Pakar Hukum UNAIR Soroti Lemahnya Regulasi dalam Kasus Penjualan Data untuk Judi Online

EduJurnal EduNews Edutainment

educare.co.id, Terungkapnya sindikat penjualan data pribadi di kawasan Surabaya–Sidoarjo dengan nilai transaksi miliaran rupiah kembali menguatkan kekhawatiran soal keamanan siber di Indonesia. Data yang bocor tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, menandakan masih lemahnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, masalah utama ada pada kesenjangan antara aturan hukum dengan praktik di lapangan. “UU PDP sudah menegaskan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi. Namun, faktanya data sensitif seperti milik nasabah perbankan masih bisa diperdagangkan untuk kejahatan digital,” ujarnya.

Penegakan Hukum Masih Reaktif

Faizal menilai aparat penegak hukum cenderung bergerak setelah kasus besar mencuat, bukan mencegah sejak awal. Padahal, Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pelanggar. Kompleksitas jaringan lintas negara dalam kasus judi online juga membuat penanganan semakin sulit tanpa kerja sama internasional.

Perlu Penguatan Proteksi Digital

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip privacy by design sesuai Pasal 20 UU PDP. Lembaga perbankan maupun platform digital harus memperketat keamanan dengan enkripsi, autentikasi ganda, audit internal, hingga menyiapkan respons insiden. “Kalau ada kebocoran, pengendali data wajib memberi tahu pemilik data dalam waktu 3 x 24 jam,” tegasnya.

Peran Individu dan Edukasi Publik

Selain lembaga, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap keamanan data pribadinya. Menghindari phishing, menjaga kerahasiaan OTP, dan mengamankan PIN adalah langkah dasar yang wajib dilakukan. “UU PDP memberi hak kepada individu untuk meminta salinan data pribadinya. Jadi masyarakat tidak boleh pasif,” tambah Faizal.

Rekomendasi Jangka Panjang

Sebagai solusi, Faizal merekomendasikan percepatan pembentukan otoritas pengawas independen, penerapan standar teknis minimum, serta penguatan literasi publik. “Tanpa regulasi yang kuat dan kesadaran masyarakat, kasus serupa akan terus berulang,” pungkasnya.

(SCP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *