EDUCARE.CO.ID – Banyak wajib pajak baru mencari bukti potong pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan tiba. Padahal, dokumen ini punya peran penting sejak kamu menerima penghasilan.
Bukti potong menunjukkan jumlah PPh yang sudah dipotong dari penghasilan. Dokumen ini juga membantu wajib pajak mencatat pajak yang sudah mereka bayar dan menghindari kesalahan saat mengisi SPT.
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pemotong atau pemungut pajak harus menerbitkan bukti potong kepada penerima penghasilan. Karena itu, wajib pajak perlu memahami fungsi, jenis, serta cara mendapatkan dokumen tersebut.
Apa Itu Bukti Potong Pajak?
Bukti potong pajak merupakan dokumen resmi yang memuat informasi tentang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan seseorang atau badan.
Dokumen tersebut biasanya memuat identitas pemotong dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, jumlah penghasilan bruto, tarif pajak, serta nilai PPh yang dipotong.
Perusahaan, bendahara pemerintah, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan dapat bertindak sebagai pemotong pajak. Setelah memotong PPh, pihak tersebut menyetorkan pajaknya ke kas negara sesuai aturan.
Bagi penerima penghasilan, bukti potong menjadi dokumen penting untuk mencatat pajak yang sudah dipotong.
Dasar Hukum Bukti Potong Pajak
Pemerintah mengatur mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh melalui sejumlah regulasi.
Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh antara lain terdapat dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beserta berbagai perubahannya, termasuk perubahan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh atas penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
- PER-11/PJ/2025 yang mengatur ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam pelaksanaan Coretax.
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax, beserta perubahannya, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemotong pajak dalam menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan dasar bagi wajib pajak untuk memperoleh bukti pemotongan.
Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Jangan anggap bukti potong hanya sebagai berkas tambahan saat mengurus pajak.
Dokumen ini memiliki beberapa fungsi penting bagi wajib pajak.
1. Menjadi Bukti Kredit Pajak
Wajib pajak dapat menggunakan PPh yang sudah dipotong sebagai kredit pajak dalam penghitungan pajak sesuai ketentuan SPT Tahunan.
2. Membantu Pengisian SPT Tahunan
Informasi penghasilan dan nilai PPh pada bukti potong membantu wajib pajak mengisi data SPT dengan lebih akurat.
3. Menunjukkan Pemotongan Pajak
Dokumen ini mencatat bahwa pihak pemberi penghasilan sudah memotong PPh dari pembayaran yang diterima wajib pajak.
4. Mendukung Pengajuan Restitusi
Ketika jumlah pajak yang sudah dipotong lebih besar daripada pajak yang terutang, bukti potong dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
5. Mendukung Keperluan Administrasi
Beberapa lembaga dapat meminta dokumen perpajakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi, misalnya saat pengajuan kredit, KPR, visa, atau kebutuhan finansial tertentu.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu musim SPT untuk mencari bukti potong.
Jenis Bukti Potong Pajak di Coretax
Sistem Coretax membawa perubahan dalam administrasi bukti potong. Sejak 2025, pemotong membuat bukti potong secara elektronik melalui sistem tersebut.
Formulir yang sebelumnya dikenal, seperti 1721-A1 dan 1721-A2, kini memiliki format baru.
Bukti Potong PPh Pasal 21 dan 26
Kelompok ini mencakup penghasilan orang pribadi yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Beberapa jenisnya meliputi:
BPMP
Bukti pemotongan bulanan untuk pegawai tetap. Pemotong membuat dokumen ini pada masa pajak sebelum masa pajak terakhir.
BPA1
Bukti pemotongan tahunan untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala. Formulir ini menggantikan 1721-A1.
BPA2
Bukti pemotongan tahunan bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunannya. Formulir ini menggantikan 1721-A2.
BP21
Bukti pemotongan PPh 21 yang bersifat final maupun tidak final, termasuk untuk kategori pegawai tertentu seperti pegawai tidak tetap.
BP26
Bukti pemotongan PPh Pasal 26 untuk penerima penghasilan yang masuk kategori subjek pajak luar negeri.
Mengenal Bukti Potong Unifikasi
Pemerintah juga menyatukan beberapa jenis bukti potong ke dalam format bukti potong unifikasi.
Format ini mencakup sejumlah jenis PPh, seperti:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26 di luar penghasilan orang pribadi dari pekerjaan
Dalam Coretax, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap menggunakan BPPU. Sementara itu, wajib pajak luar negeri menggunakan BPNR.
Sistem tersebut membuat proses administrasi lebih terintegrasi karena pemotong tidak perlu mengelola banyak format bukti potong secara terpisah.
Bukti potong unifikasi juga sering berkaitan dengan freelancer dan pelaku usaha. Contohnya, PPh 23 atas jasa, bunga, atau royalti serta PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan maupun jasa konstruksi.
Untuk penghasilan yang masuk kategori PPh final, wajib pajak umumnya tidak mengkreditkan pajak tersebut kembali dalam SPT Tahunan. Namun, wajib pajak tetap perlu melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak
Cara memperoleh bukti potong bergantung pada sumber penghasilan. Karyawan memiliki mekanisme yang berbeda dengan freelancer atau pelaku usaha.
Namun, prinsipnya tetap sama: pemotong pajak wajib menjalankan kewajibannya, sedangkan penerima penghasilan berhak memperoleh bukti potong.
Bagi Karyawan
Karyawan dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Hubungi HRD atau bagian keuangan perusahaan.
- Periksa kembali data NIK/NPWP, nama, dan status PTKP.
- Minta BPA1 setelah masa pajak terakhir berakhir.
- Periksa bukti potong melalui akun Coretax.
- Simpan dokumen untuk kebutuhan SPT Tahunan dan arsip pribadi.
Untuk pegawai yang bekerja selama satu tahun penuh, pemberi kerja memiliki batas waktu penyerahan BPA1 paling lambat pada akhir Januari.
Meski sistem Coretax dapat menampilkan BPA1, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban menyerahkan bukti potong kepada pegawai.
Bagi Freelancer dan Pelaku Usaha
Freelancer dan pelaku usaha perlu lebih aktif meminta bukti potong kepada klien.
Setiap kali klien memotong PPh dari pembayaran, tanyakan bukti potongnya. Jangan hanya mencatat nominal pembayaran bersih yang masuk ke rekening.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan menu “Bukti Potong Saya” pada Coretax untuk melihat bukti potong atas penghasilan dan mengunduh dokumen yang tersedia.
Jika klien belum menerbitkan bukti potong, sampaikan permintaan secara tertulis melalui email atau surat. Langkah ini membantu membangun jejak administrasi apabila kamu perlu menindaklanjuti masalah tersebut.
Bagaimana Jika Pemotong Tidak Memberikan Bukti Potong?
Kamu tidak perlu langsung panik.
Pertama, kirim pengingat secara tertulis kepada pihak yang memotong pajak. Jelaskan bahwa kamu membutuhkan bukti potong untuk kebutuhan administrasi perpajakan.
Jika masalah tidak kunjung selesai, kamu dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan kanal resmi DJP, seperti layanan informasi yang tersedia melalui pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.
Pemotong yang mengabaikan kewajiban pemotongan, penyetoran, atau pelaporan pajak dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan perpajakan.
Jangan Abaikan Kesalahan Data
Kesalahan kecil pada bukti potong bisa menimbulkan masalah saat kamu mengisi SPT.
Beberapa hal yang perlu kamu cek antara lain:
- NIK atau NPWP
- Nama wajib pajak
- Jenis penghasilan
- Nilai penghasilan bruto
- Tarif pajak
- Nilai PPh yang dipotong
- Masa atau tahun pajak
Jika menemukan data yang tidak sesuai, segera hubungi pihak pemotong untuk meminta perbaikan.
Jangan menunggu sampai batas akhir pelaporan SPT. Semakin cepat kamu menemukan kesalahan, semakin mudah proses koreksinya.
Kenapa Bukti Potong Perlu Disimpan?
Bukti potong membantu menyelaraskan data antara catatan pribadi, laporan SPT, dan administrasi perpajakan.
Wajib pajak juga sebaiknya menyimpan dokumen pendukung lain, seperti invoice, kontrak, purchase order, surat jalan, serta bukti pembayaran.
Kelengkapan arsip membuat proses pengecekan transaksi menjadi lebih mudah ketika muncul perbedaan data atau permintaan klarifikasi.
Jangan Baru Cari Bukti Potong Saat Lapor SPT
Bukti potong pajak bukan sekadar formalitas.
Dokumen ini mencatat PPh yang sudah dipotong dari penghasilan dan membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib.
Karena itu, biasakan meminta bukti potong setiap kali menerima penghasilan yang terkena pemotongan PPh. Setelah itu, cek datanya melalui Coretax dan simpan dokumennya secara rapi.
Administrasi pajak yang tertib dapat mengurangi risiko kesalahan saat pelaporan SPT.
Butuh bantuan memahami administrasi pajak atau dokumen usaha?

