Sekolah Diminta Batasi Penggunaan Gawai, Kemendikdasmen Dorong Budaya Digital Sehat

Must read

EDUCARE.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan membangun budaya digital yang sehat sekaligus membantu peserta didik memanfaatkan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan sumber rilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), aturan ini tidak melarang penggunaan gawai di sekolah. Sebaliknya, pemerintah mengatur penggunaannya agar lebih mendukung proses pembelajaran.

Gawai Tetap Boleh Digunakan untuk Belajar

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa sekolah tetap dapat memanfaatkan gawai sebagai sarana belajar.

Namun, penggunaannya harus mengikuti aturan yang jelas sehingga benar-benar mendukung kegiatan pendidikan.

Menurut Abdul Mu’ti, peserta didik perlu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab agar memperoleh manfaat yang maksimal.

Bangun Lingkungan Belajar yang Lebih Sehat

Kemendikdasmen menyusun kebijakan tersebut untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Selain meningkatkan konsentrasi belajar, aturan ini juga mendorong interaksi sosial antarmurid.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Pemerintah juga ingin memperkuat budaya digital yang sehat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran.

Lindungi Anak dari Dampak Negatif Dunia Digital

Kemendikdasmen membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar berlangsung di sekolah.

Langkah ini bertujuan mengurangi berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi secara berlebihan.

Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Karena itu, pemerintah juga terus memperkuat literasi digital agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.

Sekolah Menyesuaikan Aturan Sesuai Kebutuhan

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah.

Setiap sekolah dapat menyusun aturan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Dengan cara itu, sekolah tetap memiliki ruang untuk memanfaatkan teknologi dalam pembelajaran tanpa mengabaikan kedisiplinan.

Selain itu, Kemendikdasmen mengharapkan guru dan tenaga kependidikan memberi contoh penggunaan teknologi secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Orang Tua Punya Peran Penting

Kemendikdasmen juga mengajak orang tua mendukung penerapan kebijakan ini di rumah.

Orang tua dapat membimbing anak menggunakan gawai melalui prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break.

Penerapan prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan kebutuhan setiap anak.

Abdul Mu’ti menilai kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital menjadi kunci untuk membangun budaya digital yang lebih sehat.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan rata-rata 7 jam 32 menit setiap hari di internet.

Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan teknologi digunakan untuk kegiatan yang positif agar tidak memicu masalah kesehatan fisik maupun mental.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap sekolah mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, sekaligus mendukung tumbuh kembang peserta didik di era digital.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Latest article

spot_img