EDUCARE.CO.ID – Indonesia memastikan pemulangan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda. Kesepakatan ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah repatriasi warisan budaya Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menandatangani dua perjanjian pengembalian (Transfer Agreements) di Indonesia House Amsterdam, Belanda, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan siaran pers Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, kedua perjanjian tersebut memperkuat kerja sama Indonesia–Belanda dalam pemulangan warisan budaya. Kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya keadilan sejarah, pemulihan identitas budaya, serta kerja sama ilmiah yang setara.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” tegas Fadli Zon.
Koleksi Dubois Jadi Repatriasi Terbesar Indonesia
Dari total benda yang akan dipulangkan, 30.190 unit merupakan Koleksi Eugène Dubois yang berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus atau Java Man. Koleksi tersebut berasal dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.
Jumlah itu mencakup 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur (human remains). Menurut Fadli Zon, pemulangan koleksi ini menjadi repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai ilmiahnya.
Koleksi Dubois memiliki arti penting bagi penelitian paleoantropologi dan pemahaman tentang evolusi manusia. Pengembaliannya juga memperkuat posisi Indonesia dalam sejarah penelitian manusia purba dunia.
Proses repatriasi ini melanjutkan pemulangan empat benda pilihan Koleksi Dubois pada 17 Desember 2025. Keempatnya terdiri atas tempurung kepala, gigi geraham, tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Kini, koleksi tersebut telah dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Belanda Kembalikan 20 Benda Budaya Bersejarah
Selain Koleksi Dubois, perjanjian kedua memastikan pemulangan 20 benda budaya Indonesia yang berasal dari tujuh kelompok koleksi. Benda-benda tersebut memiliki hubungan dengan sejarah kerajaan, tradisi Islam, perjuangan antikolonialisme, dan kesenian Nusantara.
Berikut daftar benda budaya yang akan kembali ke Indonesia:
- Berlian Banjarmasin: Satu berlian sekitar 38 karat yang menjadi bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin dan tersimpan di Rijksmuseum.
- Pedang Sikin Panjang: Senjata tradisional Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme, berasal dari Rijksmuseum.
- Manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar: Satu naskah yang berhubungan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, berasal dari Wereldmuseum.
- Manuskrip Kesultanan Aceh: Empat naskah yang merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah Kesultanan Aceh.
- Gulungan Wayang Beber: Enam gulungan yang merepresentasikan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa.
- Panel makam Kesultanan Aceh: Satu peninggalan yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan Aceh.
- Nisan Batu Aceh: Enam nisan yang mencerminkan seni kaligrafi dan tradisi pemakaman Islam di Aceh.
Kementerian Kebudayaan menilai setiap benda tersebut menyimpan nilai sejarah yang penting. Koleksi itu merekam perjalanan peradaban, tradisi keilmuan, kehidupan spiritual, serta perjuangan masyarakat Nusantara dalam mempertahankan identitas dan kedaulatan.
Penelitian Asal-Usul Ungkap Ketidakadilan Kolonial
Pemulangan 20 benda budaya tersebut merupakan hasil negosiasi intensif antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri dengan Colonial Collections Committee (CCC) Belanda.
Kedua pihak menelusuri asal-usul koleksi atau provenance research, memeriksa bukti sejarah, serta melakukan dialog berkelanjutan. Berdasarkan penelitian itu, CCC menyimpulkan bahwa 20 artefak tersebut berpindah dari Indonesia secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.
Ketua CCC, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa sejumlah benda memiliki riwayat penguasaan yang berkaitan dengan tekanan kolonial. Salah satu contohnya adalah Berlian Banjarmasin, yang dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin.
Menurut Lilian, dokumen perolehan berlian tersebut menggunakan istilah Report of Confiscation atau laporan penyitaan. Temuan itu menjadi salah satu bukti penting dalam penelusuran sejarah kepemilikan koleksi.
Lilian juga menyoroti nilai historis panel makam Aceh, manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar, serta Wayang Beber yang menjadi bagian dari tradisi pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa.
“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” ujar Lilian.
Total Repatriasi dari Belanda Tembus 32.500 Unit
Pemulangan terbaru ini menambah jumlah warisan budaya Indonesia yang kembali dari Belanda. Kementerian Kebudayaan mencatat, lebih dari 2.300 benda budaya telah dipulangkan sepanjang 1975–2025 melalui diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah.
Dengan dua perjanjian terbaru, total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda mencapai lebih dari 32.500 unit.
Fadli Zon menyebut capaian tersebut sebagai hasil perjuangan panjang yang membutuhkan penelitian mendalam dan kerja sama konstruktif kedua negara.
Sementara itu, Rianne Letschert menegaskan komitmen pemerintah Belanda untuk memulihkan ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya yang diperoleh dalam konteks kolonial.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” tegas Letschert.
Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan berbasis penelitian asal-usul koleksi dan kerja sama setara dapat menjadi rujukan bagi negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial.
Repatriasi Bukan Akhir, Pelestarian Jadi Tanggung Jawab
Fadli Zon menegaskan bahwa repatriasi warisan budaya sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Menurutnya, pengembalian benda budaya tidak hanya memulihkan kepemilikan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat Indonesia untuk mengenali sejarah dan identitas bangsanya. Upaya ini sekaligus memperkuat hubungan Indonesia–Belanda melalui sikap saling menghormati dan kesetaraan.
“Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan,” tegas Fadli Zon.
Ia menambahkan, rekonsiliasi sejarah membutuhkan tindakan nyata dan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Karena itu, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengelola warisan budaya melalui tiga prinsip, yakni Care, Research, dan Educate. Ketiganya mencakup pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah bersama secara setara, serta perluasan akses publik terhadap sejarah dan kebudayaan.
Dengan prinsip tersebut, benda-benda yang kembali ke Indonesia diharapkan tidak hanya tersimpan sebagai koleksi, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran, penelitian, dan penguatan kesadaran sejarah bagi generasi mendatang.

