Proses transformasi ini adalah langkah strategis untuk mengubah status lembaga pendidikan keagamaan. Dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), atau dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN). Tujuannya? Meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses, dan mempersiapkan generasi muda bangsa untuk menghadapi tantangan global.
Daftar 11 PTKN yang Akan Bertransformasi
Inilah daftar PTKN yang sedang dalam proses perubahan status:
- Institut Agama Islam Negeri Ambon akan menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
- Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya akan menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
- Institut Agama Islam Negeri Kudus akan menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.
- Institut Agama Islam Negeri Kediri akan menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
- Institut Agama Islam Negeri Ponorogo akan menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari.
- Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe akan menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.
- Institut Agama Islam Negeri Madura akan menjadi Universitas Islam Negeri Madura.
- Institut Agama Islam Negeri Metro akan menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo.
- Institut Agama Islam Negeri Palopo akan menjadi Universitas Islam Negeri Palopo.
- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis akan menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
- Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja akan menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Apa yang Diharapkan dari Transformasi Ini?
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, transformasi ini bukan hanya tentang perubahan nama atau status. “Kami ingin PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan. Proses ini harus memberikan dampak yang signifikan bagi generasi muda kita, agar mereka mendapatkan pendidikan tinggi yang lebih baik dan berkualitas,” ujar Menag di Jakarta.
Empat Aspek Utama dalam Transformasi:
- Peningkatan SDM: Menyempurnakan kualitas dosen dan tenaga administrasi.
- Penataan Kelembagaan: Memperkuat mekanisme kerja dan unit usaha.
- Peningkatan Mutu Akademik: Meningkatkan kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.
- Administrasi dan Teknologi: Memperbaiki administrasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk akselerasi pendidikan.
Dengan hasil verifikasi dan validasi dari KemenPANRB yang telah keluar, Menag berharap Peraturan Presiden mengenai perubahan status PTKN ini segera diterbitkan. Ini akan menandai babak baru dalam sejarah pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia, membuka lebih banyak kesempatan bagi mahasiswa dan memperkuat kualitas pendidikan yang ada.
Transformasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia tidak hanya relevan tetapi juga unggul dalam menghadapi tantangan global. Mari kita sambut perubahan ini dengan antusiasme dan dukungan, karena masa depan pendidikan keagamaan kita ada di tangan generasi yang sekarang!