EDUCARE.CO.ID – Kapan terakhir perusahaan Anda mengecek data di sistem AHU?
Pertanyaan ini penting bagi pemilik dan pengurus Perseroan Terbatas (PT). Pasalnya, Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kini menata kembali data korporasi melalui ketentuan korporasi nonaktif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif serta Kewajiban Pelaporan dan Verifikasi Pemilik Manfaat.
Ditjen AHU mulai menerapkan surat edaran tersebut pada 11 Februari 2026.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk PT. Yayasan dan perkumpulan yang terdaftar pada Kementerian Hukum juga masuk dalam cakupannya.
Lalu, apa yang membuat sebuah korporasi masuk daftar nonaktif? Apakah status tersebut berarti perusahaan sudah tidak bisa beroperasi?
Apa Itu Korporasi Nonaktif?
Korporasi nonaktif merupakan status administratif dalam sistem Ditjen AHU.
Status ini berkaitan dengan kepatuhan korporasi dalam memperbarui dan melaporkan data administrasinya.
Setiap korporasi perlu menyampaikan perubahan administrasi kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU secara elektronik.
Contohnya, perusahaan mengganti Direksi atau Komisaris. Pengurus perlu memastikan perubahan tersebut masuk ke dalam administrasi AHU.
Hal yang sama berlaku ketika perusahaan melakukan perubahan data lain yang wajib dilaporkan sesuai ketentuan.
Jadi, status nonaktif tidak hanya berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Kepatuhan terhadap administrasi korporasi juga menjadi perhatian utama.
Mengapa Data PT Harus Tetap Sesuai?
Data AHU seharusnya menggambarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Bayangkan sebuah PT sudah mengganti Direksi. Namun, sistem AHU masih mencantumkan nama pengurus lama.
Kondisi seperti itu membuat data administratif tidak lagi menggambarkan keadaan perusahaan.
Karena itu, pemilik dan pengurus perlu mengecek data korporasi secara berkala, terutama ketika perusahaan mengalami perubahan.
Pembaruan data juga membantu perusahaan menjaga administrasi tetap rapi dan mendukung kepastian hukum.
Kapan PT Bisa Masuk Daftar Korporasi Nonaktif?
Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 mengatur beberapa tahapan sebelum korporasi mendapat status nonaktif.
1. Lima Tahun Tidak Melakukan Pembaruan
Korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi dalam 5 tahun ke belakang dapat masuk daftar sementara korporasi nonaktif.
Ketentuan tersebut juga melihat apakah korporasi sudah memberitahukan perubahan administrasinya kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
Karena itu, perusahaan perlu mengecek riwayat administrasinya.
Coba periksa kembali beberapa hal berikut:
- kapan terakhir perusahaan mengubah data Direksi atau Komisaris;
- apakah perubahan alamat sudah tercatat;
- apakah perubahan kegiatan usaha sudah masuk sistem;
- apakah data pemegang saham masih sesuai; dan
- apakah informasi Pemilik Manfaat masih akurat.
Jika perusahaan memang melakukan perubahan, pastikan proses pelaporannya juga sudah selesai.
2. Korporasi Masuk Daftar Sementara
Ditjen AHU akan mengumumkan informasi mengenai daftar sementara korporasi nonaktif melalui berbagai kanal.
Informasi tersebut dapat muncul melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media sosial.
Tahap ini memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memeriksa dan memperbarui data.
Pemilik dan pengurus sebaiknya tidak menunda ketika menemukan nama perusahaannya dalam daftar sementara.
3. Ada Waktu Enam Bulan
Setelah pengumuman daftar sementara, korporasi mendapat waktu 6 bulan untuk melakukan pembaruan atau perubahan data.
Perusahaan dapat memanfaatkan periode tersebut untuk memperbaiki administrasi melalui laman resmi Ditjen AHU.
Waktu enam bulan memberi ruang bagi perusahaan untuk mengecek dokumen, mengurus perubahan, dan menyelesaikan kewajiban administrasi.
4. Status Nonaktif Muncul
Jika perusahaan tidak menyelesaikan pembaruan sampai batas waktu tersebut, Ditjen AHU dapat memasukkannya ke dalam daftar tetap korporasi nonaktif.
Sistem kemudian menampilkan tanda khusus berupa status “Nonaktif” pada profil korporasi.
Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan belum menyelesaikan kewajiban administrasi yang berkaitan dengan pembaruan data.
Apakah Status Nonaktif Berarti PT Bubar?
Tidak.
Status “Nonaktif” dalam aturan ini merupakan status administratif pada sistem Ditjen AHU.
Status tersebut berbeda dengan pembubaran badan hukum.
Jadi, pemilik PT tidak perlu langsung menganggap bahwa badan hukumnya telah bubar ketika sistem menampilkan status “Nonaktif”.
Namun, perusahaan tetap perlu segera bertindak.
Pengurus harus mengecek data yang belum diperbarui dan menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku.
Setelah perusahaan menyelesaikan pembaruan atau perubahan administrasi, Ditjen AHU dapat menghapus status “Nonaktif” sesuai ketentuan.
Data PT Apa Saja yang Perlu Dicek?
Pemilik dan pengurus dapat memulai pengecekan dari data yang paling sering mengalami perubahan.
Direksi dan Komisaris
Pastikan susunan pengurus sesuai dengan kondisi perusahaan saat ini.
Periksa juga masa jabatan dan perubahan pengangkatan kembali pengurus.
Pemegang Saham
Cek kembali nama dan komposisi pemegang saham.
Jika perusahaan pernah melakukan perubahan kepemilikan, pastikan datanya sudah mengikuti dokumen dan administrasi terbaru.
Alamat Perusahaan
Perubahan domisili perusahaan juga perlu mendapat perhatian.
Pastikan alamat yang tercatat pada administrasi perusahaan masih sesuai dengan kondisi aktual.
Kegiatan Usaha
Perusahaan yang mengembangkan kegiatan bisnis perlu mengecek kembali data kegiatan usahanya.
Pastikan dokumen perusahaan dan data AHU tetap konsisten.
Anggaran Dasar
Periksa riwayat perubahan anggaran dasar.
Jika perusahaan pernah melakukan perubahan, pastikan administrasinya sudah mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemilik Manfaat
Informasi Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner (BO) juga perlu perusahaan periksa.
Perubahan informasi BO memerlukan pembaruan sesuai ketentuan.
Pemilik Manfaat Juga Wajib Diperhatikan
Kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada data Direksi, Komisaris, dan pemegang saham.
Perusahaan juga perlu memperhatikan informasi Pemilik Manfaat.
Permenkum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi berlaku sejak 4 Februari 2025. Aturan tersebut mengharuskan setiap korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dan menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat. (peraturan.bpk.go.id)
Ketentuan tersebut mencakup berbagai bentuk korporasi, termasuk PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata. (peraturan.bpk.go.id)
Karena itu, perusahaan perlu memastikan informasi BO tetap benar dan sesuai dengan kondisi aktual.
Kapan Perusahaan Perlu Memperbarui Data BO?
Korporasi dan/atau notaris mengisi informasi Pemilik Manfaat secara elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengisian tersebut dapat berkaitan dengan beberapa proses administrasi, seperti:
- pendirian korporasi;
- perubahan anggaran dasar;
- perubahan data korporasi;
- pelaporan Pemilik Manfaat; dan
- pembaruan informasi Pemilik Manfaat.
Perusahaan perlu melakukan pembaruan ketika informasi BO berubah.
Langkah tersebut membantu menjaga data korporasi tetap akurat.
Apa Risiko Jika Data Pemilik Manfaat Tidak Benar?
Perusahaan sebaiknya tidak menganggap pelaporan BO sebagai formalitas.
Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 juga menyoroti kewajiban pelaporan dan verifikasi Pemilik Manfaat.
Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat atau memberikan informasi yang tidak benar dapat menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan.
Sanksi tersebut dapat mencakup:
- teguran;
- pencantuman dalam daftar hitam; dan/atau
- pemblokiran akses sistem AHU.
Karena itu, pengurus perlu memastikan informasi Pemilik Manfaat tetap akurat setiap kali perusahaan mengalami perubahan.
PT Sudah Masuk Status Nonaktif? Lakukan Ini
Perusahaan yang sudah masuk daftar nonaktif tidak perlu langsung panik.
Langkah pertama, cek status korporasi pada sistem Ditjen AHU.
Berikutnya, cari tahu data administrasi apa yang belum perusahaan perbarui.
Setelah itu, siapkan dokumen yang berkaitan dengan perubahan tersebut.
Korporasi masih dapat melakukan pembaruan atau perubahan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan menyelesaikan kewajibannya, Ditjen AHU dapat menghapus status “Nonaktif” sesuai mekanisme yang berlaku.
Situasinya berbeda jika sistem sudah memblokir akses korporasi.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu mengikuti mekanisme tambahan sebelum melakukan pembaruan.
Jangan Tunggu Sampai Data PT Bermasalah
Legalitas perusahaan tidak selesai ketika PT memperoleh status badan hukum.
Pengurus juga perlu menjaga data korporasi agar tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perubahan Direksi, Komisaris, pemegang saham, alamat, kegiatan usaha, anggaran dasar, dan Pemilik Manfaat perlu mendapat perhatian.
Bukan berarti perusahaan harus mengubah seluruh data secara berkala.
Perusahaan hanya perlu melaporkan perubahan yang memang terjadi dan wajib diberitahukan sesuai aturan.
Jika data PT sudah bertahun-tahun tidak diperbarui, sekarang waktu yang tepat untuk melakukan pengecekan.
Jangan tunggu sampai nama perusahaan masuk daftar korporasi nonaktif.
Masih belum yakin kapan terakhir perusahaan memperbarui data AHU?
Colegality.id siap membantu melakukan review administrasi perusahaan dan mengidentifikasi data yang perlu diperbarui.
Tim Colegality dapat membantu mengecek Direksi, Komisaris, pemegang saham, kegiatan usaha, anggaran dasar, hingga informasi Pemilik Manfaat.
Jika perusahaan sudah masuk daftar korporasi nonaktif, Colegality juga dapat membantu mengidentifikasi langkah administrasi yang perlu Anda lakukan.

