Dosen UNAIR: Pembubaran DPR Tak Bisa Dilakukan, Waspadai Dampak Darurat Militer

Must read

educare.co.id, Surabaya, 8 September 2025 – Gelombang demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR yang terjadi di berbagai daerah melahirkan seruan pembubaran DPR. Publik menilai DPR kerap gagal mengawal aspirasi rakyat dan masih dibayangi kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa secara konstitusi DPR tidak bisa dibubarkan. “UUD NRI 1945 Pasal 7C menegaskan DPR adalah lembaga negara yang dilindungi konstitusi sehingga Presiden tidak dapat membubarkannya,”ujarnya.

Aris menekankan fungsi vital DPR dalam negara, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukkan DPR bagian dari MPR, sehingga mustahil membubarkannya,” tambahnya.

Terkait potensi pemberlakuan darurat militer, ia mengingatkan kewenangan Presiden sesuai Pasal 12 UUD NRI 1945. “Darurat militer bisa diterapkan bila ada keadaan bahaya yang mengancam negara, seperti pemberontakan atau kerusuhan besar, yang tidak bisa diatasi dengan cara biasa,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan dampaknya sangat besar terhadap masyarakat. “Darurat militer bisa membatasi hak-hak rakyat, bahkan berpotensi terjadi pelanggaran HAM dan melemahkan kondisi ekonomi,” tegasnya.

Aris mendorong pemerintah melakukan evaluasi tata kelola negara agar masalah dapat diselesaikan tanpa harus mengambil langkah ekstrem. “Perubahan penting ke depan setidaknya bisa dimulai dari reformasi partai politik dan reformasi aparat penegak hukum,” pungkasnya. ( SCP )

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article