Modal dan Omzet Bisnis Naik? Cek Kembali Status Legalitas PT Perorangan Anda

Must read

EDUCARE.CO.ID – Pelaku usaha yang mendirikan Perseroan Perorangan perlu menyesuaikan legalitas ketika bisnis berkembang. Jika perusahaan ingin menambah pemegang saham atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), pemilik wajib mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal atau PT biasa.

Perseroan Perorangan menawarkan kemudahan bagi pelaku UMKM karena satu orang dapat mendirikannya tanpa akta pendirian notaris. Namun, bentuk badan hukum ini memiliki batasan yang perlu dipahami sejak awal.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan Perseroan Perorangan mengubah status badan hukumnya apabila jumlah pemegang saham melebihi satu orang dan/atau perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

Karena itu, pemilik usaha perlu mengevaluasi legalitas perusahaan seiring pertumbuhan bisnis. Terlebih lagi, rencana mengundang investor, menambah pemegang saham, atau memperluas skala usaha dapat memengaruhi bentuk badan hukum yang harus digunakan.

Kapan PT Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Biasa?

Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan dua kondisi yang mewajibkan perubahan status Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

1. Pemilik Ingin Menambah Pemegang Saham

Perseroan Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham. Jika pemilik ingin mengajak orang lain menjadi pemegang saham, perusahaan harus mengubah status badan hukumnya.

Sebagai contoh, pemilik usaha ingin mengajak investor untuk menambah modal dan mendukung ekspansi bisnis. Dalam situasi ini, pemilik perlu menyesuaikan bentuk badan hukum serta struktur kepemilikan perusahaan.

Pemilik tidak cukup hanya membuat kesepakatan pembagian keuntungan. Sebaliknya, perusahaan perlu menempuh prosedur perubahan status sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses tersebut, perusahaan dapat mengatur kepemilikan saham dan hak para pemegang saham dalam dokumen perseroan secara formal.

2. Perusahaan Tidak Lagi Memenuhi Kriteria UMK

Perseroan Perorangan juga wajib mengubah status badan hukumnya ketika perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Salah satu aturan yang mengatur kriteria tersebut ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

PP tersebut mengenal dua ukuran utama, yaitu modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Namun, pemilik usaha perlu memahami fungsi kedua indikator itu sebelum menentukan langkah perubahan badan hukum.

Modal Usaha di Atas Rp5 Miliar

Pasal 35 PP Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan modal usaha sebagai salah satu dasar pengelompokan UMKM untuk keperluan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.

Berikut pembagian kriterianya:

  • Usaha mikro: modal usaha paling banyak Rp1 miliar.
  • Usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
  • Usaha menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Seluruh nilai tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.

Dengan demikian, ketika modal usaha melampaui batas Rp5 miliar, perusahaan telah melewati rentang modal untuk kategori usaha kecil. Pemilik Perseroan Perorangan perlu mengevaluasi status badan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemilik juga perlu membedakan modal usaha dari modal dasar perseroan. Modal usaha menjadi indikator pengelompokan UMKM, sedangkan modal dasar merupakan bagian dari struktur permodalan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.

Penjualan Tahunan di Atas Rp15 Miliar

Selain modal usaha, PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur hasil penjualan tahunan sebagai indikator UMKM dalam konteks pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan.

Berikut batas penjualan tahunan menurut Pasal 35:

  • Usaha mikro: paling banyak Rp2 miliar per tahun.
  • Usaha kecil: lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun.
  • Usaha menengah: lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.

Artinya, hasil penjualan tahunan di atas Rp15 miliar melampaui batas kategori usaha kecil berdasarkan indikator penjualan.

Meski demikian, pemilik usaha perlu memahami perbedaan fungsi kedua indikator tersebut. PP Nomor 7 Tahun 2021 menggunakan modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sedangkan hasil penjualan tahunan berperan dalam pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelum menentukan perubahan status hanya berdasarkan angka penjualan. Langkah ini membantu pemilik memastikan penerapan kriteria yang tepat terhadap kondisi usahanya.

Apa Risiko Jika Pemilik Tidak Menyesuaikan Status PT Perorangan?

Ketika perusahaan memenuhi kondisi yang mewajibkan perubahan status, pemilik perlu segera menyiapkan proses penyesuaian legalitas. Jika tidak, perusahaan berisiko menghadapi persoalan administrasi dan kepatuhan.

Namun, pemilik usaha perlu membedakan kewajiban mengubah status badan hukum dari kewajiban administratif lainnya.

PP Nomor 8 Tahun 2021, misalnya, mewajibkan Perseroan Perorangan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri melalui sistem elektronik. Pasal 10 mengatur penyampaian laporan tersebut paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Selanjutnya, Pasal 12 menetapkan sanksi administratif bagi Perseroan Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan. Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran tertulis.
  • Penghentian hak akses atas layanan.
  • Pencabutan status badan hukum.

Ketentuan tersebut secara khusus berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan. Karena itu, pemilik usaha tidak boleh langsung menganggap sanksi yang sama berlaku secara otomatis hanya karena perusahaan belum mengubah statusnya menjadi PT biasa.

Meski begitu, pemilik tetap perlu memenuhi kewajiban hukum dan administrasi perusahaan. Selain menyesuaikan bentuk badan hukum, perusahaan perlu menyampaikan laporan keuangan dan memperbarui data sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa?

Pemilik usaha perlu menempuh prosedur hukum untuk mengubah Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Proses ini tidak cukup dengan mengganti nama perusahaan atau memperbarui data pemegang saham.

Pasal 25 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur perubahan status melalui akta notaris dan pendaftaran secara elektronik. Berikut tahapan yang dapat dipersiapkan.

1. Konsultasikan Perubahan Status dengan Notaris

Langkah pertama, jelaskan kondisi perusahaan dan rencana pengembangan bisnis kepada notaris. Sampaikan pula kebutuhan penambahan pemegang saham, perubahan permodalan, atau penyesuaian struktur pengurus jika diperlukan.

Melalui konsultasi ini, pemilik dapat memahami dokumen dan prosedur yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Siapkan Dokumen dan Data Perusahaan

Selanjutnya, kumpulkan dokumen serta informasi yang diperlukan untuk proses perubahan. Persiapan dapat mencakup sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan, data pemilik, informasi permodalan, kegiatan usaha, alamat perusahaan, dan data administratif lainnya.

Notaris dapat membantu memeriksa kelengkapan dokumen sesuai perubahan yang akan dilakukan.

3. Buat Akta Notaris

Setelah memeriksa dokumen, notaris menyusun akta perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

Pasal 25 ayat (3) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa akta tersebut memuat pernyataan perubahan status, perubahan anggaran dasar dari dokumen Perseroan Perorangan menjadi anggaran dasar perseroan, serta data perusahaan sesuai ketentuan.

Pada tahap ini, pemilik juga perlu memastikan bahwa struktur pemegang saham dan pengurus sesuai dengan bentuk perseroan yang baru.

4. Daftarkan Perubahan Melalui Sistem AHU

Setelah akta selesai, pemohon perlu mendaftarkan perubahan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pastikan proses pendaftaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, periksa penerbitan keputusan Menteri mengenai perubahan status melalui sistem AHU.

Pemilik sebaiknya menyimpan dokumen hasil proses tersebut sebagai bagian dari arsip legalitas perusahaan.

5. Perbarui Administrasi Usaha

Setelah perubahan status selesai, periksa kembali kesesuaian data perusahaan pada Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem Online Single Submission (OSS), administrasi perpajakan, rekening perusahaan, dan dokumen lain yang relevan.

Perbarui data yang memerlukan penyesuaian agar administrasi perusahaan tetap konsisten dengan status badan hukum yang baru.

Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional dengan dokumen yang sesuai dengan perubahan legalitasnya.

Jangan Tunggu Hingga Legalitas Menghambat Ekspansi Bisnis

Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memulai bisnis secara formal. Namun, ketika perusahaan berkembang, pemilik perlu mengevaluasi apakah bentuk badan hukumnya masih sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Rencana mengundang investor, menambah pemegang saham, atau mengembangkan usaha di luar kriteria UMK menjadi alasan penting untuk memeriksa kembali status badan hukum perusahaan.

Semakin awal pemilik menyiapkan penyesuaian legalitas, semakin terarah pula persiapan dokumen dan struktur kepemilikan perusahaan. Langkah ini juga membantu pemilik mengantisipasi kendala administrasi ketika bisnis memasuki tahap pertumbuhan berikutnya.

Colegality.id siap membantu pelaku usaha mempersiapkan perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa sesuai kebutuhan perusahaan. Layanan pendampingan dapat mencakup pemeriksaan kebutuhan administrasi, persiapan dokumen, serta koordinasi proses perubahan melalui notaris dan sistem AHU.

Jangan biarkan pertumbuhan bisnis berjalan tanpa penyesuaian legalitas. Konsultasikan kebutuhan perubahan badan hukum perusahaan bersama Colegality.id agar dokumen dan administrasi usaha selaras dengan arah pengembangan bisnis Anda.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article