Sebelum Bubarkan PT atau CV, Pastikan 6 Urusan Pajak Ini Sudah Beres

Must read

EDUCARE.CO.ID – Menghentikan kegiatan usaha tidak serta-merta mengakhiri seluruh kewajiban perusahaan. Pengusaha yang ingin menutup Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) tetap perlu menyelesaikan urusan hukum dan administrasi, termasuk kewajiban perpajakan.

Salah satu hal penting yang perlu pengusaha periksa ialah utang pajak. Tunggakan yang masih tercatat dapat menghambat proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.

Artinya, perusahaan tetap perlu membereskan kewajiban pajak meskipun sudah berhenti beroperasi dan tidak lagi menghasilkan pendapatan. Status tidak aktif juga tidak otomatis menghapus kewajiban pelaporan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah persyaratan sebelum menghapus NPWP badan. Wajib Pajak, antara lain, harus menyelesaikan utang pajak dan memastikan tidak ada proses pemeriksaan maupun proses administrasi atau hukum perpajakan tertentu yang masih berjalan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. DJP juga mengatur persyaratan teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Berhenti Beroperasi Tidak Sama dengan Membubarkan Perusahaan

Sebagian pengusaha menganggap perusahaan sudah tutup ketika mereka menghentikan seluruh kegiatan operasional. Padahal, penghentian aktivitas bisnis dan pembubaran badan usaha merupakan dua hal berbeda.

PT harus mengikuti mekanisme pembubaran sesuai ketentuan hukum. Salah satu jalurnya ialah melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kemudian perusahaan melanjutkan proses likuidasi.

Pasal 143 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa PT yang telah bubar tetap berstatus badan hukum selama proses likuidasi belum selesai. Status tersebut berakhir setelah likuidator menyelesaikan tugasnya dan RUPS atau pengadilan menerima pertanggungjawabannya.

CV memiliki mekanisme pembubaran tersendiri karena bentuknya merupakan persekutuan. Para sekutu perlu mengikuti ketentuan administrasi badan usaha, termasuk pencatatan pembubaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) oleh notaris sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, pengusaha perlu menyelesaikan proses formal, bukan sekadar menutup kantor, menghentikan produksi, atau membiarkan tempat usaha kosong.

6 Kewajiban Pajak yang Perlu Diperiksa Sebelum Menutup PT atau CV

Sebelum mengurus pembubaran dan penghapusan NPWP badan, pengusaha perlu memeriksa seluruh kewajiban perpajakan. Berikut enam hal yang perlu masuk dalam daftar pemeriksaan.

1. Lunasi Seluruh Utang Pajak

Langkah pertama ialah memeriksa apakah perusahaan masih memiliki tunggakan pajak. Pengusaha perlu menghitung seluruh kewajiban, mulai dari pokok pajak hingga sanksi administratif berupa bunga atau denda yang masih terutang.

Jangan hanya mengandalkan pembukuan internal. Cocokkan catatan perusahaan dengan data administrasi perpajakan agar tidak ada kewajiban yang terlewat.

Periksa pula Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan dokumen perpajakan lain yang mungkin masih menimbulkan kewajiban pembayaran.

Pemeriksaan ini penting karena DJP mensyaratkan Wajib Pajak menyelesaikan utang pajak sebelum menghapus NPWP badan.

2. Sampaikan SPT Tahunan Badan yang Masih Menjadi Kewajiban

Pengusaha juga perlu memastikan perusahaan sudah menyampaikan seluruh Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang menjadi kewajibannya.

Periksa pelaporan untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, termasuk tahun pajak terakhir ketika perusahaan menjalankan kegiatan usaha. Jika masih ada SPT yang belum disampaikan atau perlu diperbaiki, selesaikan terlebih dahulu.

Perusahaan yang tidak lagi memperoleh pendapatan tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan. Berhentinya pemasukan tidak otomatis menghapus kewajiban menyampaikan SPT.

3. Periksa Seluruh SPT Masa PPh dan PPN

Selain SPT Tahunan, perusahaan perlu memeriksa kewajiban pelaporan pajak bulanan atau SPT Masa. Pengusaha harus menyesuaikan pemeriksaan dengan transaksi dan status perpajakan perusahaan.

Beberapa kewajiban yang perlu diperiksa meliputi:

  • PPh Pasal 21, jika perusahaan memiliki kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan karyawan.
  • PPh Pasal 23, jika transaksi perusahaan menimbulkan kewajiban pemotongan pajak.
  • PPN, jika perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pajak lainnya, sesuai kegiatan usaha dan transaksi perusahaan.

Pastikan perusahaan sudah menyelesaikan pelaporan hingga masa pajak terakhir yang masih menjadi tanggung jawabnya. Langkah ini membantu pengusaha mengidentifikasi kekurangan pembayaran atau pelaporan sebelum mengajukan penghapusan NPWP.

4. Selesaikan Kewajiban PPN dan Urus Pencabutan Status PKP

Perusahaan yang berstatus PKP perlu memberi perhatian khusus pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengusaha harus memeriksa transaksi terakhir, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pembayaran PPN yang masih terutang.

Jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP, pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP kepada DJP.

Untuk mengajukan permohonan, pengusaha perlu mengisi formulir pencabutan pengukuhan PKP dan menyertakan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa DJP menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP paling lama enam bulan sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat terbit.

5. Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan atau Sengketa Pajak yang Menghambat

Pengusaha juga perlu memeriksa status administrasi dan hukum perpajakan perusahaan. Jangan sampai perusahaan mengajukan penghapusan NPWP ketika masih memiliki proses yang belum selesai.

Pemeriksaan perlu mencakup proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga penuntutan tindak pidana perpajakan.

Perhatikan pula proses administrasi dan upaya hukum perpajakan, seperti keberatan, gugatan, dan banding. Ketentuan penghapusan NPWP turut memperhitungkan proses-proses tersebut.

Jika perusahaan masih menjalani proses yang menjadi penghalang penghapusan NPWP, pengusaha perlu menyelesaikannya sesuai ketentuan terlebih dahulu.

6. Periksa Administrasi Cabang dan NITKU

Perusahaan yang memiliki beberapa lokasi usaha perlu memeriksa seluruh data tempat kegiatan usahanya. Pastikan perusahaan telah memperbarui lokasi yang sudah berhenti beroperasi dan merekonsiliasi kewajiban pajak dari setiap tempat usaha.

Dalam sistem Coretax DJP, NPWP pusat menjadi identitas utama administrasi perpajakan. Sementara itu, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) mengidentifikasi tempat kegiatan usaha perusahaan.

Karena itu, pengusaha perlu menyesuaikan administrasi lokasi usaha dengan ketentuan terbaru. Istilah penghapusan NPWP cabang juga perlu dipahami sesuai sistem administrasi yang berlaku saat ini.

Perusahaan tetap perlu menelusuri kewajiban dari periode sebelumnya. Jika masih ada transaksi, pelaporan, atau pembayaran yang tercatat menggunakan NPWP cabang, pastikan seluruhnya sudah diperiksa dan diselesaikan.

Bagaimana Urutan Mengurus Penutupan PT atau CV?

Agar proses penutupan berjalan lebih terarah, pengusaha sebaiknya menyusun tahapan administrasi sejak awal. Berikut urutan umum yang dapat menjadi panduan:

  1. Periksa status perusahaan. Tinjau dokumen hukum, data badan usaha, dan administrasi perusahaan.
  2. Audit kewajiban perpajakan. Periksa tunggakan, SPT Tahunan, SPT Masa, serta kewajiban pajak lainnya.
  3. Selesaikan kewajiban pajak. Lunasi utang pajak dan tuntaskan pelaporan yang masih tertinggal.
  4. Jalankan pembubaran badan usaha. Ikuti mekanisme hukum sesuai bentuk perusahaan, baik PT maupun CV.
  5. Urus pencabutan status PKP. Ajukan permohonan jika perusahaan berstatus PKP dan sudah tidak memenuhi persyaratan.
  6. Ajukan penghapusan NPWP badan. Siapkan dokumen pembubaran dan persyaratan perpajakan sesuai ketentuan DJP.

Khusus untuk PT, likuidator memiliki tanggung jawab menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada kreditor. Karena itu, perusahaan perlu memasukkan utang pajak dalam proses pemberesan aset dan kewajiban.

Pengusaha sebaiknya tidak memisahkan urusan pajak dari proses likuidasi. Keduanya saling berkaitan dalam penyelesaian tanggung jawab perusahaan sebelum pembubaran berakhir.

Syarat dan Waktu Penghapusan NPWP Badan

PER-7/PJ/2025 mengatur dokumen yang perlu perusahaan siapkan untuk mengajukan penghapusan NPWP badan. Salah satunya berupa salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang.

Pengusaha dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran administrasi DJP atau menggunakan saluran lain sesuai ketentuan.

Setelah menerima permohonan, DJP memprosesnya berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Untuk Wajib Pajak badan, jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan NPWP paling lama 12 bulan sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat terbit.

Dengan demikian, pengusaha perlu memperhitungkan waktu pengurusan dan memastikan dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Tunggakan pajak, SPT yang belum disampaikan, atau proses pemeriksaan yang belum selesai dapat menghambat pemenuhan persyaratan. Karena itu, pemeriksaan administrasi sejak awal dapat membantu perusahaan menghindari kendala pada tahap akhir.

Jangan Biarkan Urusan Pajak Menggantung Setelah Bisnis Berhenti

Menutup PT atau CV bukan sekadar menghentikan operasional. Pengusaha perlu menuntaskan proses hukum, administrasi badan usaha, dan kewajiban perpajakan agar perusahaan dapat mengakhiri kegiatannya sesuai ketentuan.

Utang pajak, sanksi administratif, pelaporan SPT, status PKP, serta proses pemeriksaan harus masuk dalam pemeriksaan sebelum penghapusan NPWP.

Penting pula untuk membedakan pembubaran badan usaha dan penghapusan NPWP. Pembubaran mengikuti mekanisme hukum sesuai bentuk perusahaan, sedangkan penghapusan NPWP harus memenuhi persyaratan administrasi perpajakan yang DJP tetapkan.

Dengan memeriksa seluruh kewajiban sejak awal, pengusaha dapat mengurangi risiko kendala administrasi ketika menutup perusahaan.

Berencana menutup PT atau CV? Jangan sampai dokumen hukum dan kewajiban pajak yang belum tuntas menimbulkan persoalan baru.

Colegality siap membantu Anda memahami kebutuhan legalitas, meninjau kelengkapan dokumen, dan mempersiapkan administrasi penutupan badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasikan kebutuhan legalitas dan administrasi perusahaan Anda bersama Colegality. Pastikan setiap tahapan penutupan bisnis berjalan sesuai prosedur.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article