RUU TNI Dinilai Minim Partisipasi Publik, Dosen FISIP UNAIR Soroti Ancaman terhadap Supremasi Sipil
educare.co.id, Surabaya – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan belakangan ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Proses pengesahan yang dinilai terburu-buru dan kurang melibatkan masyarakat memunculkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap sistem demokrasi dan relasi sipil-militer di Indonesia.
Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), Probo Darono Yakti, S.Hub.Int., M.Hub.Int., mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya pelibatan publik dalam proses legislasi RUU tersebut.
“RUU ini disahkan dengan sangat minim keterlibatan publik, seakan-akan dijauhkan dari sorotan media untuk membatasi pengawasan dan partisipasi masyarakat,” ujar Probo.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI ini adalah perluasan peran militer dalam jabatan-jabatan sipil. Menurut Probo, kebijakan tersebut membuka ruang bagi melemahnya sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi, serta memperbesar dominasi militer di ruang-ruang sipil.
“Saat ini kita melihat adanya praktik-praktik yang telah berjalan di luar aturan, seperti pengisian posisi Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal di beberapa kementerian oleh personel militer. Jika ini dilegalkan, maka meritokrasi akan semakin tergerus,” jelasnya.
Probo juga menyoroti dampak jangka panjang yang mungkin timbul dari kebijakan ini. Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia pernah mencatat dominasi militer dalam pemerintahan melalui doktrin dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
“Kita perlu belajar dari sejarah. Jika relasi sipil-militer tidak dijaga, maka kita bisa kembali pada pola lama di mana militer mengisi ruang-ruang politik dan pemerintahan secara aktif tanpa batasan yang jelas,” tambahnya.
Lebih jauh, Probo mengingatkan potensi bahaya apabila militer memiliki kekuasaan ganda, baik secara fisik maupun dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
“Militer memiliki otoritas untuk membawa senjata, dan ketika mereka juga mengendalikan pemerintahan, maka ancaman terhadap supremasi sipil menjadi nyata,” tegasnya.
Untuk itu, Probo menyerukan pentingnya keterlibatan lebih aktif dari berbagai elemen, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, guna memastikan implementasi UU ini tidak keluar dari jalur demokratis. Ia juga menekankan perlunya transparansi dan evaluasi ulang terhadap urgensi dari RUU tersebut.
“Tidak ada cara lain selain meninjau ulang dan jika perlu, membatalkan RUU TNI ini. Pemerintah dan DPR harus mendengarkan aspirasi publik, bukan sekadar melayani kepentingan kelompok tertentu dalam tubuh TNI,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Probo menggarisbawahi bahwa TNI seharusnya tetap menjadi alat negara yang menjaga kedaulatan rakyat, bukan menjadi instrumen kekuasaan.
“Jika militer digunakan untuk melayani kepentingan penguasa, bukan untuk menjaga kedaulatan rakyat, maka kita sedang menuju ke arah yang keliru. Sudah saatnya kebijakan ini dikaji ulang dengan lebih transparan dan demokratis,” tutupnya.
