EDUCARE.CO.ID – Keamanan makanan tidak berhenti pada bahan dan proses memasaknya. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan juga perlu mendapat perhatian karena material tertentu dapat memindahkan zat kimia ke dalam makanan.
Proses perpindahan zat dari kemasan ke pangan disebut migrasi. Jika kadarnya melewati batas aman, migrasi dapat meningkatkan risiko bagi kesehatan konsumen.
Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui aturan mengenai kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Berdasarkan sumber BPOM, aturan tersebut memperkuat persyaratan keamanan kemasan sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha perlu melihat kemasan sebagai bagian dari keamanan pangan, bukan sekadar pembungkus.
“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan,” ujar Taruna dalam kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM, Kamis (30/7/2026).
Kenapa Migrasi Kemasan Perlu Diperhatikan?
Kemasan memang berfungsi melindungi makanan dari kerusakan, kotoran, dan berbagai faktor lingkungan. Namun, material kemasan juga dapat berinteraksi dengan pangan yang bersentuhan langsung dengannya.
Dalam kondisi tertentu, interaksi tersebut dapat memicu perpindahan zat dari kemasan menuju makanan. Karena itu, BPOM menetapkan batas migrasi untuk menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Dengan aturan terbaru ini, pelaku usaha perlu memperhatikan material kemasan sejak tahap pemilihan bahan. Mereka juga perlu memastikan material tersebut memenuhi persyaratan keamanan sebelum menggunakannya untuk produk pangan.
BPOM Tetapkan Dua Jenis Batas Migrasi
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 membagi pengujian migrasi ke dalam dua kategori utama.
Pertama, migrasi total. Pengujian ini melihat jumlah keseluruhan zat yang berpindah dari material kemasan ke pangan.
Kedua, migrasi spesifik. Pengujian ini melihat perpindahan zat tertentu yang memiliki potensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
Dengan pembagian tersebut, BPOM tidak hanya menilai kondisi fisik sebuah kemasan. Komposisi material dan potensi zat yang berpindah ke makanan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Artinya, kemasan yang terlihat bersih dan kokoh belum tentu otomatis memenuhi standar keamanan pangan. Pelaku usaha tetap perlu memastikan materialnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Plastik hingga Kertas Masuk dalam Aturan Baru
Ketentuan terbaru BPOM mencakup berbagai jenis material yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Cakupannya meliputi:
- Plastik
- Karet dan elastomer
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan logam
- Kemasan multilapis
Dengan cakupan tersebut, pelaku usaha dari berbagai sektor perlu memperhatikan aturan ini ketika memilih kemasan untuk produk pangan.
Selain memenuhi batas migrasi, material kemasan juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 sekaligus menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. BPOM memperbarui ketentuan tersebut agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Zat Kontak Pangan Harus Lolos Penilaian Keamanan
Selain material kemasan, BPOM juga mengatur penggunaan zat kontak pangan atau food contact substances.
Zat tersebut dapat digunakan dalam proses pembuatan atau pengolahan material yang bersentuhan dengan pangan. Namun, pelaku usaha tidak boleh memilih dan menggunakan zat kontak pangan secara sembarangan.
BPOM hanya mengizinkan zat kontak pangan yang telah memenuhi penilaian keamanan sesuai ketentuan.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang,” kata Taruna.
Lalu, bagaimana jika pelaku usaha ingin memakai bahan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM?
Mereka perlu mengajukan pengkajian keamanan kemasan pangan terlebih dahulu. Pelaku usaha baru dapat menggunakan bahan tersebut setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM.
Dalam prosesnya, BPOM akan mengevaluasi bukti keamanan berdasarkan kajian ilmiah. Dengan demikian, penggunaan material baru tetap mengikuti prinsip kehati-hatian.
Kemasan Daur Ulang Tetap Bisa Digunakan
Pembaruan aturan tersebut tidak berarti BPOM melarang penggunaan kemasan guna ulang atau material daur ulang.
Sebaliknya, kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang tetap dapat digunakan selama memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan.
Pelaku usaha tetap harus memastikan kemasan tersebut memenuhi batas migrasi dan persyaratan cara produksi yang baik.
Ketentuan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.
Dengan kata lain, penggunaan material daur ulang tetap membutuhkan kontrol kualitas yang ketat. Faktor keberlanjutan perlu berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen.
Pelaku Usaha Perlu Manfaatkan Masa Transisi
BPOM juga meminta pelaku usaha menggunakan masa transisi untuk mengevaluasi material kemasan yang selama ini mereka gunakan.
Evaluasi tersebut penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan bahan, proses produksi, serta dokumen pendukung dengan ketentuan terbaru.
Langkah ini juga membantu pelaku usaha mengidentifikasi potensi masalah lebih awal, terutama terkait material yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Bagi konsumen, pembaruan regulasi ini menunjukkan bahwa keamanan pangan mencakup seluruh rantai produk. Bukan hanya bahan makanan yang perlu diperhatikan, tetapi juga wadah yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Kemasan Jadi Bagian Penting dari Keamanan Pangan
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan bahwa kemasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan.
Melalui batas migrasi, pengawasan zat kontak pangan, serta persyaratan untuk berbagai jenis material, BPOM berupaya memastikan kemasan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.
Di sisi lain, pelaku usaha perlu menjadikan keamanan kemasan sebagai bagian dari proses produksi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Sementara itu, konsumen juga perlu memahami bahwa keamanan sebuah produk tidak hanya terlihat dari tampilan kemasannya. Material, proses produksi, dan kepatuhan terhadap standar keamanan ikut menentukan kualitas produk pangan.
Dengan penerapan aturan baru tersebut, BPOM berharap pelaku usaha dapat menjaga keamanan produk sekaligus mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri pangan.
Penulis: Andini Namira Saskirana


