Kementerian Agama Finalisasi Draf Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Agama
educare.co.id, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar forum konsolidasi internal guna membahas dan menyempurnakan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini merupakan bagian dari kontribusi aktif Kemenag dalam proses reformulasi kebijakan pendidikan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan pentingnya posisi pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Sistem Pendidikan Nasional tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi utama pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, pendidikan agama — baik yang diselenggarakan di madrasah, pesantren, maupun di sekolah umum — harus terintegrasi secara utuh dalam draf Sisdiknas ini,” ujar Suyitno, dalam siaran tertulis Pendis kemenag (7/7).
Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama memiliki mandat yang kuat, baik secara konstitusional maupun historis, untuk membina pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu, draf RUU Sisdiknas yang sedang dirancang harus secara eksplisit mengakui kesetaraan status lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan keagamaan lainnya.
“Kami mendorong adanya pengakuan formal terhadap keberagaman jalur pendidikan, termasuk pesantren yang telah terbukti menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional dengan kekhasan dan kontribusinya terhadap moderasi beragama,” lanjut Suyitno.
Dalam diskusi tersebut, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan regulasi antara Kemenag dan Kemendikbudristek untuk menghindari tumpang tindih dalam implementasi kebijakan pendidikan ke depan.
“Kolaborasi dan kesetaraan antar-kementerian dalam pendidikan sangat penting. Jangan sampai ada dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Semuanya bagian dari sistem yang satu,” tegasnya.
Forum tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Hasil finalisasi draf RUU Sisdiknas ini selanjutnya akan dibawa ke meja konsolidasi lintas kementerian dan lembaga terkait, sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, serta keberagaman sosial budaya.
