Cooperative Tax Compliance Dinilai Efektif Atasi Penghindaran Pajak
educare.co.id, Surabaya – Kepatuhan Wajib Pajak (WP) yang masih rendah menjadi salah satu tantangan besar dalam menjaga stabilitas penerimaan negara. Pajak yang menyumbang lebih dari 78 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadikan masalah ini strategis dan mendesak untuk segera diatasi.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB UNAIR), Prof Dr Heru Tjaraka Drs MSi BKP, menawarkan pendekatan baru dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Gagasan ini ia sampaikan dalam orasi ilmiah di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C UNAIR, Kamis (23/5/2025).
Menurut Prof Heru, praktik penghindaran pajak dan celah manipulatif dalam pelaporan perlu ditangani melalui pendekatan menyeluruh, bukan hanya dengan penindakan.
“Pemeriksaan dan penyidikan memang perlu, tetapi kepatuhan sejati lahir dari sistem yang adil dan transparan. Apabila wajib pajak merasa dihargai dan mendapat kepastian hukum, maka kepatuhan akan tumbuh secara sukarela,” jelasnya.
Ia menilai bahwa sistem perpajakan yang selama ini cenderung koersif dapat diubah menjadi model kolaboratif yang berkelanjutan. Salah satu solusinya adalah menerapkan konsep cooperative tax compliance, pendekatan yang menitikberatkan pada transparansi dan kerja sama antara otoritas pajak dan WP.
Model ini melibatkan manajemen risiko kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM). Salah satu implementasinya adalah penggunaan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang ditopang teknologi digital sebagai alat verifikasi awal.
“Dalam konteks digital, era kecerdasan buatan mulai digunakan untuk memetakan risiko wajib pajak. Teknologi membantu menilai secara objektif dan memperlakukan WP sesuai kategorinya,” paparnya.
Untuk memperkuat pendekatan tersebut, Prof Heru juga mengusulkan penerapan Tax Control Framework (TCF), yakni sistem pengendalian internal WP untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara konsisten dan terdokumentasi.
“Jika WP menunjukkan sistem kontrol pajaknya solid, maka potensi dikategorikan sebagai low-risk bahkan zero-risk sangat besar. Ini artinya, negara juga bisa memberikan pendekatan yang lebih bijak dan suportif terhadap WP tersebut,” ungkapnya.
Prof Heru meyakini, pendekatan kolaboratif ini akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. WP akan mendapatkan kepastian hukum dan dukungan, sementara negara memperoleh jaminan penerimaan pajak yang lebih stabil dan transparan. Namun ia menegaskan, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada kemauan politik dan integritas semua pihak yang terlibat.
