Kemendikdasmen Perkuat Sekolah Ramah Anak, MPLS 2026 Fokus Bangun Lingkungan Belajar yang Aman

Must read

EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga harus menjadi lingkungan yang melindungi setiap anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Berdasarkan sumber Kemendikdasmen, komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, dalam Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.

Gerakan RANA Perkuat Perlindungan Anak

Forum tersebut sekaligus meluncurkan Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA). Program ini mengajak kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat membangun lingkungan yang aman bagi anak di sekolah, keluarga, ruang publik, hingga ruang digital.

Melalui gerakan ini, pemerintah ingin memperkuat kolaborasi lintas sektor agar setiap anak memperoleh perlindungan secara menyeluruh selama menjalani proses tumbuh dan belajar.

MPLS 2026 Fokus pada Penguatan Karakter

Kemendikdasmen juga akan mengintegrasikan semangat Gerakan RANA ke dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.

MPLS berlangsung selama lima hari. Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru. Program tersebut juga bertujuan membangun karakter, budaya sekolah yang sehat, dan suasana belajar yang positif.

Materi MPLS 2026 mencakup etika bermedia sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pengenalan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Permendikdasmen Jadi Pedoman Pelaksanaan MPLS

Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai pedoman resmi penyelenggaraan MPLS.

Aturan tersebut mengarahkan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan MPLS secara edukatif, inklusif, dan ramah anak. Selain itu, regulasi tersebut memastikan kegiatan orientasi berlangsung tanpa praktik perundungan maupun kekerasan.

Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal,” tegasnya.

Perlindungan Anak Membutuhkan Kolaborasi

Kemendikdasmen menilai perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Pemerintah mengajak keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang mendukung perkembangan akademik sekaligus kesehatan mental peserta didik.

Fajar menegaskan bahwa Kemendikdasmen ingin menghadirkan ekosistem pendidikan yang melindungi setiap anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Sekolah Harus Menjadi Rumah Kedua

Kemendikdasmen juga mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui implementasi yang konsisten di setiap satuan pendidikan.

Pemerintah berharap setiap sekolah mampu menjadi rumah kedua bagi peserta didik. Lingkungan belajar yang aman akan membuat anak lebih nyaman belajar, berkembang, serta membangun karakter positif.

Melalui penguatan Gerakan RANA dan penerapan MPLS Ramah Anak 2026, Kemendikdasmen menargetkan lahirnya ekosistem pendidikan yang lebih inklusif, humanis, dan bebas kekerasan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi Indonesia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest article

spot_img