EDUCARE.CO.ID – Direksi Perseroan Terbatas (PT) perlu segera menuntaskan pelaporan tahunan untuk tahun buku 2025. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi itu mencakup teguran tertulis hingga pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
DDTCNews memberitakan rencana tersebut pada 29 Oktober 2026. Menurut pemberitaan itu, Ditjen AHU menjadwalkan teguran tertulis pada 1–31 Desember 2026. Selanjutnya, Ditjen AHU berencana memulai pemblokiran akses SABH pada 2 Januari 2027 bagi PT yang belum melaporkan persetujuan atas laporan tahunan periode 2025.
Rencana penegakan aturan ini mengingatkan direksi agar tidak mengabaikan administrasi tahunan perusahaan. Sebab, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) saja belum menyelesaikan seluruh kewajiban. Direksi juga perlu menuntaskan dokumentasi persetujuan laporan tahunan dan menyampaikan dokumennya melalui SABH.
Kementerian Hukum mengatur kewajiban tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
RUPST Sudah Terlaksana? Direksi Tetap Harus Menuntaskan Pelaporan
Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah dewan komisaris menelaah laporan tersebut. Direksi harus memenuhi kewajiban ini paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Setelah RUPS menyetujui laporan tahunan, direksi perlu melanjutkan proses administrasi. Perseroan harus mencatat persetujuan itu dalam akta notaris. Selanjutnya, melalui notaris, direksi wajib menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan akta.
Direksi juga perlu memastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap. Untuk pelaporan elektronik, perusahaan harus mengunggah akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan beserta laporan tahunan perseroan melalui SABH.
Dengan demikian, perusahaan perlu menyelesaikan tiga tahapan utama. Pertama, direksi menyelenggarakan RUPST dan memperoleh persetujuan pemegang saham. Kedua, perseroan membuat akta notaris yang mencatat persetujuan tersebut. Ketiga, direksi menuntaskan pelaporan melalui SABH sesuai tenggat waktu.
Jika perusahaan baru menyelenggarakan RUPST tetapi belum menyelesaikan pelaporannya, direksi perlu segera melanjutkan proses administrasi.
Catat Jadwal Teguran dan Rencana Pemblokiran SABH
DDTCNews melaporkan dua tahapan penegakan kewajiban pelaporan tahunan periode 2025. Direksi dan tim legal perlu mencermati jadwal berikut agar dapat menyiapkan langkah sejak dini.
1. Teguran tertulis: 1–31 Desember 2026
Dalam periode ini, Ditjen AHU menjadwalkan pemberian teguran kepada PT yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Perusahaan perlu memeriksa notifikasi SABH secara berkala dan segera menindaklanjuti teguran yang masuk.
2. Rencana pemblokiran: mulai 2 Januari 2027
Ditjen AHU merencanakan pemblokiran akses SABH mulai 2 Januari 2027 bagi PT yang masih belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025 sesuai kebijakan yang diumumkan.
Selain mencatat jadwal tersebut, perusahaan perlu memahami ketentuan Pasal 18 ayat (2) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Pasal ini mengatur pemblokiran akses ketika perseroan tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal notifikasi teguran tertulis pada SABH.
Karena itu, direksi perlu memperhatikan dua hal sekaligus: jadwal umum penerapan sanksi dan tenggang waktu yang berkaitan dengan notifikasi masing-masing perusahaan. Tim legal sebaiknya memeriksa tanggal notifikasi serta petunjuk teknis Ditjen AHU sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Apa Dampaknya Jika Ditjen AHU Memblokir Akses SABH?
SABH menyediakan layanan elektronik untuk mengurus administrasi badan hukum perseroan. Jika Ditjen AHU memblokir akses perusahaan, tim legal dapat mengalami kendala saat mengurus layanan yang membutuhkan sistem tersebut.
Sebagai contoh, perusahaan mungkin perlu mengubah susunan direksi dan komisaris, mengganti nama perseroan, atau mencatat peralihan saham. Ketika proses tersebut membutuhkan akses SABH, pemblokiran dapat menghambat pengurusan administrasi.
Kendala itu juga dapat mengganggu persiapan transaksi bisnis dan perubahan struktur kepemilikan. Oleh sebab itu, direksi perlu memasukkan pelaporan tahunan ke dalam agenda kepatuhan perusahaan, bukan sekadar menganggapnya sebagai pekerjaan rutin akhir tahun.
Namun, perusahaan perlu memahami perbedaan antara pemblokiran akses dan pencabutan status badan hukum. Pemblokiran SABH tidak otomatis mencabut status badan hukum PT. Sanksi tersebut membatasi akses perseroan terhadap layanan administrasi badan hukum dalam sistem SABH.
Cara Mengajukan Pembukaan Blokir Akses SABH
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pembukaan pemblokiran. Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20, perseroan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui SABH.
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah berikut.
- Periksa penyebab pemblokiran. Direksi perlu mengidentifikasi kewajiban yang belum terpenuhi dan memeriksa notifikasi dari SABH.
- Lengkapi dokumen. Tim legal perlu menyiapkan akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan serta laporan tahunan perseroan.
- Ajukan permohonan. Perseroan mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Pantau proses pemeriksaan. Perusahaan perlu memeriksa perkembangan permohonan dan segera melengkapi dokumen jika Ditjen AHU meminta perbaikan.
Ditjen AHU dapat membuka kembali akses setelah menerima permohonan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Agar proses berjalan lancar, perusahaan sebaiknya memeriksa prosedur terbaru sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, tim legal dapat mengurangi risiko kekurangan dokumen yang berpotensi memperpanjang proses administrasi.
Lima Langkah Direksi untuk Menghindari Hambatan Administrasi
Menjelang akhir 2026, direksi perlu meninjau status pelaporan tahunan untuk tahun buku 2025. Pemeriksaan sejak dini membantu perusahaan menemukan kekurangan sebelum menghadapi teguran atau risiko pemblokiran.
Berikut lima langkah yang dapat segera dilakukan perusahaan.
Pertama, periksa status RUPST. Pastikan perusahaan telah menyelenggarakan RUPST dan memperoleh persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan sesuai ketentuan.
Kedua, koordinasikan akta notaris. Jika pemegang saham sudah menyetujui laporan tahunan, segera hubungi notaris untuk menyelesaikan dokumentasi persetujuan tersebut. Periksa juga kesesuaian isi akta dengan keputusan RUPS.
Ketiga, tuntaskan pelaporan melalui SABH. Siapkan dokumen yang diwajibkan, unggah melalui sistem, lalu simpan bukti penerimaan atau konfirmasi pelaporan sebagai arsip perusahaan.
Keempat, pantau notifikasi secara berkala. Periksa akun SABH dan alamat email yang terdaftar. Jika Ditjen AHU mengirim teguran, segera identifikasi kewajiban yang belum terpenuhi dan tindak lanjuti sesuai tenggat waktu.
Kelima, koordinasikan kebutuhan legal. Jika perusahaan menghadapi kendala dokumen atau prosedur, konsultasikan persoalan tersebut dengan notaris atau konsultan legal. Langkah ini membantu tim menentukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan.
Melalui pemeriksaan tersebut, direksi dapat mengelola administrasi perusahaan dengan lebih teratur. Selain itu, perusahaan dapat menjaga kesiapan dokumen ketika membutuhkan layanan badan hukum untuk mendukung kegiatan bisnis.
Jangan Tunggu sampai Akses SABH Terblokir
Pelaporan tahunan merupakan bagian penting dari tanggung jawab direksi dalam menjaga kepatuhan administrasi perseroan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh proses berjalan tuntas, mulai dari penyelenggaraan RUPST hingga penyampaian dokumen melalui SABH.
Jadwal teguran pada Desember 2026 dan rencana pemblokiran pada Januari 2027 menjadi alasan bagi direksi untuk segera memeriksa status pelaporan. Semakin cepat perusahaan menemukan kekurangan, semakin banyak waktu yang tersedia bagi tim legal untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan prosedur.
Berdasarkan pemberitaan DDTCNews pada 29 Oktober 2026, Ditjen AHU menyiapkan teguran tertulis dan rencana pemblokiran akses SABH bagi PT yang belum melaporkan laporan tahunan periode 2025. Direksi perlu mencocokkan informasi tersebut dengan pengumuman resmi, notifikasi SABH, dan ketentuan yang berlaku.
Butuh bantuan mengurus pelaporan RUPST dan administrasi perusahaan?
Colegality.id siap membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan administrasi dan legalitas perusahaan, termasuk pendampingan pelaporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

