EDUCARE.CO.ID – Nama bir pletok sering membuat banyak orang mengira minuman khas Betawi ini mengandung alkohol. Masyarakat Betawi mengenal bir pletok sebagai minuman tradisional yang halal dan tidak memabukkan. Kehalalan minuman ini juga telah mendapat penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melalui kajian sejarah, budaya, dan fikih.
erbagai sumber tentang kuliner Betawi dan penjelasan MUI menunjukkan bahwa tradisi lokal dapat hidup berdampingan dengan hukum halal di Indonesia melalui contoh bir pletok.
Bir Pletok Tidak Mengandung Alkohol
Masyarakat Betawi membuat bir pletok dari campuran rempah-rempah, seperti jahe, serai, kayu secang, cengkeh, dan kayu manis. Masyarakat merebus semua bahan tersebut hingga menghasilkan minuman hangat berwarna kemerahan.
Karena tidak menggunakan proses fermentasi alkohol, bir pletok tidak termasuk minuman memabukkan. Masyarakat Betawi lebih mengenalnya sebagai minuman penghangat tubuh dan sajian tradisional keluarga.
Lahir pada Masa Kolonial Belanda
Sejarah bir pletok bermula pada masa kolonial Belanda. Saat itu, masyarakat Betawi melihat kebiasaan orang Eropa yang gemar menikmati bir.
Mayoritas penduduk Betawi beragama Islam. Karena itu, mereka menciptakan minuman pengganti yang memberikan sensasi serupa tanpa alkohol. Masyarakat Betawi percaya bahwa nama “pletok” berasal dari bunyi botol yang dikocok hingga berbusa dan mengeluarkan suara “pletok”.
Nama “Bir” Pernah Menjadi Persoalan Halal
Penggunaan kata “bir” sempat menimbulkan kendala dalam proses sertifikasi halal. MUI memiliki ketentuan mengenai nama produk yang identik dengan barang haram.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang standardisasi fatwa halal. Dalam aturan itu, nama produk yang berkonotasi dengan sesuatu yang haram, termasuk “bir”, pada prinsipnya tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Karena itu, bir pletok pernah menghadapi proses kajian lebih lanjut sebelum memperoleh status halal.
MUI Memberi Pengecualian karena Faktor Budaya
Setelah melakukan pembahasan, MUI memberikan pengecualian khusus untuk bir pletok. MUI menilai masyarakat Betawi telah lama menggunakan nama tersebut sebagai bagian dari tradisi dan tidak memaknainya sebagai minuman beralkohol.
Dalam kajian fikih, para ulama menyebut pertimbangan itu sebagai ‘urf atau kebiasaan masyarakat. Karena makna sosialnya berbeda dengan bir beralkohol, MUI memperbolehkan penggunaan nama tersebut dan membuka jalan bagi sertifikasi halal.
Untuk menghindari kesalahpahaman, MUI dan pihak terkait mempertegas nama produk menjadi Bir Pletok Betawi.
Apakah Semua Minuman Bernama Bir Bisa Halal?
MUI menegaskan bahwa pengecualian ini hanya berlaku untuk bir pletok sebagai produk budaya tradisional Betawi. Minuman modern yang menggunakan nama “bir”, meskipun tanpa alkohol, tidak otomatis memenuhi syarat halal.
Dalam proses sertifikasi halal, nama produk tetap menjadi salah satu aspek penilaian selain bahan dan proses produksinya.
Menjaga Identitas Kuliner Betawi melalui Bir Pletok
Kini masyarakat tidak hanya menikmati bir pletok sebagai minuman rempah penghangat tubuh. Minuman ini juga menjadi bagian dari identitas kuliner Betawi dan kekayaan budaya Indonesia.
Melalui sejarah panjangnya, bir pletok menunjukkan bahwa tradisi lokal dapat tetap bertahan sekaligus menyesuaikan diri dengan ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.



