SBU Ternyata Bisa Pengaruhi Tarif Pajak Konstruksi, Ini Penjelasannya

Must read

EDUCARE.CO.ID – Mengurus proyek konstruksi tidak hanya soal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakan dari setiap proyek yang mereka kerjakan.

Salah satu yang perlu dipahami yaitu PPh Final jasa konstruksi. Pajak ini berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh perusahaan atau pelaku usaha dari kegiatan jasa konstruksi.

Masalahnya, tarif pajak jasa konstruksi tidak selalu sama. Jenis pekerjaan, status sertifikasi, dan kondisi penyedia jasa dapat memengaruhi tarif yang digunakan.

Karena itu, perusahaan jangan hanya melihat nilai kontrak. Cek juga jenis jasa dan status sertifikasi sebelum menghitung pajaknya.

Apa Itu PPh Final Jasa Konstruksi?

PPh Final jasa konstruksi merupakan pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi.

Pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 beserta perubahannya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membedakan tarif berdasarkan jenis jasa dan kondisi penyedia jasa.

Dengan demikian, perusahaan perlu mengetahui jenis pekerjaan terlebih dahulu. Setelah itu, perusahaan dapat menentukan tarif yang sesuai.

Jenis Jasa Konstruksi yang Perlu Diperhatikan

Secara umum, jasa konstruksi terbagi dalam beberapa kelompok. Masing-masing kelompok dapat menggunakan tarif PPh Final yang berbeda.

Jenisnya antara lain:

  • Jasa konstruksi pelaksanaan.
  • Jasa konsultansi konstruksi.
  • Jasa konstruksi terintegrasi.

Perbedaan tersebut membuat perusahaan tidak bisa menggunakan satu tarif untuk semua proyek.

Selain jenis pekerjaan, status sertifikasi juga ikut menentukan tarif pada beberapa kategori jasa.

Mengapa SBU Penting dalam Pajak Jasa Konstruksi?

Sertifikat Badan Usaha atau SBU bukan hanya berkaitan dengan legalitas perusahaan konstruksi. Status sertifikasi juga dapat memengaruhi tarif PPh Final pada jenis jasa tertentu.

Perusahaan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dapat memperoleh tarif yang berbeda dari penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menyimpan dokumen SBU bersama dokumen kontrak dan administrasi proyek.

Langkah tersebut memudahkan perusahaan saat menentukan dasar tarif dan memeriksa administrasi pajak.

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif pajak jasa konstruksi mengikuti jenis pekerjaan dan status sertifikasi penyedia jasa.

Berikut tarif yang tercantum dalam ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2022.

1. Jasa Konstruksi Pelaksanaan

Untuk jasa konstruksi pelaksanaan, tarif PPh Final terdiri atas beberapa kategori.

  • 1,75% untuk penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perseorangan.
  • 2,65% untuk penyedia jasa selain kategori tersebut yang memiliki sertifikat badan usaha.
  • 4% untuk penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja sesuai ketentuan.

Jadi, perusahaan perlu melihat kondisi penyedia jasa sebelum memilih tarif.

2. Jasa Konsultansi Konstruksi

Jasa konsultansi konstruksi memiliki tarif tersendiri.

Ketentuannya meliputi:

  • 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  • 6% bagi penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa status sertifikasi sebelum menghitung pajak.

3. Jasa Konstruksi Terintegrasi

Untuk jasa konstruksi terintegrasi, tarif PPh Final terdiri atas:

  • 2,65% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
  • 4% bagi penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Dengan demikian, perusahaan tidak bisa menentukan tarif PPh final konstruksi hanya berdasarkan nama atau jenis perusahaan.

Periksa jenis pekerjaan terlebih dahulu. Setelah itu, cek status sertifikasi penyedia jasa.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi?

Setelah mengetahui tarif yang tepat, perusahaan dapat menghitung PPh Final sesuai dasar pengenaan yang berlaku.

Secara sederhana, rumusnya:

PPh Final = Tarif PPh Final × Nilai pembayaran atau dasar pengenaan sesuai ketentuan perpajakan

Rumus tersebut terlihat sederhana. Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa transaksi sebelum memasukkan angka ke dalam perhitungan.

Jangan langsung mengalikan tarif dengan nilai invoice. Periksa jenis pekerjaan, dasar pengenaan pajak, status sertifikasi, dan mekanisme pembayaran terlebih dahulu.

Contoh Menghitung PPh Jasa Konstruksi

Misalnya sebuah perusahaan mengerjakan proyek konstruksi pelaksanaan dengan nilai pembayaran Rp500 juta.

Perusahaan tersebut memiliki sertifikat badan usaha dan menggunakan tarif 2,65%.

Maka perhitungannya:

PPh Final = 2,65% × Rp500.000.000

PPh Final = Rp13.250.000

Jadi, nilai PPh Final dalam contoh tersebut mencapai Rp13,25 juta.

Contoh Jika Penyedia Tidak Memiliki Sertifikasi

Sekarang gunakan contoh berbeda.

Sebuah perusahaan mengerjakan proyek konstruksi pelaksanaan senilai Rp500 juta. Penyedia jasa tidak memiliki sertifikasi yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan tarif yang lebih rendah.

Jika tarif yang berlaku sebesar 4%, maka:

PPh Final = 4% × Rp500.000.000

PPh Final = Rp20.000.000

Pada contoh tersebut, nilai PPh Final mencapai Rp20 juta.

Contoh ini menunjukkan bahwa status sertifikasi dapat membuat nilai pajak berbeda meskipun nilai proyek sama.

Siapa yang Memotong PPh Jasa Konstruksi?

Mekanisme pemenuhan PPh Final jasa konstruksi bergantung pada kondisi transaksi.

Dalam kondisi tertentu, pihak pemberi penghasilan melakukan pemotongan pajak ketika membayar jasa konstruksi.

Karena itu, perusahaan perlu mengetahui siapa pihak yang melakukan pembayaran dan bagaimana karakteristik transaksinya.

Jangan hanya mengikuti kebiasaan proyek sebelumnya. Periksa ketentuan yang berlaku untuk transaksi yang sedang berjalan.

Jangan Lupa Bukti Potong

Ketika pihak pemberi penghasilan melakukan pemotongan, penyedia jasa perlu menerima bukti potong.

Dokumen tersebut penting untuk administrasi perpajakan perusahaan.

Setelah menerima bukti potong, cocokkan nilainya dengan invoice dan catatan pembayaran. Pastikan juga tanggal transaksi dan identitas para pihak sudah sesuai.

Bagaimana Jika Perusahaan Membayar Pajak Sendiri?

Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban melalui mekanisme penyetoran sendiri.

Perusahaan perlu melihat karakteristik transaksi dan kondisi wajib pajak sebelum menentukan mekanisme tersebut.

Jangan menentukan cara pembayaran hanya berdasarkan kebiasaan. Pastikan mekanismenya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah Jasa Konstruksi Juga Terkena PPN?

Selain PPh Final, transaksi jasa konstruksi juga dapat berkaitan dengan PPN apabila transaksi memenuhi ketentuan perpajakan.

Namun, PPh Final dan PPN memiliki mekanisme yang berbeda.

PPh Final berkaitan dengan penghasilan. Sementara itu, PPN berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan jangan menganggap keduanya sebagai satu jenis pajak.

Cek 5 Hal Ini Sebelum Mengurus Pajak

Sebelum menerbitkan atau memeriksa invoice proyek konstruksi, perusahaan sebaiknya mengecek:

  1. Status Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
  2. Jenis jasa yang perusahaan berikan.
  3. Tarif PPh Final yang sesuai.
  4. Dasar pengenaan pajak.
  5. Pihak yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak.

Pemeriksaan tersebut dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Menghitung pajak jasa konstruksi sebenarnya cukup sederhana ketika perusahaan sudah memiliki data yang tepat.

Masalah biasanya muncul saat perusahaan langsung melihat nilai proyek lalu memilih tarif.

Beberapa kesalahan yang perlu perusahaan hindari antara lain:

  • Menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan jenis jasa.
  • Mengabaikan status sertifikasi usaha.
  • Salah menentukan pihak yang wajib memotong pajak.
  • Tidak menyimpan bukti potong atau bukti pembayaran.
  • Mencampur perhitungan PPh Final dengan PPN.
  • Menggunakan aturan lama tanpa mengecek perubahan regulasi.

Perusahaan juga perlu memantau perubahan peraturan perpajakan. Jangan menganggap tarif atau mekanisme lama selalu berlaku untuk transaksi baru.

Jangan Salah Hitung Pajak Proyek Konstruksi

Pajak jasa konstruksi membutuhkan ketelitian. Perusahaan perlu melihat beberapa faktor sebelum menentukan tarif.

Mulai dari jenis pekerjaan, status sertifikasi, nilai transaksi, hingga mekanisme pemotongan pajak. Semua faktor tersebut dapat memengaruhi proses perhitungan.

Karena itu, lakukan pengecekan sejak awal. Jangan menunggu sampai pembayaran selesai baru memeriksa pajaknya.

Terlebih jika perusahaan menangani banyak proyek. Kesalahan kecil dalam satu transaksi bisa menjadi masalah ketika terjadi berulang kali.

Butuh Bantuan Mengurus Pajak dan Legalitas Konstruksi?

Masih bingung menentukan tarif PPh Final jasa konstruksi atau ingin memastikan dokumen usaha sudah sesuai?

Colegality.id siap membantu pelaku usaha mengecek kebutuhan legalitas dan administrasi bisnis, termasuk SBUJK serta kebutuhan perpajakan usaha.

Kamu bisa konsultasikan KBLI, bidang usaha, atau jenis pekerjaan konstruksi yang sedang dijalankan. Tim Colegality akan membantu mengecek kebutuhan dan memberikan informasi mengenai persyaratan serta estimasi biaya yang sesuai.

Jangan tunggu sampai salah hitung. Konsultasikan kebutuhan usaha kamu bersama Colegality.id.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article