DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Must read

EDUCARE.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka fasilitas pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 dan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

DJP menerbitkan kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional. Keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, yang telah mengalami perubahan melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Meski menawarkan penghapusan sanksi hingga 100%, wajib pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan. Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, dan persyaratan yang berlaku. Artinya, DJP tidak otomatis menghapus seluruh sanksi pajak.

Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Mendapat Pengurangan

KEP-239/PJ/2026 mencakup sejumlah sanksi administratif yang berkaitan dengan pelaporan, pembetulan, dan pembayaran pajak. Berikut beberapa kategori yang perlu wajib pajak pahami.

  • Keterlambatan penyampaian SPT: SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
  • Pembetulan SPT secara sukarela: Pembetulan SPT atas kemauan sendiri yang memenuhi ketentuan dalam keputusan tersebut.
  • Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak: Sanksi administratif yang timbul akibat keterlambatan memenuhi kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Sanksi dalam surat ketetapan dan tagihan pajak: Termasuk sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen terkait yang tercakup dalam keputusan.
  • Sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS): DJP dapat memberikan fasilitas sesuai ketentuan atas sanksi hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS berdasarkan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Namun, setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk mengetahui besaran pengurangan dan persyaratan yang sesuai dengan kasusnya.

Jadwal Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100 Persen

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini menyangkut keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.

Untuk kategori tersebut, DJP menetapkan besaran pengurangan berdasarkan waktu penyampaian SPT. Berikut rinciannya:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: DJP menghapus 100% sanksi administratif.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: DJP memberikan pengurangan sanksi sebesar 50%.
  • 1 April–30 Juni 2027: DJP memberikan pengurangan sanksi sebesar 25%.

Waktu penyampaian SPT turut menentukan besaran fasilitas yang dapat diperoleh wajib pajak. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan pada periode pertama berpeluang mendapatkan penghapusan sanksi secara penuh untuk kategori tersebut.

Meski begitu, persentase tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua jenis sanksi pajak. Wajib pajak sebaiknya memeriksa lampiran KEP-239/PJ/2026 agar dapat menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan.

Wajib Pajak Bisa Mengajukan Permohonan hingga 2028

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada DJP. KEP-239/PJ/2026 menetapkan batas akhir pengajuan pada 1 Oktober 2028.

Pemohon juga perlu memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Pemohon juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan dalam keputusan tersebut.

Berikut beberapa hal yang perlu wajib pajak siapkan.

1. Memastikan status gugatan atau upaya hukum

Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai status tersebut.

Sementara itu, wajib pajak yang pernah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus mengikuti ketentuan pencabutan yang berlaku. Pemohon juga perlu menyertakan dokumen pendukung sesuai persyaratan.

2. Menyusun surat pernyataan bermeterai

Pemohon perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan akibat kesalahannya, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Memeriksa status pembayaran sanksi

Fasilitas ini hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum wajib pajak bayar atau lunasi. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memeriksa status pembayaran sebelum mengajukan permohonan.

4. Memenuhi seluruh ketentuan perpajakan

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memenuhi seluruh persyaratan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Pemohon juga harus menyiapkan dokumen sesuai jenis sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus.

Penghapusan Sanksi Tidak Menghapus Pokok Pajak

Kebijakan DJP ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan persoalan sanksi administratif. Namun, wajib pajak perlu membedakan sanksi administratif dari pokok pajak yang masih terutang.

Penghapusan sanksi tidak otomatis menghapus pokok pajak. Karena itu, wajib pajak tetap perlu menghitung kewajiban yang belum terpenuhi dan memeriksa ketentuan pembayaran yang berlaku.

Selanjutnya, wajib pajak sebaiknya mencocokkan jenis sanksi dengan ketentuan KEP-239/PJ/2026. Langkah ini membantu pemohon memahami besaran pengurangan, periode yang berlaku, serta dokumen yang perlu disiapkan.

Berdasarkan sumber peraturan KEP-239/PJ/2026 dan ketentuan perpajakan terkait, DJP memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dengan persyaratan dan batas waktu tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa seluruh ketentuan sebelum mengajukan permohonan.

Kelola Kepatuhan Pajak Bisnis Anda Bersama Colegality.id

Perubahan regulasi menuntut pelaku usaha untuk lebih cermat mengelola kewajiban perpajakan. Salah memahami aturan atau melewatkan dokumen penting dapat menghambat proses administrasi bisnis.

Colegality.id membantu pelaku usaha memahami aspek legalitas dan kepatuhan bisnis agar dapat mengambil keputusan dengan lebih terarah.

Kunjungi Colegality.id untuk mendapatkan informasi seputar legalitas usaha, regulasi, dan kepatuhan bisnis. Pastikan bisnis Anda menjalankan setiap kewajiban dengan pemahaman hukum yang tepat.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article