Dari Indonesia ke Turki: Dosen PTKIN Eksplorasi Fiqh Mitigasi dan Fatwa dalam Visiting Fellowship

EduNews

educare.co.id, Istanbul – Dalam upaya memperdalam pemahaman tentang fiqh mitigasi dan otoritas fatwa, dosen-dosen dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) baru-baru ini meluncurkan program Visiting Fellowship di Turki. Program ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana fiqh dan fatwa dapat berkontribusi dalam menghadapi tantangan kontemporer di dunia Islam, terutama dalam konteks mitigasi risiko dan krisis.

Dua dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Muhammad Fauzinudin Faiz dari UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember dan Muhammad Taufiq Ahaz dari IAIN Madura, mendapat kehormatan untuk memberikan seminar dalam program visiting fellowship di Universitas Istanbul, Turki. Sebagai awardee program LITAPDIMAS Kolaborasi Internasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia, keduanya diundang untuk membahas riset mereka yang mendalami perbandingan kebijakan fikih mitigasi dan otoritas fatwa selama pandemi COVID-19 di negara-negara mayoritas Muslim, terutama Indonesia, Turki, dan Maroko. Seminar ini dihadiri mahasiswa dan akademisi Fakultas Ilahiyat Universitas Istanbul.

Latar Belakang

Dalam program fellowship yang diberi nama Istanbul Sharia & Social Development Fellowship (ISSDF) ini, Faiz dan Taufiq berperan sebagai Peneliti Tamu (Visiting Researcher) dan Profesor Tamu (Visiting Professor). Program ini diinisiasi oleh Ilahiyat Fakultesi Universitas Istanbul dan bertujuan memperkaya wawasan akademik dengan menghadirkan perspektif internasional dalam kajian hukum Islam dan tanggapan terhadap krisis pandemi. Seminar tersebut diadakan untuk menyoroti hasil penelitian mereka yang menelaah berbagai kebijakan agama di masa pandemi, dengan fokus pada peran otoritas fatwa dalam membentuk kebijakan mitigasi berbasis fikih.

Fiqh mitigasi merupakan cabang ilmu yang semakin relevan di tengah dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang sering kali berpotensi menimbulkan konflik. Di banyak negara, termasuk Turki, kebutuhan untuk memahami dan mengaplikasikan fiqh dalam konteks modern sangat mendesak. Melalui fellowship ini, para akademisi diharapkan dapat menggali lebih dalam tentang bagaimana otoritas fatwa berfungsi dan bagaimana fiqh dapat diadaptasi untuk menangani isu-isu terkini.

Tujuan Program

Visiting Fellowship ini bertujuan untuk:

  1. Mengembangkan Pemahaman: Meningkatkan pemahaman dosen dan mahasiswa mengenai konsep fiqh mitigasi dan peran otoritas fatwa dalam masyarakat.
  2. Pertukaran Pengetahuan: Menjalin kerjasama antara PTKIN dan lembaga pendidikan di Turki, serta mendorong pertukaran pengetahuan antar akademisi.
  3. Riset dan Inovasi: Menghasilkan penelitian yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan fiqh kontemporer.

Kegiatan yang Dilaksanakan

Selama program ini, para peserta mengikuti serangkaian kegiatan, termasuk:

  • Kuliah Umum dan Seminar: Diadakan oleh para ahli fiqh dan otoritas fatwa dari berbagai lembaga di Turki. Diskusi ini mencakup berbagai tema, seperti etika dalam pengambilan keputusan fatwa dan aplikasi fiqh dalam mitigasi bencana.
  • Studi Kasus: Analisis mendalam terhadap kasus-kasus nyata di mana fiqh mitigasi telah diterapkan, memberikan wawasan praktis kepada peserta.
  • Jaringan dan Kolaborasi: Pertemuan dengan berbagai organisasi lokal untuk membangun jaringan yang dapat mendukung penelitian dan implementasi fiqh mitigasi.

Harapan dan Dampak

Diharapkan, program Visiting Fellowship ini tidak hanya memperkaya wawasan akademis peserta, tetapi juga dapat memberikan solusi konkret dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Muslim. Dengan memperkuat kapasitas intelektual dan kolaborasi antar lembaga, program ini berpotensi melahirkan inovasi dalam pengembangan fiqh yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Melalui inisiatif ini, PTKIN menunjukkan komitmennya untuk menjadi pusat studi unggul yang tidak hanya fokus pada teori, tetapi juga aplikatif dalam konteks kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan semangat kolaborasi internasional, diharapkan fiqh mitigasi dan otoritas fatwa dapat menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan di masyarakat Muslim global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *