educare.co.id, Surabaya – Wacana perubahan jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan publik setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Syarif, mengumumkan rencana penerapan sistem kerja tiga hari di kantor (Work From Office/WFO) dan dua hari bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja pegawai.
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan menghemat anggaran, tetapi juga sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan pola kerja global.
“Selain efisiensi anggaran, penetapan formula WFA/WFO oleh BKN merupakan penyesuaian global trend dalam bekerja. Regulasi fleksibilitas kerja merupakan adaptasi terhadap transformasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah sesuai Pasal 8 dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujar Prof Jusuf.
Dampak Kebijakan terhadap Pola Kerja
Prof. Jusuf memprediksi bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi penerapan pola kerja fleksibel di sektor publik. Selain sistem WFA dan WFO, ia menekankan bahwa pemerintah harus beradaptasi dengan kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi. “Sebab itu, pemerintah harus meningkatkan kemampuan ASN dalam menguasai teknologi maju berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Jusuf menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan kepercayaan pemerintah kepada ASN untuk bekerja secara mandiri tanpa pengawasan langsung. Dengan demikian, ASN dituntut untuk disiplin, memiliki keterampilan tinggi, serta tetap produktif dalam menjalankan tugasnya.
Pelaksanaan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan disiplin yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pimpinan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel. Artinya, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik secara penuh.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Meskipun menawarkan fleksibilitas, kebijakan ini tetap harus menjamin kualitas layanan publik. Prof. Jusuf menekankan bahwa ASN yang bekerja dengan sistem fleksibel harus memiliki pedoman kerja yang jelas serta sistem kompensasi yang adil. Pemerintah juga perlu memastikan kesejahteraan serta pengembangan kompetensi ASN agar mereka tetap termotivasi dalam menjalankan tugas.
“Kesejahteraan ASN menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas layanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah harus tetap menjamin sistem kompensasi dan remunerasi yang adil serta memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN,” ujar Prof. Jusuf.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat bekerja lebih efisien dan produktif tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. Namun, penerapan regulasi ini tetap harus diawasi dengan baik agar tujuan efisiensi dan peningkatan fleksibilitas dapat tercapai secara optimal.



