EDUCARE.CO.ID – Indonesia membawa dua misi strategis ke panggung internasional, yakni memperkuat pengembangan talenta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai kedua langkah tersebut harus berjalan beriringan agar transformasi digital memberikan manfaat yang aman dan berkelanjutan.
Berdasarkan sumber rilis Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan komitmen tersebut saat mewakili Indonesia dalam sesi Leaders TalkX 9 bertema Cyber Confidence: Enhancing Security in the Digital Age pada World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss.
Indonesia Siapkan Generasi Muda Jadi Pencipta AI
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki modal besar berupa bonus demografi. Saat ini sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif sehingga memiliki peluang besar menjadi penggerak ekonomi digital.
Karena itu, pemerintah tidak hanya ingin mencetak generasi yang mampu menggunakan AI. Sebaliknya, Indonesia juga ingin melahirkan generasi yang mampu menciptakan teknologi baru, berinovasi, dan memimpin perkembangan AI di tingkat global.
“Tujuan akhir kami bukan hanya mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menggunakan AI, tetapi juga memberdayakan mereka untuk mencipta, berinovasi, dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dalam ekosistem AI dunia,” ujar Meutya.
Selain memiliki bonus demografi, Indonesia juga menunjukkan antusiasme tinggi terhadap perkembangan AI. Saat ini Indonesia masuk dalam 10 besar negara dengan minat pencarian AI harian tertinggi di dunia. Di sisi lain, lebih dari 70 persen organisasi dan perusahaan nasional telah memanfaatkan teknologi Generative AI dalam berbagai aktivitas operasional.
Pemerintah Finalisasi Aturan Tata Kelola AI
Seiring meningkatnya penggunaan AI, pemerintah mempercepat penyusunan regulasi nasional. Saat ini Komdigi tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI.
Regulasi tersebut akan menjadi pedoman pengembangan ekosistem AI nasional. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi inovasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Dengan langkah tersebut, Indonesia ingin memastikan perkembangan AI berlangsung secara aman, etis, dan bertanggung jawab.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Selain membahas AI, Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Pemerintah mewajibkan platform digital dengan kategori risiko tinggi menerapkan pembatasan usia pengguna. Melalui kebijakan itu, anak berusia di bawah 16 tahun tidak dapat membuka akun secara mandiri tanpa pendampingan orang tua atau wali.
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut, platform digital telah menonaktifkan lebih dari lima juta akun milik anak-anak atas permintaan pemerintah.
Menurut Meutya, perlindungan masyarakat harus menjadi bagian penting dari transformasi digital.
“Koneksi tanpa perlindungan tidak akan berkelanjutan. Kami tidak hanya membangun ekonomi digital yang lebih cepat, tetapi juga ingin membangun ekosistem dengan tata kelola yang baik dan melindungi warga negara kita,” katanya.
Tiga Pilar Transformasi Digital Indonesia
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menjelaskan arah kebijakan transformasi digital Indonesia yang bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Connected (konektivitas), Growing (pertumbuhan), dan Protected (perlindungan).
Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, Indonesia ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya menghasilkan inovasi. Lebih dari itu, transformasi digital juga harus menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.




