EDUCARE.CO.ID – Perseroan Terbatas (PT) yang belum melaporkan persetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) perlu segera memeriksa status kepatuhannya. Keterlambatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Perusahaan dapat menghadapi teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH jika mengabaikan kewajiban tersebut.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian sebelum penerapan sanksi administratif mulai November 2026. Sejumlah pemberitaan menyebut 31 Oktober 2026 sebagai batas akhir masa penyesuaian. Karena itu, perusahaan yang masih memiliki tunggakan pelaporan perlu segera menuntaskan kewajibannya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Regulasi ini mengatur penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Lewat 31 Oktober 2026, Apa Risiko bagi PT?
Setiap PT perlu memperhatikan kewajiban pelaporan setelah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Perusahaan tidak cukup hanya menggelar rapat dan memperoleh persetujuan pemegang saham. Direksi juga perlu memastikan penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui notaris dan SABH.
Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur dua bentuk sanksi administratif, yaitu teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH. Pemerintah dapat menyampaikan teguran melalui notifikasi di SABH dan/atau surat elektronik ketika perusahaan melewati tenggat pelaporan.
Perusahaan perlu memperhatikan tahapan setelah teguran. Jika perseroan tidak memenuhi kewajibannya selama 30 hari sejak notifikasi teguran, pemerintah dapat memblokir akses perseroan ke SABH.
Pemblokiran tersebut dapat menghambat pengurusan administrasi badan hukum melalui sistem. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memeriksa status pelaporan sejak dini dan tidak menunggu teguran dari pemerintah.
Namun, pemblokiran tidak otomatis berlaku tepat pada 1 November 2026. Peraturan menetapkan tahapan teguran dan jangka waktu 30 hari sebelum pemblokiran. Sementara itu, November 2026 menjadi awal penerapan sanksi dalam masa penyesuaian yang diberitakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Benarkah PT Bisa Kena Denda karena Tidak Lapor RUPST?
Pembahasan mengenai keterlambatan pelaporan RUPST kerap memunculkan pertanyaan tentang denda. Perusahaan perlu membedakan denda berupa uang dengan sanksi administratif yang secara khusus tercantum dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menyebut teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH sebagai bentuk sanksi administratif. Dengan demikian, ketentuan itu secara eksplisit menekankan sanksi administratif bertahap, bukan denda uang atas keterlambatan pelaporan.
Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk layanan pemberitahuan persetujuan laporan tahunan perseroan pada periode 1 Agustus–31 Desember 2026 melalui Permenkum Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup layanan bagi perseroan yang wajib audit maupun yang tidak wajib audit, sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif layanan Rp0 tidak menghapus kewajiban pelaporan. Perusahaan tetap perlu menyampaikan persetujuan laporan tahunan sesuai prosedur dan tenggat yang berlaku. Perseroan juga tidak boleh menganggap kebijakan tarif tersebut sebagai perpanjangan otomatis masa penyesuaian sanksi administratif.
Tidak Lapor Tahun Ini, Apakah Tahun Depan Harus Lapor Dua Kali?
Perusahaan yang melewatkan pelaporan untuk satu tahun buku tetap perlu menyelesaikan kewajiban yang tertunggak. Pergantian tahun tidak otomatis menghapus kewajiban tersebut.
Sebagai contoh, PT dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 mungkin masih memiliki tunggakan pelaporan untuk tahun buku 2025. Jika perusahaan kembali menggelar RUPST untuk tahun buku 2026 pada 2027, perseroan juga perlu memenuhi kewajiban pelaporan untuk periode tersebut.
Dalam situasi itu, perusahaan berpotensi menyelesaikan dua periode pelaporan pada 2027, yakni laporan tahunan tahun buku 2025 dan tahun buku 2026.
Namun, kondisi ini tidak berarti setiap PT otomatis harus menggelar dua RUPST sekaligus pada tahun depan. Kewajiban masing-masing perusahaan bergantung pada tahun buku, rapat yang telah berlangsung, keputusan pemegang saham, dan periode laporan tahunan yang masih tertunggak.
Penundaan hanya berisiko menambah pekerjaan administrasi pada periode berikutnya. Jika pemerintah telah memblokir akses SABH, perusahaan juga perlu mengikuti prosedur pembukaan blokir sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Keliru Memahami Tenggat RUPST
Perusahaan perlu membedakan batas akhir masa penyesuaian pada 31 Oktober 2026 dari tenggat reguler penyelenggaraan RUPST dan pelaporan persetujuan laporan tahunan.
Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur kewajiban direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah dewan komisaris menelaahnya. Direksi harus memenuhi tenggat paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Setelah pemegang saham menyetujui laporan tahunan, direksi melalui notaris wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris. Perusahaan menjalankan proses tersebut secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan akta notaris dan laporan tahunan.
Bagi PT yang menutup tahun buku pada 31 Desember, tenggat reguler penyampaian laporan tahunan kepada RUPS pada umumnya jatuh pada 30 Juni tahun berikutnya. Sementara itu, tanggal 31 Oktober 2026 merujuk pada batas masa penyesuaian yang diberitakan menjelang penerapan sanksi administratif.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tetap mengikuti tenggat reguler dan tidak menjadikan masa penyesuaian sebagai alasan untuk menunda pelaporan pada tahun-tahun berikutnya.
Cara Melaporkan RUPST agar Administrasi PT Tetap Tertib
Perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan dengan menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan pelaporan sejak awal. Berikut langkah yang perlu diperhatikan.
1. Siapkan laporan tahunan perusahaan
Direksi perlu menyusun laporan tahunan yang memuat informasi kegiatan usaha, kondisi keuangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta komponen lain sesuai ketentuan. Pastikan perusahaan juga memenuhi kewajiban audit jika termasuk kategori yang mewajibkannya.
2. Selenggarakan RUPST
Direksi menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah dewan komisaris kepada pemegang saham untuk memperoleh persetujuan. Pastikan perusahaan mengikuti prosedur rapat dan memenuhi ketentuan mengenai pengambilan keputusan.
3. Tuangkan persetujuan dalam akta notaris
Setelah pemegang saham menyetujui laporan tahunan, perusahaan perlu berkoordinasi dengan notaris untuk menuangkan persetujuan tersebut dalam akta notaris. Siapkan dokumen pendukung agar proses administrasi berjalan lancar.
4. Sampaikan pemberitahuan melalui SABH
Direksi melalui notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri melalui SABH. Perusahaan perlu memperhatikan tenggat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah tersedia.
5. Simpan bukti penerimaan pemberitahuan
Setelah sistem menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan, perusahaan perlu menyimpan dokumen tersebut sebagai bukti penerimaan pelaporan. Periksa kembali arsip administrasi agar tim perusahaan dapat menemukan dokumen dengan mudah saat membutuhkannya.
Tahapan tersebut merujuk pada pelaporan persetujuan laporan tahunan untuk perseroan persekutuan modal. Pemilik PT Perorangan perlu memastikan mekanisme pelaporan yang sesuai dengan kategori badan usahanya.
Colegality.id Bantu Perusahaan Menuntaskan Pelaporan RUPST
Pelaporan RUPST menjadi bagian penting dari kepatuhan administrasi PT. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa periode laporan yang belum disampaikan, menyiapkan dokumen pendukung, berkoordinasi dengan notaris, dan menyimpan bukti penerimaan pemberitahuan.
Bagi perusahaan yang masih memiliki tunggakan atau belum memahami prosedur pelaporan, Colegality.id menawarkan pendampingan untuk membantu kebutuhan administrasi tersebut. Perusahaan dapat berkonsultasi mengenai dokumen, tahapan pengurusan, serta kebutuhan pelaporan sesuai kondisi masing-masing.

