EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat program sertifikasi guru pada 2026. Sebanyak 60.896 guru resmi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2.
Berdasarkan siaran pers Kemendikdasmen Nomor 527/sipers/A6/VI/2026, para guru yang memenuhi syarat administrasi harus mengecek status pemanggilan melalui aplikasi SIMPKB. Setelah itu, mereka wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal.
Pemerintah Percepat Sertifikasi Guru
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa peserta berasal dari seluruh Indonesia. Mereka datang dari Aceh hingga Papua. Selain itu, sejumlah guru dari sekolah Indonesia di luar negeri juga bergabung dalam program ini.
Ferry menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat penyelesaian sertifikasi guru melalui PPG Guru Tertentu.
“Kami mengimbau para guru yang terpanggil segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry.
Peserta Harus Mengikuti Tahapan Sesuai Jadwal
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2.
Peserta mengonfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026. Selanjutnya, mereka melakukan lapor diri pada 1–4 Juli 2026.
Kemudian, peserta mengikuti orientasi pada 8 Juli 2026. Setelah itu, mereka menjalani pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK hingga 12 Agustus 2026.
Sebagai tahap akhir, peserta mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Guru yang lulus memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut menjadi bukti kompetensi profesional. Selain itu, dokumen tersebut menjadi syarat memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan.
PPG Menjadi Kesempatan Besar bagi Guru
Program PPG Guru Tertentu membuka kesempatan bagi ribuan guru yang telah lama menunggu sertifikasi.
Selama bertahun-tahun, banyak guru tetap mengajar dengan penuh dedikasi. Mereka terus melayani peserta didik meski belum memiliki sertifikat pendidik.
Karena itu, pemerintah menghadirkan PPG sebagai langkah nyata untuk memperluas akses sertifikasi. Program ini juga meningkatkan kompetensi guru sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran.
Jawa Barat Menjadi Penyumbang Peserta Terbanyak
Data Direktorat PPG menunjukkan Jawa Barat mengirim 8.565 peserta. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar secara nasional.
Selanjutnya, Jawa Timur menyumbang 6.548 guru. Sementara itu, Sumatera Utara mengirim 4.425 peserta. Di sisi lain, Jawa Tengah mencatat 3.964 peserta.
Secara keseluruhan, Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru dari seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme guru untuk meningkatkan kompetensi profesional.
Sertifikat Pendidik Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, pemerintah juga mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sertifikat pendidik sebagai bukti bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi profesional.
Karena itu, Kemendikdasmen terus mempercepat pelaksanaan PPG Guru Tertentu agar semakin banyak guru memperoleh sertifikat pendidik.
Kemendikdasmen Ajak Semua Pihak Mendukung PPG
Direktorat PPG mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi peserta selama program berlangsung.
Pendampingan tersebut membantu guru menyelesaikan setiap tahapan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan berbagai pihak juga mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di seluruh Indonesia.
Informasi lengkap mengenai PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026 tersedia melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.




