Kementrian Agama Akan Memperluas Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)

EduNews

Septi chairinisa – educare

Rabu, 29 Maret 2023

zoom bersama Irjen Kemenag Faizal, Foto : Kemenag.go.id

Educare.co.id — Kementerian agama akan memperluas kewajiban dalam pembuatan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dari berbagai macam jajaran. Irjen Kemenag Faisal menegaskan pada Kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN saat pembukaan acaranya melalui zoom meeting.

Pada kutipan website kemenag.go.id menjelaskan tanggapan Irjen Kemenag faisal, dimana tanggapannya, sebagai kelanjutan dari proses reformasi birokrasi, penguatan integritas harus terus dilakukan di setiap satuan kerja Kementerian Agama. Untuk itu, diperlukan langkah nyata untuk pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya melalui pelaporan harta kekayaan.

Faisal mengatakan akan manfaat pelaporan LHKAN dapat di tinjau dari dua aspek. Pertama, manfaat pribadi, yaitu memperoleh penanaman sifat kejujuran, tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, membangkitkan rasa takut berbuat korupsi dan juga menghindarkan diri kita dari fitnah. Kedua, manfaat institusi, yaitu penguatan integritas aparatur negara dan sebagai sarana kontrol dan pencegahan upaya perilaku maupun tindak pidana korupsi.

Pada rapat tersebut, peserta dari ASN kementrian agama dari seluruh indonesia. Dan di hadiri berbgai narasumber seperti Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution dan Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohammed Lintang Theodikta. 

Kementerian PAN dan RB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Dalam SE tersebut disampaikan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan diperluas terhadap seluruh Aparatur Negara, antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaporan LHKAN disampaikan berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Sumber : Kemenag.go.id 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *