiksa antara lain kode transaksi, kode status, identitas lawan transaksi, DPP, serta nilai PPN.

Jika perusahaan menemukan kesalahan, mekanisme pembetulan atau penggantian faktur dapat menjadi solusi sesuai kondisi. Namun, pemeriksaan sejak awal tetap lebih efisien.

Checklist Sebelum Menerbitkan Faktur Pajak

Tim pajak atau finance dapat menggunakan checklist sederhana berikut:

  • Pastikan jenis penyerahan BKP atau JKP.
  • Cek status lawan transaksi.
  • Periksa fasilitas PPN yang berlaku.
  • Tentukan kode transaksi sesuai karakter penyerahan.
  • Pastikan kode status sesuai kondisi faktur.
  • Cocokkan identitas pembeli.
  • Periksa DPP dan nilai PPN.
  • Simpan dokumen pendukung transaksi.

Checklist tersebut dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Jangan Lagi Salah Membaca Kode Faktur Pajak

Kode faktur pajak bukan sekadar angka pada dokumen transaksi. Kode tersebut memberikan informasi mengenai karakter penyerahan dan status faktur.

Penerapan Coretax juga mengubah cara PKP membaca NSFP. Format terbaru menggunakan 17 digit, terdiri dari 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit NSFP.

Pemahaman terhadap kode 01 sampai 10 membantu PKP melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan atau menerima faktur.

Pemilik usaha juga perlu memahami dasar-dasarnya. Dengan begitu, pengawasan administrasi pajak tidak hanya bergantung pada staf finance.

Butuh Pendampingan Administrasi Pajak Bisnis?

Administrasi faktur pajak membutuhkan ketelitian. Kesalahan kecil dapat membuat perusahaan harus menelusuri kembali transaksi dan melakukan pembetulan dokumen.

Colegality.id membantu pelaku usaha menyiapkan kebutuhan legalitas dan administrasi bisnis, termasuk kebutuhan perpajakan.

Jika Anda masih bingung menentukan kode faktur, memahami perubahan Coretax, atau memeriksa administrasi pajak perusahaan, konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama Colegality.id.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article