EDUCARE.CO.ID – Pelaku usaha perlu lebih cermat saat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 secara tegas melarang praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan melalui penyedia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 5. Aturan ini juga melarang penyedia menyerahkan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawabnya kepada pihak lain. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa identitas badan usaha, dokumen penawaran, dan pelaksanaan kontrak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP mencatat bahwa Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ditetapkan dan diundangkan pada 22 September 2026. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 Larang Pinjam Bendera
Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan dua larangan utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
Pertama, pihak yang terlibat dalam pengadaan tidak boleh meminjamkan atau menggunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan. Kedua, penyedia tidak boleh mengalihkan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Dengan demikian, perusahaan tidak bisa sekadar meminjam nama atau dokumen badan usaha lain untuk memenuhi persyaratan tender. Larangan ini juga menegaskan bahwa pihak yang tercantum sebagai penyedia harus menjalankan kewajiban sesuai kontrak.
Praktik pinjam bendera berisiko mengaburkan identitas pihak yang sebenarnya mengikuti dan melaksanakan pekerjaan. Padahal, identitas penyedia menjadi dasar penting dalam pemeriksaan dokumen, penilaian kualifikasi, dan pertanggungjawaban kontrak.
Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta melarang seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga. Pasal 5 ayat (2) tetap membuka peluang pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca ketentuan lengkapnya melalui JDIH LKPP.
Apa Itu Pinjam Bendera dalam Tender Pemerintah?
Pinjam bendera merupakan praktik ketika seseorang atau perusahaan menggunakan nama dan legalitas badan usaha lain untuk mengikuti tender. Dalam praktik tersebut, pihak yang meminjam nama bisa menjadi pihak yang sebenarnya mengurus atau menjalankan pekerjaan.
Sebagai contoh, Perusahaan A ingin mengikuti tender proyek konstruksi. Namun, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan pengalaman atau kualifikasi tertentu. Untuk mengatasi kendala itu, Perusahaan A menggunakan nama dan dokumen Perusahaan B saat mengajukan penawaran.
Jika Perusahaan A kemudian mengendalikan seluruh pekerjaan, sedangkan Perusahaan B hanya meminjamkan identitasnya, praktik tersebut berisiko masuk dalam kategori pinjam bendera. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Situasi tersebut berbeda dari kemitraan formal yang memenuhi persyaratan pengadaan. Dalam kerja sama yang sah, setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dokumen serta ketentuan paket tender.
Sebaliknya, praktik pinjam bendera dapat membuat identitas penyedia dalam dokumen tidak mencerminkan pihak yang sebenarnya menjalankan pekerjaan. Akibatnya, proses pemeriksaan kualifikasi dan penetapan tanggung jawab dapat menghadapi persoalan.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan bahwa setiap dokumen penawaran mencerminkan kondisi dan identitas badan usaha yang sebenarnya.
Apakah Kerja Sama dan Subkontrak Juga Dilarang?
Pelaku usaha perlu membedakan pinjam bendera dari kerja sama yang memenuhi ketentuan pengadaan. Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tidak melarang seluruh bentuk kolaborasi dengan perusahaan lain.
Sebagai contoh, penyedia dapat melibatkan subkontraktor untuk mengerjakan bagian tertentu dari proyek jika dokumen pemilihan, kontrak, dan peraturan terkait mengizinkannya. Dalam kondisi tersebut, penyedia utama tetap harus memenuhi tanggung jawab yang melekat pada kontrak.
Selain itu, perusahaan tidak bisa langsung menyamakan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan praktik pinjam bendera. KSO yang memenuhi persyaratan memiliki dasar kerja sama, pembagian peran, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan paket pengadaan.
Namun, penggunaan nama perusahaan lain semata-mata untuk melewati persyaratan tender berbeda dari kemitraan yang disusun secara resmi. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa aturan paket sebelum mengajukan penawaran bersama atau menunjuk pihak ketiga.
Langkah tersebut penting agar kerja sama tidak bertentangan dengan dokumen pemilihan. Dengan begitu, perusahaan dapat menjalankan kolaborasi sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
Pelaku usaha juga perlu mencermati ketentuan mengenai pengalihan sebagian pekerjaan. Pasalnya, izin untuk melibatkan pihak lain tidak berarti penyedia boleh menyerahkan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawab kontraknya.
Risiko Pinjam Bendera dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Praktik pinjam bendera dapat menimbulkan persoalan administratif dan hukum. Namun, konsekuensi bagi setiap perusahaan bergantung pada bentuk perbuatan, bukti yang tersedia, tahapan pengadaan, serta ketentuan yang relevan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur sanksi administratif untuk sejumlah pelanggaran pengadaan.
Salah satu ketentuan dalam Pasal 78 mengatur tindakan peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu maupun tidak benar untuk memenuhi persyaratan dokumen pemilihan. Jika suatu kasus memenuhi unsur pelanggaran tersebut, penyedia dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 78 ayat (4) mencakup:
- Gugur dalam proses pemilihan.
- Pencairan jaminan.
- Pencantuman dalam Daftar Hitam.
- Ganti kerugian dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sanksi tersebut tidak otomatis berlaku dengan cara yang sama pada setiap kasus pinjam bendera. Pihak berwenang perlu menilai fakta dan menentukan ketentuan yang sesuai dengan pelanggaran.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap pinjam bendera sebagai jalan pintas untuk memenuhi persyaratan tender. Selain berisiko menggugurkan penawaran, pelanggaran yang memenuhi unsur sanksi juga dapat memengaruhi kesempatan perusahaan mengikuti pengadaan berikutnya.
Pelaku usaha dapat merujuk pada naskah konsolidasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya hingga Perpres Nomor 46 Tahun 2025 untuk mempelajari ketentuan sanksi lebih lanjut.
Enam Langkah agar Perusahaan Aman Mengikuti Tender
Agar terhindar dari persoalan legalitas, perusahaan perlu mempersiapkan dokumen dan kemampuan usaha sebelum mengikuti pengadaan. Berikut sejumlah langkah yang dapat dilakukan.
1. Gunakan identitas badan usaha sendiri
Pastikan nama perusahaan dalam dokumen tender sesuai dengan identitas badan usaha yang sah. Jangan menggunakan nama perusahaan lain hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi atau kualifikasi.
2. Periksa dokumen pemilihan secara menyeluruh
Pelajari persyaratan teknis, kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan penyedia. Jika perusahaan belum memenuhi persyaratan, cari alternatif yang diperbolehkan oleh aturan pengadaan.
3. Susun kerja sama secara resmi
Apabila perusahaan membutuhkan mitra, periksa ketentuan mengenai KSO, kemitraan, atau bentuk kerja sama lainnya. Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung dan jelaskan pembagian peran sesuai persyaratan paket.
4. Pastikan penunjukan subkontraktor sesuai aturan
Tentukan bagian pekerjaan yang akan ditangani pihak ketiga. Sebelum menunjuk subkontraktor, periksa ketentuan kontrak, kebutuhan persetujuan, dan aturan pengadaan yang berlaku.
5. Pertahankan tanggung jawab sebagai penyedia
Perusahaan harus menjalankan kewajiban yang melekat pada kontraknya. Oleh karena itu, jangan menyerahkan seluruh pekerjaan beserta tanggung jawab kepada pihak lain sambil hanya mempertahankan nama perusahaan dalam dokumen tender.
6. Evaluasi legalitas dan kesiapan operasional
Periksa kembali dokumen badan usaha, perizinan, kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan operasional. Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat menilai kesesuaian antara kapasitas usaha dan persyaratan tender sebelum mengajukan penawaran.
Siapkan Legalitas Usaha Sebelum Mengikuti Tender
Berlakunya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mempertegas pentingnya identitas penyedia dan tanggung jawab kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa setiap proses tender mencerminkan kondisi badan usaha yang sebenarnya.
Perusahaan juga perlu menyesuaikan bentuk kerja sama dengan ketentuan paket pengadaan. Dengan demikian, penggunaan mitra atau subkontraktor tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai penyedia.
Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan legalitas, perizinan, atau dokumen badan usaha untuk mengembangkan peluang bisnis, Colegality.id dapat membantu memberikan pendampingan pengurusan legalitas dan perizinan usaha. Pendampingan ini dapat membantu pelaku usaha menata kebutuhan administratif secara lebih terarah sebelum mengikuti tender.
Pada akhirnya, kesiapan mengikuti tender tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa identitas, kualifikasi, dan kemampuan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan pengadaan.

