EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong perubahan besar dalam sistem standardisasi dan akreditasi pendidikan nasional. Pemerintah ingin akreditasi tidak lagi dipandang sebagai urusan administrasi semata, melainkan menjadi penggerak budaya mutu dan perbaikan berkelanjutan di setiap satuan pendidikan.
Berdasarkan sumber rilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, arah baru tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Tahun 2026 di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Rakornas yang berlangsung pada 10–12 Agustus 2026 menjadi forum penguatan koordinasi pusat dan daerah dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.
Standar Pendidikan Harus Relevan dengan Perubahan Zaman
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan bermutu memerlukan standar yang jelas sebagai ukuran pencapaian mutu. Namun, standar tersebut tidak boleh bersifat kaku.
“Ketika kita berbicara pendidikan yang bermutu, tentu kita perlu memiliki standar sebagai ukuran mutu pendidikan kita,” ujar Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah mengambil kebijakan untuk menyusun standar pendidikan yang lebih relevan dengan perkembangan dunia pendidikan dan kondisi Indonesia yang beragam.
“Kita buat standar yang relevan. Karena itu, standar bersifat dinamis,” katanya.
Dengan pendekatan ini, standar pendidikan diharapkan tetap objektif tetapi mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
Akreditasi Harus Mendorong Perubahan Sekolah
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa akreditasi perlu melihat kondisi nyata satuan pendidikan. Pemerintah ingin hasil akreditasi mencerminkan kualitas layanan pendidikan, bukan sekadar kelengkapan dokumen.
“Akreditasi harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya mutu, bukan hanya administrasi,” tegas Abdul Mu’ti.
Menurutnya, budaya mutu harus melekat dalam semangat sekolah untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
Kebijakan Pendidikan Berbasis Data dan Fakta Lapangan
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa penguatan akreditasi berkaitan erat dengan kebijakan berbasis data. Kemendikdasmen tidak hanya mengandalkan angka statistik, tetapi juga fakta empiris di lapangan untuk menentukan arah pengembangan pendidikan.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat kebijakan pendidikan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah.
BSANP Tegaskan Akreditasi Bukan Lagi Momok
Ketua BSANP, Waras Kamdi, menyatakan bahwa BSANP sedang mengarahkan standardisasi dan akreditasi menuju paradigma baru. Lembaga tersebut tidak hanya menjaga standar, tetapi juga mendorong transformasi mutu pendidikan.
“Akreditasi bukan lagi proses yang menakutkan, tetapi proses yang mencerahkan,” ujar Waras Kamdi.
Ia menegaskan bahwa akreditasi seharusnya membantu sekolah memahami kekuatan dan kelemahannya sehingga dapat melakukan perbaikan.
“Sistem standar dan akreditasi harus terbuka, transparan, berbasis data, dan berbasis kepercayaan,” tambahnya.
Percepatan Akreditasi Jadi Prioritas Nasional
Dalam Rakornas tersebut, BSANP juga menyiapkan strategi percepatan akreditasi nasional. Saat ini masih terdapat sekitar 22 ribu satuan pendidikan atau sekitar 70 persen yang belum terakreditasi.
Karena itu, pemerintah menilai percepatan akreditasi menjadi langkah penting agar seluruh satuan pendidikan memperoleh pendampingan mutu secara merata.
Rakornas Libatkan Seluruh Provinsi
Rakornas BSANP dan BAN-PDM Provinsi Tahun 2026 diikuti sekitar 165 peserta dari unsur BSANP dan BAN-PDM Provinsi se-Indonesia. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun tindak lanjut penguatan mutu pendidikan di daerah.
Melalui penguatan standardisasi dan akreditasi, Kemendikdasmen berharap sistem penjaminan mutu pendidikan tidak berhenti pada kepatuhan terhadap standar. Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan menjadi motor perubahan yang mendorong sekolah terus belajar, memperbaiki diri, dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.



