EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menelusuri dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setelah muncul informasi di media sosial mengenai pendaftaran data anak ke satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Berdasarkan Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 675/sipers/A6/VIII/2026, kementerian saat ini melakukan verifikasi dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil langkah lanjutan.
Dapodik Jadi Dasar Kebijakan Pendidikan Nasional
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pendidikan.
Karena itu, kementerian mengelola Dapodik dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemendikdasmen Lakukan Verifikasi Menyeluruh
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kementerian menangani informasi tersebut secara serius.
“Saat ini kami sedang memverifikasi dan menelusuri secara menyeluruh informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, dan pihak-pihak yang terlibat agar kami dapat mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujar Gogot di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan bahwa Kemendikdasmen akan menindaklanjuti setiap temuan penyalahgunaan akses atau pelanggaran tata kelola Dapodik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penginputan Data Hanya Melalui Akun Resmi Sekolah
Dalam proses penelusuran, Kemendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan hanya dapat menginput data peserta didik melalui akun resmi yang berwenang.
Selain itu, sekolah wajib mendasarkan penginputan data pada dokumen dan proses administrasi penerimaan peserta didik sesuai aturan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, kementerian memastikan setiap data yang masuk ke Dapodik memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar
Kemendikdasmen memastikan akan mengambil langkah tegas apabila penelusuran menemukan penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi tanpa izin, atau pelanggaran tata kelola Dapodik.
Jika diperlukan, kementerian juga akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Orang Tua Perlu Waspada terhadap Data Pribadi
Selain melakukan penelusuran, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi.
Kemendikdasmen mengimbau orang tua, guru, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan agar tidak menyebarkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.
Cara Mengecek Status Data Anak di Dapodik
Masyarakat dapat memeriksa status data peserta didik melalui laman resmi https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/.
Jika menemukan ketidaksesuaian data, orang tua sebaiknya segera melapor kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar petugas dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Komitmen Lindungi Data Peserta Didik
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjaga integritas tata kelola Dapodik dan melindungi data peserta didik dari penyalahgunaan.
Kementerian juga memastikan penanganan setiap dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


