educare.co.id, Surabaya – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Agustus, Biandro Wisnuyana, seorang dosen Antropologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), menyoroti secara mendalam peluang serta tantangan yang dihadapi masyarakat adat di tengah pesatnya perkembangan era kecerdasan buatan (AI). Tahun ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema
Indigenous Peoples and AI: Defending Rights, Sharing Futures. Tema ini secara khusus mengajak publik untuk merenungkan bagaimana kemajuan teknologi, terutama akal imitasi atau AI, dapat berperan penting dalam melindungi hak-hak serta masa depan masyarakat adat di seluruh dunia.
Biandro menjelaskan bahwa di Indonesia, kondisi masyarakat adat masih berada dalam posisi yang cukup rentan. Ia menggambarkan isu masyarakat adat sebagai sebuah paradoks. Di satu sisi, terdapat penguatan pengakuan formal terhadap hak-hak mereka, yang menunjukkan adanya kemajuan dalam kerangka hukum. Namun, di sisi lain, realitas di lapangan masih sangat jauh dari harapan yang diinginkan. Sebagai contoh, Biandro menyebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara jelas menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Meskipun demikian, ia menyoroti bahwa aktivitas perkebunan dan pertambangan yang masif dan terus-menerus sering kali menggerus kedaulatan wilayah adat, menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Melihat kondisi yang kompleks ini, Biandro mengibaratkan perkembangan teknologi, khususnya AI, sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, AI menawarkan peluang besar yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Peluang tersebut meliputi pendokumentasian bahasa dan arsip budaya yang terancam punah, pembuatan peta digital yang akurat untuk wilayah adat, hingga analisis mendalam terhadap ancaman lingkungan yang mungkin timbul. Namun, di sisi lain, risiko yang dihadapi juga tidak kalah besar dan perlu diwaspadai. Salah satu risiko utama adalah fenomena yang disebut data colonialism, yaitu pengambilan data budaya tanpa persetujuan yang jelas dari komunitas, atau bahkan penyalahgunaan teknologi untuk tujuan ekspansi industri ke wilayah adat tanpa mempertimbangkan dampaknya. Oleh karena itu, Biandro menekankan betapa krusialnya penerapan prinsip
Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap interaksi dan pemanfaatan teknologi terkait masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan data budaya harus dilakukan secara transparan, dengan persetujuan penuh dari komunitas terkait, dan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menolak atau menerima, serta tetap memegang kendali atas data mereka sendiri.
Lebih lanjut, Biandro mengemukakan bahwa AI juga dapat berperan strategis dalam menghadapi krisis iklim melalui pemanfaatan kearifan lokal masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa dengan menggabungkan kearifan lokal dengan data satelit, AI dapat memantau deforestasi secara real time, memprediksi cuaca setempat dengan lebih akurat, dan mendeteksi perubahan ekosistem secara dini. Integrasi ini, menurutnya, berpotensi menciptakan model pengelolaan alam yang adaptif dan berkelanjutan. Namun, ia juga memberikan peringatan penting: integrasi ini tidak boleh sampai mengikis kearifan lokal, karena hilangnya kearifan sama dengan hilangnya identitas suatu bangsa. Biandro memberikan contoh konkret seperti sistem irigasi subak di Bali dan praktik agroforestri di Maluku sebagai bukti nyata kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjaga ketahanan pangan serta kelestarian alam. Ia menambahkan bahwa nilai-nilai kelokalan ini menjadi alternatif yang berkelanjutan dibandingkan dengan praktik pertanian monokultur industri, dan bahkan beberapa komunitas adat telah berhasil memanfaatkan teknologi modern sambil tetap teguh memegang tradisi mereka.
Menutup paparannya, Biandro menegaskan bahwa masa depan masyarakat adat sangat bergantung pada keputusan-keputusan krusial yang diambil pada hari ini. Untuk itu, ia menggarisbawahi empat hal mendesak yang harus segera diimplementasikan. Pertama, pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat. Kedua, mendorong digitalisasi pengetahuan adat yang dikelola langsung oleh komunitas untuk melestarikan dan menyebarkan warisan budaya mereka. Ketiga, melindungi wilayah adat sebagai benteng utama keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya. Dan keempat, mengembangkan skema ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya, sehingga masyarakat adat dapat berkembang secara mandiri tanpa kehilangan identitas mereka. Biandro mengakhiri dengan peringatan serius bahwa masyarakat adat saat ini menghadapi berbagai konflik lahan, eksploitasi alam yang merusak, modernisasi yang berpotensi menjauhkan generasi muda dari akar budaya mereka, serta minimnya partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus, ia khawatir bahwa Indonesia akan berisiko kehilangan identitasnya sebagai bangsa multikultural yang kaya akan keberagaman. (DSM)



