Cara WNA Bikin PT di Indonesia 2026, Cek Modal dan Aturan Terbarunya

Must read

EDUCARE.CO.ID – Indonesia masih menjadi salah satu tujuan investasi bagi pelaku usaha dari berbagai negara. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.010,6 triliun pada Semester I 2026.

Angka tersebut tumbuh 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Investasi asing atau PMA menyumbang Rp507,6 triliun atau 50,2 persen dari total realisasi.

Sementara itu, investasi dalam negeri atau PMDN mencapai Rp502,9 triliun.

Besarnya investasi asing membuat peluang bisnis di Indonesia tetap menarik bagi Warga Negara Asing (WNA). Namun, WNA tidak bisa mendirikan perusahaan dengan prosedur yang sama seperti investor dalam negeri.

Bagi WNA, jalur yang umum digunakan adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Berdasarkan materi sumber mengenai pendirian PT PMA dan ketentuan investasi di Indonesia, investor perlu memahami struktur perusahaan sejak awal. Kesalahan memilih KBLI, komposisi saham, atau skema permodalan dapat menghambat proses perizinan.

WNA Mendirikan PT Lewat Jalur PMA

UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengatur bahwa penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.

Artinya, WNA dapat memiliki saham perusahaan di Indonesia melalui PT PMA selama bidang usahanya terbuka bagi investasi asing.

Investor juga harus memenuhi ketentuan mengenai modal, kegiatan usaha, kepemilikan saham, dan perizinan.

Karena itu, langkah pertama bukan langsung membuat akta. Investor perlu mengecek bidang usaha dan KBLI terlebih dahulu.

Syarat WNA Mendirikan PT PMA

WNA dapat mendirikan atau memiliki saham PT di Indonesia jika kegiatan usahanya terbuka bagi investasi asing.

Investor perlu menyiapkan beberapa informasi utama. Data tersebut mencakup identitas pemegang saham, struktur pengurus, kegiatan usaha, KBLI, modal, serta rencana investasi.

Dokumen dan data yang perlu disiapkan antara lain:

  • Paspor aktif pemegang saham atau pengurus WNA.
  • Data pemegang saham serta persentase kepemilikan.
  • Data direktur dan komisaris.
  • Nama dan alamat perusahaan.
  • KBLI sesuai kegiatan usaha.
  • Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Rencana nilai investasi.
  • Informasi beneficial owner atau pemilik manfaat.

Investor kemudian dapat melanjutkan pembuatan akta pendirian melalui notaris.

Setelah itu, pendiri mengajukan pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum.

Setelah badan hukum terbit, perusahaan dapat melanjutkan pengurusan administrasi perpajakan, NIB, dan perizinan berusaha melalui OSS.

Berapa Modal PT PMA pada 2026?

PT PMA pada umumnya memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, sesuai ketentuan dan perhitungan kegiatan usahanya.

Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor minimal mencapai Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali sektor tertentu memiliki ketentuan khusus.

Investor perlu membedakan dua istilah tersebut.

Nilai investasi menggambarkan keseluruhan rencana investasi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor menunjukkan bagian modal yang menjadi komitmen para pemegang saham kepada perusahaan.

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan mengenai modal ditempatkan atau disetor.

Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat memindahkan dana tersebut dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan. Namun, perusahaan tetap dapat menggunakan dana sesuai ketentuan untuk kebutuhan usaha, seperti pembelian aset, pembangunan gedung, dan operasional.

Nilai Investasi Bisa Berbeda Menurut Bidang Usaha

Investor tidak bisa menentukan nilai investasi hanya berdasarkan angka umum.

Beberapa bidang usaha memiliki metode perhitungan investasi tersendiri. Contohnya perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, konstruksi, serta sektor tertentu lainnya.

Karena itu, investor perlu memeriksa KBLI sebelum menentukan rencana investasi.

Pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan saat memasukkan data perusahaan ke OSS.

Aturan PT PMA 2026 Sudah Berubah

Investor juga perlu memperhatikan perubahan regulasi.

PP Nomor 5 Tahun 2021 telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga telah digantikan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Perubahan tersebut membuat investor perlu menggunakan regulasi terbaru ketika mendirikan PT PMA pada 2026.

Jangan menggunakan panduan lama tanpa mengecek kembali dasar hukumnya.

KBLI Menentukan Banyak Hal

KBLI bukan sekadar kode kegiatan usaha.

Pemilihan KBLI dapat berkaitan dengan batas kepemilikan asing, tingkat risiko usaha, nilai investasi, hingga jenis perizinan yang harus perusahaan urus.

Karena itu, investor perlu memastikan KBLI benar-benar sesuai dengan kegiatan bisnis.

Kesalahan pada tahap ini dapat memaksa perusahaan melakukan perubahan data dan dokumen pada tahap berikutnya.

Bagaimana Jika WNA Menjadi Direktur?

WNA dapat menduduki posisi direktur PT PMA selama memenuhi ketentuan mengenai jabatan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian.

Namun, tidak semua direktur WNA otomatis harus mengurus RPTKA.

RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada dasarnya berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Namun, PP Nomor 34 Tahun 2021 memberikan pengecualian bagi kategori tertentu. Salah satunya berkaitan dengan direktur atau komisaris yang memenuhi persyaratan kepemilikan saham sesuai aturan.

Karena itu, perusahaan perlu memeriksa kondisi setiap direktur WNA secara spesifik.

Status kepemilikan saham, jabatan, aktivitas kerja, dan izin tinggal dapat memengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi.

TKA juga tidak boleh menduduki jabatan tertentu yang menangani personalia atau sumber daya manusia.

WNA Bisa Punya Saham di PT Indonesia?

WNA dapat membeli atau mengambil bagian saham dalam perusahaan Indonesia.

Namun, masuknya modal asing dapat membuat perusahaan harus mengikuti ketentuan Penanaman Modal Asing.

UU Nomor 25 Tahun 2007 mendefinisikan PMA sebagai kegiatan penanaman modal oleh investor asing. Bentuknya dapat berupa modal asing sepenuhnya maupun kerja sama dengan investor dalam negeri.

Meski demikian, investor tidak selalu dapat memiliki 100 persen saham pada semua bidang usaha.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021, sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021, mengatur bidang usaha yang terbuka bagi investasi serta bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu.

Karena itu, investor perlu mengecek batas kepemilikan asing sebelum membeli atau menerbitkan saham.

Pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan sebelum notaris menyusun akta atau sebelum proses pengalihan saham berjalan.

Hindari Skema Nominee

Investor asing juga perlu berhati-hati dengan skema nominee.

Skema ini biasanya menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham yang tercatat, sementara kepemilikan sebenarnya berada pada pihak lain.

UU Nomor 25 Tahun 2007 melarang penanam modal membuat perjanjian atau pernyataan yang menyebut kepemilikan saham dalam PT dilakukan untuk dan atas nama orang lain.

Perjanjian semacam itu dapat batal demi hukum.

Selain persoalan hukum, nominee juga menimbulkan risiko bisnis. Investor dapat mengalami kesulitan ketika terjadi perselisihan dengan pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang saham.

Karena itu, investor sebaiknya mencatat kepemilikan saham secara transparan sesuai ketentuan.

Tahapan Membuat PT PMA untuk WNA

Proses pendirian PT PMA membutuhkan beberapa tahap. Investor perlu menyusun struktur perusahaan sebelum mengurus perizinan.

Berikut gambaran prosesnya:

1. Tentukan bidang usaha dan KBLI

Pilih KBLI sesuai kegiatan bisnis. Kemudian, periksa keterbukaan bidang usaha bagi investor asing.

2. Susun pemegang saham dan pengurus

Tentukan komposisi saham, direktur, serta komisaris perusahaan.

3. Hitung modal dan nilai investasi

Pisahkan perhitungan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan nilai investasi.

4. Siapkan dokumen pendirian

Kumpulkan paspor WNA, data pemegang saham, alamat perusahaan, KBLI, struktur pengurus, serta informasi pemilik manfaat.

5. Buat akta melalui notaris

Notaris menyusun akta pendirian berdasarkan struktur dan data perusahaan.

6. Urus pengesahan badan hukum

Pendiri mengajukan pengesahan PT melalui sistem Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum.

7. Urus NIB melalui OSS

Setelah badan hukum terbit, perusahaan melanjutkan pengurusan NIB dan perizinan berusaha melalui OSS.

8. Lengkapi izin sesuai sektor

Perusahaan dapat membutuhkan Sertifikat Standar, PB UMKU, atau izin sektoral lain sesuai tingkat risiko dan bidang usaha.

9. Periksa kewajiban WNA

Jika perusahaan melibatkan WNA sebagai pekerja atau pengurus, periksa kembali ketentuan RPTKA, visa, dan izin tinggal sesuai kondisi masing-masing.

Administrasi PT Tidak Berhenti Setelah NIB Terbit

Pendirian perusahaan bukan hanya soal mendapatkan akta dan NIB.

Setelah PT berdiri, perusahaan tetap memiliki kewajiban administrasi dan korporasi.

Permenkum Nomor 14 Tahun 2026 mengatur tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) melalui mekanisme elektronik.

Karena itu, pemilik PT PMA perlu memperhatikan kewajiban perusahaan setelah pendirian.

Kepatuhan administrasi membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib.

Jangan Salah Pilih Jalur Pendirian PT

WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia perlu menyesuaikan struktur perusahaan dengan aturan investasi asing.

PT PMA menjadi salah satu jalur resmi untuk menempatkan modal asing di Indonesia. Namun, investor tetap harus memeriksa KBLI, batas kepemilikan asing, modal, nilai investasi, pengurus, dan perizinan.

Regulasi juga dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, menggunakan informasi lama dapat menimbulkan kesalahan dalam proses pendirian.

Perencanaan sejak awal dapat membantu investor menghindari perubahan struktur perusahaan di tengah proses.

Dengan struktur yang tepat, proses pendirian PT PMA dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Butuh Bantuan Mendirikan PT PMA?

Mendirikan PT untuk WNA bukan hanya soal membuat akta. Pemilihan KBLI, struktur saham, modal, perizinan OSS, hingga kebutuhan tenaga kerja asing perlu diperiksa sejak awal.

Colegality.id dapat membantu Anda memahami dan menyiapkan kebutuhan legalitas bisnis agar proses pendirian perusahaan lebih terarah.

Konsultasikan rencana bisnis dan kebutuhan legalitas Anda bersama Colegality.id.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article