Komite Madrasah Kini Punya Platform Digital! Kenalan dengan e-SMART KOMITE

Must read

EDUCARE.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat peran komite madrasah melalui transformasi digital. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah meluncurkan e-SMART KOMITE, platform yang membantu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengurus komite madrasah di seluruh Indonesia.

Platform tersebut hadir untuk membangun sistem pembinaan komite yang lebih terstandar, terintegrasi, efektif, dan berbasis data. Kemenag juga mendorong komite agar semakin kuat sebagai mitra strategis madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan sumber Kementerian Agama, peluncuran e-SMART KOMITE berlangsung di Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menteri Agama Nasaruddin Umar turut hadir dalam kegiatan tersebut.

e-SMART KOMITE untuk Perkuat Peran Komite Madrasah

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan teknologi dalam pendidikan perlu memberikan manfaat nyata bagi proses pengawasan, pengendalian, dan pembelajaran.

Menurutnya, pemanfaatan e-SMART KOMITE dapat membantu memperkuat pengelolaan pendidikan madrasah.

“Bahwa kehadiran IT (e-SMART KOMITE) untuk membantu pengawasan, controlling dan juga pembelajaran kita maka diharapkan Insyaallah ke depan kualitas madrasah dan santri kita itu akan semakin lari cepat,” ujar Nasaruddin.

Kehadiran platform ini sekaligus menempatkan teknologi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pendidikan madrasah.

Kemenag Dorong Komite Lebih Profesional

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan bahwa Kemenag mengembangkan e-SMART KOMITE berdasarkan kebutuhan penguatan kapasitas komite madrasah.

Menurut Nyayu, keterlibatan masyarakat dan orang tua memiliki peran penting dalam perkembangan pendidikan.

“Banyak pakar yang berpandangan bahwa melibatkan masyarakat termasuk juga di dalamnya adalah orang tua itu adalah salah satu upaya yang paling efektif dalam memajukan pendidikan, terutama dalam konteks ini adalah madrasah,” kata Nyayu.

Ia mengatakan kebutuhan tersebut juga terlihat dari kondisi di lapangan. Kemenag menemukan kebutuhan penguatan komite melalui diskusi bersama pengurus komite, kepala madrasah, tim kelembagaan, serta pemangku kepentingan pendidikan.

“Secara faktual kita juga tahu bahwa saat ini madrasah kita memang sangat membutuhkan komite madrasah baik itu madrasah negeri maupun madrasah swasta,” ujarnya.

Bukan Sekadar Tempat Belajar Pengurus Komite

e-SMART KOMITE tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan kemampuan individual pengurus.

Platform tersebut juga menyediakan ruang bagi para pengurus untuk bertukar pengalaman dan berbagi praktik baik dalam mengelola komite madrasah.

Komite juga dapat saling memberikan dukungan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan perannya di madrasah.

Dengan pendekatan tersebut, Kemenag ingin membangun jaringan komite yang dapat belajar dan berkembang bersama.

Empat Metode Pembelajaran e-SMART KOMITE

Nyayu menjelaskan bahwa e-SMART KOMITE menggabungkan empat metode pembelajaran untuk meningkatkan kapasitas pengurus.

1. E-Learning

Metode pertama menggunakan pembelajaran digital. Pengurus komite dapat mempelajari pengelolaan organisasi, penyusunan program sesuai kebutuhan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi komite.

2. Praktik Langsung

Setelah mengikuti pembelajaran, peserta menerapkan pengetahuan melalui tugas nyata.

Peserta dapat menyusun program kerja dan membuat perencanaan terkait fungsi komite dalam memberikan pertimbangan kepada madrasah.

3. Benchmarking

Kemenag juga menghadirkan praktik baik dari komite madrasah yang telah memiliki pengalaman dalam mendukung perkembangan madrasah.

Metode ini memberi kesempatan bagi pengurus untuk mempelajari pendekatan yang sudah berjalan di madrasah lain.

4. Pendampingan

Peserta juga memperoleh pendampingan melalui coaching, mentoring, hingga klinik konsultasi.

Pendekatan tersebut membantu pengurus ketika membutuhkan arahan dalam menjalankan fungsi komite.

Bangun Community of Practice secara Digital

e-SMART KOMITE juga mendorong terbentuknya community of practice di antara pengurus komite madrasah.

Nyayu mengatakan seluruh proses dapat berlangsung secara digital. Dengan demikian, pengurus tidak selalu perlu bertemu secara langsung untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman.

“Bahkan juga kita dorong melalui e-SMART Komite adalah pembentukan community of practice. Tentu dalam hal ini semuanya berbasis digital, jadi tidak perlu ada pertemuan langsung secara luring. Semua bisa dilakukan menggunakan aplikasi,” tambahnya.

Kemenag berharap pendekatan ini dapat membangun sistem pembinaan komite yang berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

Targetkan Komite yang Profesional dan Akuntabel

Menurut Nyayu, e-SMART KOMITE diharapkan menghasilkan ekosistem pembinaan yang lebih terarah.

“Tentu harapan kami melalui e-SMART KOMITE ini tercipta ekosistem pembinaan komite madrasah yang terstandar, terintegrasi, efektif dan juga berbasis data sehingga menghasilkan komite madrasah yang profesional, transparan dan juga akuntabel,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, komite diharapkan mampu menjalankan fungsi secara lebih optimal sekaligus memperkuat hubungan antara madrasah, orang tua, dan masyarakat.

Latar Belakang Wali Murid Beragam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menilai e-SMART KOMITE penting karena para wali murid memiliki latar belakang yang berbeda.

Sebagian memiliki pengalaman akademik. Sebagian lainnya memiliki pengalaman profesional atau bidang lain di luar pendidikan.

Perbedaan tersebut membuat penguatan pemahaman mengenai fungsi komite menjadi penting.

“Dan karena semua wali murid tentu punya background yang berbeda-beda, ada yang memang backgroundnya akademik, ada yang backgroundnya mungkin non-akademik, makanya e-SMART itu menjadi penting,” kata Amin.

Menurut Amin, pengurus perlu memahami fungsi komite secara utuh agar kontribusinya benar-benar mendukung perkembangan madrasah.

“Nanti terjadi transaksi penguatan, kompetensi, penting sekali mereka diberikan insersi supaya paham betul apa sih fungsi komite, dan bagaimana seharusnya komite itu memberikan penguatan bagi madrasah,” sambungnya.

Komite Madrasah Punya Landasan Hukum

Penguatan komite madrasah juga memiliki dasar hukum.

Nyayu menjelaskan bahwa keberadaan komite antara lain mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 yang mengatur komite sekolah atau madrasah sebagai mitra strategis dalam pengembangan pendidikan.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Khusus di lingkungan Kemenag, komite madrasah juga memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

e-SMART KOMITE Jadi Bagian dari Transformasi Madrasah

Peluncuran e-SMART KOMITE menjadi langkah Kemenag untuk memperkuat kapasitas masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan madrasah.

Melalui pembelajaran digital, praktik, benchmarking, dan pendampingan, pengurus komite mendapat ruang untuk meningkatkan kompetensi sekaligus bertukar pengalaman.

Kemenag berharap komite madrasah dapat menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan dukungan teknologi dan kolaborasi antara madrasah, orang tua, masyarakat, serta pemerintah, e-SMART KOMITE diharapkan ikut memperkuat upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah di Indonesia.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article