
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025
Jakarta (educare.co.id) – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Surat Edaran yang dikeluarkan dengan Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Dalam edaran ini, terdapat tujuh ketentuan yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan. Salah satunya menyebutkan bahwa pembelajaran tetap berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Edaran ini juga mengatur kegiatan yang berkaitan dengan awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama/libur Idulfitri di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:
- Pembelajaran Mandiri (27 Februari – 5 Maret 2025): Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
- Pembelajaran di Sekolah (6 – 25 Maret 2025): Pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan selama tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selain pembelajaran akademik, selama bulan Ramadan, sekolah diharapkan melaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, dan karakter, antara lain:
- Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Libur Idulfitri (26 Maret – 8 April 2025): Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama libur, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan.
- Kembali ke Sekolah (9 April 2025): Pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025.
Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama:
- Pemerintah daerah bertugas untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya di sekolah.
- Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota juga bertanggung jawab untuk menyiapkan perencanaan kegiatan di madrasah serta menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.
Peran Orang Tua/Wali:
- Orang tua/wali diharapkan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh peserta didik.
Surat Edaran ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan dengan tetap memperhatikan kebutuhan spiritual peserta didik, sehingga dapat berlangsung dengan optimal sambil tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang ada.
Sumber : Siaran Pers Kemenag