Menteri PPPA Dorong Akses Keadilan Inklusif Lewat Pelatihan Paralegal Perempuan
educare.co.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong peningkatan akses keadilan hukum yang inklusif bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat akar rumput melalui Pelatihan Paralegal Nasional.
Dalam kegiatan Kick Off Pelatihan Paralegal Nasional dan Pencatatan Rekor MURI yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, program ini diresmikan sebagai kolaborasi antara Kemen PPPA, Kementerian Hukum, dan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Sebanyak 2.500 perempuan dari 532 cabang Muslimat NU di seluruh Indonesia berpartisipasi dalam pelatihan tersebut.
Para peserta akan mendapatkan sertifikasi paralegal dan selanjutnya berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan perspektif gender dan perlindungan anak.
“Kegiatan ini menjadi upaya penting untuk memperkuat dan mempermudah setiap warga negara Indonesia dalam mengakses hak hukumnya, termasuk keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak melalui peran serta paralegal di tingkat akar rumput. Pelatihan ini menjadi sangat penting, karena jika kita lihat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA), Kementerian PPPA mencatat pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dari bulan Januari sampai dengan 12 Juni 2025 mencapai 11.850 kasus dengan jumlah korban sebanyak 12.604 orang,” kata Menteri PPPA, dalam siaran tertulis kemenpppa (16/6).
Ia menekankan pentingnya kehadiran paralegal sebagai jembatan antara korban dan sistem hukum formal. Paralegal diharapkan mampu membantu korban dalam menyiapkan dokumen serta informasi hukum yang diperlukan.
“Pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif dan menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” ungkapnya.
Menteri Arifah juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kementerian Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Muslimat NU dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, turut menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif pelatihan paralegal perempuan ini. Ia menekankan pentingnya kehadiran paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke desa-desa untuk memperluas akses keadilan.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa menjadi kekuatan bangsa dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tidak selamanya harus diselesaikan lewat proses litigasi. Kita melihat banyak kasus kekerasaan terhadap perempuan dan juga anak, serta kasus inses itu tidak mudah untuk bisa diselesaikan dengan pendekatan formalistik semata, tetapi membutuhkan kearifan dengan kearifan menjadi tujuan Posbankum. Oleh karenanya, pelatihan paralegal perempuan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Supratman.
Ketua Umum Dewan Pembina Pengurus Pusat Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menilai pelatihan ini sebagai jawaban atas kebutuhan pendampingan hukum di tingkat masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kesiapan perempuan dalam membantu penyelesaian persoalan hukum secara langsung.
“Tahap pertama yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan paralegal. Nantinya mereka harus magang, kemudian mereka bertemu kasus dan mendampinginya. Baru nanti di bulan September, mudah-mudahan semua peserta bisa tersertifikasi sebagai paralegal,” tutur Khofifah.
Kepala BPHN, Min Usihen, memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin akses keadilan yang merata, baik untuk masyarakat mampu maupun kurang mampu. Ia menjelaskan bahwa Posbankum hadir di tingkat desa dan kelurahan dengan empat layanan utama: konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian sengketa, serta layanan rujukan kepada advokat.
Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan layanan hukum ke masyarakat luas dan menjawab tantangan ketimpangan akses keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
