Pakar Hukum UNAIR: Revisi KUHAP Harus Selaras dengan KUHP Baru dan Mengutamakan HAM
educare.co.id, Surabaya – Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah dibahas di DPR. Komisi III menargetkan agar pembahasan rampung tahun ini dan dapat diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2026. Menanggapi hal tersebut, Dr. Riza Alifianto Kurniawan, SH, MTCP, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), menekankan pentingnya keselarasan antara KUHAP yang baru dengan KUHP yang akan diberlakukan. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pembagian kewenangan lembaga penegak hukum secara tegas.
Menurut Riza, revisi KUHAP memiliki urgensi tinggi mengingat KUHAP yang berlaku saat ini telah digunakan sejak 1981. Ia menilai, sejumlah pasal perlu diperbarui, termasuk pengaturan mengenai alat bukti elektronik yang sebelumnya belum diakomodasi.
“KUHAP yang ada saat ini sudah berlaku sejak tahun 1981. Banyak aturan yang perlu direvisi dan konsep-konsep yang perlu dibenahi seperti terkait alat bukti elektronik. Di KUHAP yang lama kan tidak ada dan itu menunjukkan bahwa KUHAP tidak up to date dan tidak bisa beradaptasi dengan zaman,” jelas Riza.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan HAM harus menjadi prioritas utama dalam revisi kali ini. Ia mencontohkan pentingnya batasan hukum terhadap praktik seperti penyadapan paksa yang berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
Dalam hal struktur kelembagaan, Riza mengingatkan bahwa pembagian kewenangan antar institusi penegak hukum juga perlu diperjelas. Hal ini penting guna memastikan sistem check and balance dapat berjalan efektif.
“Menurut saya, harus ada pembagian kewenangan yang habis. Dalam arti, siapa yang diberikan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan peradilan itu harus tegas dan jelas, sehingga check and balance bisa dilakukan oleh institusi,” ujarnya.
Riza juga mendorong keterlibatan publik dalam proses revisi KUHAP. Ia menilai partisipasi dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga lembaga negara sangat penting untuk memastikan aturan hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.
“Draft itu kalau dapat dipahami dan menjangkau semua pendapat, maka pada saat pelaksanaannya akan dimudahkan. Partisipasi publik serta masukan dari masyarakat dapat mencegah kekosongan hukum dan multitafsir dalam pelaksanaannya. Karena kedua masalah ini dapat menjadikan hukum tidak dapat dijalankan, inkonstitusional, dan tidak sesuai aturan,” jelas Riza.
