Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Sekolah

Must read

EDUCARE.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi pendidikan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya LGBTQ di lingkungan satuan pendidikan. Materi tersebut akan menjadi bagian dari proses edukasi bagi peserta didik di berbagai jenjang sekolah.

Berdasarkan sumber Kementerian Agama, penyusunan materi ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Kemenag Gandeng Akademisi dan Pakar

Kemenag mengajak berbagai satuan kerja, akademisi, serta pakar pendidikan untuk menyusun materi tersebut. Langkah ini bertujuan agar materi memiliki dasar akademik yang kuat sekaligus sesuai dengan perkembangan peserta didik.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan tim penyusun kini mulai merancang materi sekaligus menentukan strategi penerapannya di sekolah.

“Kami sedang menyusun materi pendidikan yang memberikan pemahaman kepada peserta didik. Kami juga mengkaji mata pelajaran yang paling sesuai serta jenjang kelas yang tepat untuk mulai mengenalkannya,” ujar Romo Muhammad Syafii, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, rapat penyusunan materi turut menghadirkan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, para staf ahli, perwakilan direktorat pendidikan lintas agama, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Fokus pada Penyebaran Budaya

Romo Muhammad Syafii menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan istilah penyebaran budaya LGBTQ sesuai bunyi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Menurutnya, istilah tersebut memiliki makna yang berbeda dengan penyebutan individu.

“Peraturan Presiden menggunakan istilah penyebaran budaya LGBTQ, bukan LGBTQ. Istilah budaya mengarah pada gerakan atau penyebaran paham, bukan kepada personal,” jelasnya.

Karena itu, Kemenag memusatkan materi pendidikan pada upaya memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai isu tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkuat Nilai Pancasila dan Ajaran Agama

Kemenag menyusun materi dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, serta ajaran agama.

Menurut Romo Muhammad Syafii, seluruh agama di Indonesia memiliki pandangan yang menjadi dasar dalam penyusunan materi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tim penyusun akan menyesuaikan isi materi dengan tingkat perkembangan peserta didik sehingga setiap jenjang memperoleh pendekatan yang tepat.

Materi Disesuaikan dengan Jenjang Pendidikan

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku pada tingkat kementerian. Oleh sebab itu, seluruh direktorat pendidikan di bawah Kemenag akan mengembangkan materi sesuai karakteristik lembaga masing-masing.

Selanjutnya, Kemenag akan membentuk tim ahli yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.

“Kami akan bekerja sama dengan akademisi dari berbagai kampus agar materi memiliki landasan ilmiah yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan pendidikan,” katanya.

Tahap Awal Fokus pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Sementara itu, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Muhammad Ali Ramdhani mengatakan proses penyusunan masih memasuki tahap awal.

Saat ini, setiap direktorat pendidikan mulai menyiapkan rancangan materi berdasarkan karakteristik lembaga pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Setelah seluruh rancangan terkumpul, tim akan membahas, mengevaluasi, dan menyempurnakannya menjadi materi yang dapat diterapkan secara nasional.

Pada tahap pertama, Kemenag memprioritaskan pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah serta pesantren. Setelah itu, kementerian akan mengembangkan materi sesuai kebutuhan pada jenjang pendidikan lainnya.

“Kami ingin menghadirkan materi yang mudah dipahami peserta didik, sesuai usia mereka, serta mampu memperkuat nilai-nilai yang berkembang di lingkungan pendidikan,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Melalui penyusunan materi ini, Kementerian Agama berharap satuan pendidikan memiliki panduan edukasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik sesuai nilai kebangsaan dan kehidupan beragama.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest article

spot_img