EDUCARE.CO.ID – Setiap pelaku usaha perlu menjaga kepatuhan administrasi setelah memperoleh NIB.
Salah satu kewajiban penting ialah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Melalui LKPM, pelaku usaha menyampaikan perkembangan realisasi penanaman modal kepada pemerintah melalui sistem OSS.
Laporan tersebut tidak hanya mencatat nilai investasi. Pelaku usaha juga melaporkan tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan kewajiban, serta kendala usaha.
Aturan LKPM kini mengikuti ketentuan yang lebih baru. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mencabut Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021. Regulasi baru tersebut mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS.
Apa Itu LKPM?
LKPM merupakan laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kewajiban perusahaan.
Pelaku usaha menyampaikan laporan melalui sistem OSS.
Dalam aturan terbaru, LKPM berlaku untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi usaha setelah pelaku usaha memperoleh NIB.
Data yang perlu dilaporkan juga cukup beragam.
Beberapa di antaranya meliputi:
- realisasi penanaman modal;
- realisasi tenaga kerja;
- realisasi produksi barang dan/atau jasa;
- pemenuhan persyaratan dasar;
- pemenuhan perizinan berusaha dan PB UMKU;
- kewajiban serta tanggung jawab penanaman modal; dan
- kendala yang perusahaan hadapi.
Karena itu, perusahaan perlu menyiapkan data operasional sebelum membuka periode pelaporan.
Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?
Kewajiban LKPM mengikuti skala usaha, bukan sekadar bentuk badan usaha.
Aturan terbaru membagi skala usaha menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.
Pelaku usaha skala mikro tidak wajib menyampaikan LKPM. Kegiatan usaha yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD juga mendapat pengecualian.
Untuk menentukan skala usaha, regulasi menggunakan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Secara umum, modal usaha skala kecil berada di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Skala menengah berada di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara itu, skala besar menggunakan modal usaha di atas Rp10 miliar. Ketentuan tertentu dapat memiliki pengecualian berdasarkan jenis kegiatan usaha.
Jadi, anggapan bahwa semua PT otomatis wajib LKPM perlu dilihat kembali berdasarkan skala usaha dan ketentuan kegiatan usahanya.
Berapa Kali Perusahaan Harus Lapor LKPM?
Frekuensi laporan berbeda berdasarkan skala usaha.
Usaha kecil menyampaikan LKPM setiap 6 bulan atau semester.
Sementara itu, usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap 3 bulan atau triwulan.
Untuk usaha kecil, batas penyampaian laporan yaitu:
- Semester I: paling lambat 15 Juli;
- Semester II: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan usaha menengah dan besar memiliki empat periode:
- Triwulan I: paling lambat 15 April;
- Triwulan II: paling lambat 15 Juli;
- Triwulan III: paling lambat 15 Oktober;
- Triwulan IV: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, pemerintah akan menyesuaikan periode pelaporan melalui pemberitahuan resmi.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum mengisi LKPM, perusahaan sebaiknya mengumpulkan data sesuai periode laporan.
Data investasi menjadi salah satu bagian utama.
Perusahaan perlu mencatat realisasi pembelian aset, mesin, peralatan, serta pengeluaran investasi lain yang relevan.
Data tenaga kerja juga perlu disiapkan.
Selain itu, perusahaan perlu melihat perkembangan produksi barang atau jasa.
Jika terdapat kendala dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan dapat mencantumkannya dalam laporan.
LKPM juga memuat informasi mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan.
Karena itu, PIC LKPM sebaiknya berkoordinasi dengan bagian keuangan, HR, operasional, dan manajemen.
Bagaimana Cara Lapor LKPM di OSS?
Pelaku usaha menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS.
Secara umum, perusahaan perlu masuk menggunakan hak akses yang terhubung dengan akun usaha.
Setelah itu, perusahaan memilih menu pelaporan LKPM sesuai kegiatan usaha dan lokasi yang akan dilaporkan.
Selanjutnya, isi data realisasi penanaman modal dan data pendukung lainnya.
Perusahaan juga perlu mengisi informasi tenaga kerja, produksi, kewajiban, serta kendala usaha sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum mengirim laporan, periksa kembali seluruh data.
Pastikan angka investasi, tenaga kerja, dan data operasional sudah sesuai dengan dokumen internal perusahaan.
Setelah perusahaan mengirim LKPM, sistem OSS menerbitkan tanda terima.
Pemerintah kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi melalui OSS. Hasilnya dapat berupa persetujuan atau permintaan perbaikan.
Karena itu, perusahaan jangan hanya mengejar status “sudah kirim”.
Periksa juga hasil verifikasi dan segera lakukan perbaikan jika sistem meminta revisi.
Apa yang Terjadi Jika LKPM Tidak Dilaporkan?
LKPM bukan sekadar laporan administratif.
Pemerintah menggunakan data tersebut dalam proses pengawasan kegiatan usaha dan perkembangan realisasi penanaman modal.
Aturan terbaru menetapkan sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban LKPM dalam kondisi yang diatur regulasi.
Sanksi dapat muncul ketika perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
Aturan juga mengatur kondisi tertentu ketika perusahaan terus menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.
Tahapan sanksinya dimulai dari peringatan pertama.
Jika perusahaan tetap tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, pemerintah dapat memberikan peringatan kedua.
Pelanggaran berikutnya dapat memicu peringatan ketiga.
Jika perusahaan masih tidak memenuhi kewajiban, pemerintah dapat memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.
Setelah penghentian sementara, perusahaan wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya.
Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif jika sanksi tersebut berlaku.
Jika perusahaan tetap tidak melaporkan LKPM dan tidak membayar denda, pemerintah dapat mencabut perizinan berusaha terkait kegiatan tersebut.
Dalam aturan umum pencabutan PBBR, pencabutan dapat mencakup Sertifikat Standar, Izin, dan/atau NIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, perusahaan perlu memperlakukan LKPM sebagai bagian dari compliance bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif.
Jangan Tunggu Mendekati Deadline
Kesalahan LKPM sering muncul karena perusahaan baru menyiapkan data menjelang batas waktu.
Padahal, data investasi biasanya tersebar di beberapa bagian perusahaan.
Bagian keuangan memiliki data transaksi.
HR memiliki data tenaga kerja.
Tim operasional memiliki data produksi.
Sementara itu, manajemen perlu memastikan seluruh data sesuai kondisi usaha.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menunjuk PIC LKPM yang jelas.
PIC tersebut dapat mengumpulkan data dari setiap bagian sebelum periode pelaporan berakhir.
Perusahaan juga dapat membuat kalender kepatuhan.
Masukkan jadwal LKPM bersama kewajiban pajak, perizinan, dan laporan bisnis lainnya.
Dengan cara tersebut, manajemen dapat mengurangi risiko lupa deadline.
Pastikan Akses OSS Tetap Dikuasai Perusahaan
Ada satu hal yang sering terlupakan setelah perusahaan memperoleh NIB.
Pemilik usaha perlu memastikan akses OSS tetap berada di tangan pihak internal yang bertanggung jawab.
Jika proses pendirian atau pengurusan izin sebelumnya melibatkan pihak ketiga, perusahaan perlu memastikan kredensial dan hak akses sudah tersimpan dengan aman.
Langkah tersebut penting karena kewajiban LKPM berlangsung setelah proses perizinan selesai.
Perusahaan tetap perlu mengakses OSS untuk memenuhi kewajiban administrasi berikutnya.
Jangan sampai NIB sudah terbit, tetapi perusahaan justru kesulitan mengakses akun OSS ketika memasuki periode LKPM.
LKPM Perlu Masuk Agenda Compliance Perusahaan
LKPM menjadi salah satu bagian dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Karena itu, perusahaan perlu mengelolanya secara rutin.
Data yang perusahaan laporkan juga harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jangan mengisi angka investasi atau tenaga kerja hanya untuk mengejar status laporan.
Pastikan setiap data memiliki dasar dokumen yang jelas.
Dengan pengelolaan yang rapi, perusahaan dapat menjaga kepatuhan sekaligus memiliki catatan perkembangan usaha yang lebih terstruktur.
Colegality Bantu Perusahaan Kelola LKPM dan Legalitas Usaha
Kewajiban LKPM memang terlihat sederhana.
Namun, perusahaan tetap perlu memahami skala usaha, periode pelaporan, data yang harus disiapkan, hingga risiko sanksi.
Jika tim internal belum memahami prosesnya, Colegality.id dapat membantu perusahaan menyiapkan dan mengelola kebutuhan administrasi legalitas usaha.
Mulai dari NIB dan OSS, LKPM, perizinan usaha, hingga kebutuhan legalitas bisnis lainnya, Colegality membantu perusahaan menjalankan kewajiban administrasi secara lebih terarah.
Jangan tunggu sampai muncul teguran.
Pastikan kewajiban LKPM perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan data yang tersedia.

