educare.co.id, Banjarbaru – Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru menjadi penegasan bahwa sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi rumah kedua bagi anak-anak. Regulasi ini menguatkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan ruang pendidikan yang memuliakan martabat murid, aman secara fisik, nyaman secara psikologis, serta mendukung perkembangan sosial, spiritual, hingga kehidupan digital mereka.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menekankan bahwa perlindungan di sekolah kini dimaknai lebih luas dan menyeluruh. Berlandaskan asas humanis, komprehensif, dan partisipatif, kebijakan ini menempatkan murid sebagai subjek utama pendidikan. Semua unsur sekolah—guru, orang tua, dan masyarakat—diajak terlibat aktif menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan, perundungan, diskriminasi, serta aman dari risiko di ruang digital.
Praktik nyata dari semangat tersebut terlihat di SMP Negeri 2 Banjarbaru. Sejak tahap perencanaan, budaya sekolah aman dan nyaman telah diintegrasikan dalam kurikulum dan rencana kerja. Lingkungan ramah anak, pengawasan penggunaan media digital, jaminan kebebasan beribadah, serta pendampingan intensif oleh guru wali menjadi bagian dari keseharian. Setiap murid didampingi tidak hanya dalam akademik, tetapi juga dalam pengembangan minat, bakat, dan kesehatan psikologis melalui pendekatan yang hangat dan berkeadilan.
Dari sudut pandang siswa, suasana yang aman dan relasi yang positif membuat sekolah terasa lebih menyenangkan. Rasa dihargai, diterima, dan dilindungi menumbuhkan semangat belajar serta kepercayaan diri. Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, sekolah diharapkan semakin menjadi ruang hidup yang menumbuhkan karakter, empati, dan kebahagiaan, sehingga proses belajar tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memanusiakan.



