EDUCARE.CO.ID-Komisi X DPR RI mendukung terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga proses belajar tetap berjalan sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menugaskan guru non-ASN selama masa penataan tenaga pendidikan.
Mengacu pada rilis resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, anggota Komisi X DPR RI menilai surat edaran tersebut menjadi langkah transisi yang penting agar sekolah tetap memiliki tenaga pendidik.

DPR Dorong Kepastian bagi Guru Non-ASN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kemendikdasmen.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan tugas para guru non-ASN.
Ia juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi agar seluruh pihak memahami tujuan dan pelaksanaan kebijakan secara utuh.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, turut mendukung kebijakan tersebut.
Ia menilai sekolah tidak boleh kehilangan tenaga pengajar di tengah proses penataan.
Menurutnya, guru yang telah lama mengabdi perlu tetap memperoleh kesempatan mengajar.
Pembelajaran Tetap Jadi Prioritas
Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad.
Ia menilai surat edaran ini menjadi solusi sementara untuk menjaga layanan pendidikan.
Namun, ia juga mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan jangka menengah dan panjang agar persoalan guru non-ASN tidak terus berulang.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, meminta guru tidak perlu khawatir menghadapi masa transisi.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi jembatan menuju penataan guru yang lebih permanen.
Kemendikdasmen Perkuat Koordinasi Penataan Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memenuhi kebutuhan guru.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini memberi dasar bagi pemerintah daerah untuk menugaskan dan menggaji guru non-ASN.
Sebelum aturan terbit, beberapa daerah sempat menghentikan penugasan karena belum memiliki dasar administrasi.
Setelah surat edaran berlaku, sejumlah guru kembali menjalankan tugas mengajar.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN masih berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional.



