EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kualitas pembelajaran melalui kebijakan berbasis data. Salah satu langkah yang ditempuh ialah menggelar Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026. Program ini menghimpun masukan dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta pemerintah daerah sebagai dasar penyempurnaan kebijakan pendidikan.
Berdasarkan sumber rilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, supervisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi implementasi Pengelolaan Kinerja yang mulai berjalan sejak 2024. Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen ingin memetakan praktik terbaik sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan.
Selanjutnya, kementerian akan memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk menyusun kebijakan yang lebih sederhana, mudah dipahami, mudah diterapkan, dan mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
Pengelolaan Kinerja Dukung Profesionalisme Guru
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF), Saiful Bari, menjelaskan bahwa Pengelolaan Kinerja menjadi bagian dari transformasi manajemen aparatur sipil negara yang berfokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menambah beban administrasi bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah.
Sebaliknya, sistem tersebut membantu pendidik menyusun sasaran kinerja yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengembangan karier dan memperkuat fokus seluruh warga sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kemendikdasmen pun terus menyempurnakan mekanisme pelaksanaan serta mengembangkan sistem digital melalui Ruang GTK agar pengguna dapat mengakses layanan dengan lebih mudah.
Supervisi Jadi Ruang Mendengar Pengalaman Daerah
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, menilai keberhasilan sebuah kebijakan sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.
Oleh sebab itu, Kemendikdasmen menjadikan supervisi sebagai ruang dialog bersama para pelaksana kebijakan.
Menurut Temu, kegiatan ini tidak berfungsi sebagai audit maupun penilaian terhadap individu atau pemerintah daerah. Sebaliknya, kementerian ingin mendengar pengalaman, tantangan, serta praktik baik yang berkembang di berbagai wilayah.
Dengan demikian, setiap masukan dapat memperkaya proses penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja.
Survei Nasional Digelar Sepanjang Juli 2026
Kemendikdasmen memulai rangkaian Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 melalui sosialisasi kepada dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis pada 1 Juli 2026.
Setelah itu, kementerian menggelar Survei Nasional pada 1–10 Juli 2026.
Kemudian, Kemendikdasmen melanjutkan proses evaluasi melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) pada 28–30 Juli 2026.
Forum tersebut melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta BKD, BKPSDM, dan BKPP.
Melalui seluruh tahapan ini, Kemendikdasmen berharap memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai implementasi kebijakan di berbagai daerah.
Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Berpartisipasi
Kemendikdasmen mengajak guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Nasional.
Setiap masukan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja.
Kemendikdasmen berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat profesionalisme pendidik sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran bagi seluruh peserta didik di Indonesia.




