EDUCARE.CO.ID-Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan setiap anak Indonesia tetap memperoleh hak pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Peluncuran Perpres ATS berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Kemendikdasmen, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Berdasarkan rilis resmi Kemendikdasmen, Perpres ATS menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah anak putus sekolah sekaligus mengembalikan anak yang telah keluar dari sistem pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Masih Ada 3,78 Juta Anak Tidak Bersekolah
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik menunjukkan sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun belum mengakses pendidikan.
Sebagian besar berasal dari kelompok usia 16–18 tahun dengan jumlah sekitar 2,48 juta anak.
Angka tersebut tersebar di berbagai daerah. Di antaranya Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua.
Karena itu, pemerintah menilai penanganan Anak Tidak Sekolah perlu dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Kemendikdasmen Hadirkan Berbagai Jalur Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada sistem persekolahan formal.
Sebaliknya, Kemendikdasmen mengembangkan pendekatan yang lebih luas agar setiap anak tetap dapat belajar.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas,” ujar Abdul Mu’ti.
Karena itu, Kemendikdasmen menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang dapat menyesuaikan kebutuhan setiap anak.
Layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh, sekolah terbuka, pendidikan inklusif berbasis masyarakat, hingga program kesetaraan melalui PKBM Paket A, Paket B, dan Paket C.
Melalui berbagai jalur tersebut, pemerintah ingin menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari pendidikan formal.
Digitalisasi Pendidikan Perluas Jangkauan Layanan
Selain memperluas layanan pendidikan, Kemendikdasmen juga memanfaatkan transformasi digital untuk menjangkau lebih banyak anak.
Menurut Abdul Mu’ti, teknologi membantu pemerintah menghadirkan layanan pembelajaran bagi anak yang menghadapi hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial.
Karena itu, digitalisasi pendidikan menjadi bagian penting dalam implementasi Perpres ATS.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan sangat membantu perluasan layanan pendidikan,” tegasnya.
Dengan dukungan teknologi, proses belajar dapat menjangkau wilayah yang sebelumnya sulit memperoleh akses pendidikan.
Perpres ATS Perkuat Sinergi Nasional
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani persoalan Anak Tidak Sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 serta target pembangunan sumber daya manusia dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Ia menjelaskan bahwa faktor penyebab anak tidak bersekolah sangat beragam. Selain keterbatasan akses pendidikan, masalah ini juga berkaitan dengan kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum.
Karena itu, pemerintah membutuhkan pendekatan lintas sektor yang terpadu dan berbasis data.
“Dengan Perpres ini, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta mitra pembangunan akan semakin kuat,” kata Pambudy.
Cegah Anak Putus Sekolah Sejak Dini
Perpres ATS mengatur berbagai langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
Regulasi ini mendorong satuan pendidikan agar lebih aktif mengidentifikasi Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS).
Selain itu, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, pemerintah desa, serta masyarakat juga memiliki peran dalam mendukung upaya tersebut.
Melalui kolaborasi yang lebih kuat, pemerintah berharap semakin banyak anak dapat kembali memperoleh layanan pendidikan yang sesuai.
Pada akhirnya, Perpres ATS diharapkan mampu memperluas kesempatan belajar bagi seluruh anak Indonesia sekaligus mendukung lahirnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.



