SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bantu Daerah Jaga Keberlangsungan Pendidikan

Must read

EDUCARE.CO.ID – Pemerintah daerah menyambut positif terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Berdasarkan sumber rilis resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Daerah Kembali Bisa Menugaskan Guru Non-ASN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, menyebut kebijakan tersebut sangat membantu daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah kini memiliki solusi untuk menjaga kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali bisa menugaskan guru non-ASN,” ujar Abdul Waris.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menugaskan kembali 388 guru non-ASN.

Guru-guru tersebut kembali mengajar di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Gorontalo.

Abdul Waris menilai daerahnya masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik di berbagai sekolah.

Karena itu, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Bangka Belitung Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Dukungan terhadap implementasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga datang dari Provinsi Bangka Belitung.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN di daerah.

Ia mengatakan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang pembiayaannya menggunakan dana BOS.

Selain itu, beberapa guru lainnya juga masih mendapat dukungan pembiayaan dari sumbangan orang tua siswa.

Saiful optimistis kebijakan tersebut dapat membantu guru non-ASN tetap menjalankan tugasnya di sekolah.

Pangkalpinang Akui Dasar Hukum Semakin Jelas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, juga mengaku terbantu dengan terbitnya surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk membiayai guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.

“Kami sangat terbantu karena memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan dana BOS sampai 31 Desember 2026,” ujar Irwandi.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu ke APBD sejak Januari 2026.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih menginventarisasi guru SD dan SMP yang pembiayaannya menggunakan dana BOS sesuai aturan terbaru.

Jaga Kualitas Pendidikan di Daerah

Pemerintah daerah menilai kebijakan penugasan kembali guru non-ASN bukan sekadar solusi administratif.

Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi upaya penting untuk memastikan ruang kelas tetap terisi guru dan layanan pendidikan berjalan dengan baik.

Kemendikdasmen juga terus mendorong pemerintah daerah menjaga kualitas pembelajaran melalui dukungan terhadap tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article