Kelulusan Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Capai 80%
Nilai rata-rata kelulusan nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Guru (UKM PPG) untuk angkatan II mencapai 80,02%. Hasil ini naik dibanding rata-rata kelulusan angkatan I yang hanya 74,77%.
“Rata-rata kelulusan nasional UKM PPG dalam Jabatan Mapel Agama Angkatan II di Kementerian Agama bagi firstaker dan retaker, mencapai 80,02%. Nilai rata-rata kelulusan tersebut meningkat cukup signifikan dibanding Angkatan I yang hanya 74,77%,” terang Wakil Ketua UKM PPG Kemendikbudristek, Subanji, saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Pasca Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Angkatan II, di Surabaya, Kamis (1/12/2022)..
Rapat Koordinasi ini digelar oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag. Hadir, para Dekan, Kabid Pendidikan Madrasah, Ketua Prodi PPG, serta beberapa unsur pengawas, kepala, dan guru madrasah.
“Kelulusan untuk firstaker juga meningkat 3,32 % dibanding periode sebelumnya, dari 81,40 % menjadi 84,72 %,” sambungnya.
Hal yang sama, kata Subanji, juga terjadi pada mahasiswa retaker yang mengalami peningkatan kelulusan yang signifikan sebesar 12.48%. Rata-rata kelulusan angkatan I adalah 52,60%, sementara untuk angkatan II mencapai 65,08%. “Hasil tersebut tentu menjadi capaian yang membanggakan bagi guru binaan Kementerian Agama,” terangnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa lulusan PPG dalam Jabatan diharapkan menjadi pendidik profesional yang berintegritas, expert pada bidangnya, memiliki digital mindset serta memiliki paham keagamaan dan kebangsaan yang moderat.
“Saat ini kita dihadapkan pada generasi Z dan generasi alpha yang sangat kritis terhadap pengetahuan dan lebih akrab dengan teknologi. Karakteristik peserta didik yang demikian tentu menuntut guru untuk memiliki pengetahuan tentang perkembangan peserta didik, pedagogik, penguasaan advanced material, penguasaan teknologi tingkat tinggi, dan memiliki karakter spiritual, moderat, toleran, kecekatan, pola pikir berkembang (growth mindset), dan adaptif sebagai cermin kompetensi guru abad 21,” ujar Zain.
“Apabila guru tidak adaptif dan tidak dapat mencerminkan kompetensi guru abad 21, maka dikhawatirkan akan terjadi gap generation yang akan menyebabkan gagalnya proses pendidikan,” imbuhnya.
Zain juga menyampakan kepada seluruh pimpinan LPTK untuk bersiap menyelenggarakan PPG Pra Jabatan. Hal tersebut harus dipersiapkan dengan baik mengingat guru-guru yang akan segera pensiun harus segera digantikan oleh new teacher yang berkarakter MODIIS (Moderat, Inovatif, Inspiratif).
“Menyikapi perkembangan abad 21 yang sangat luar biasa, kita membutuhkan guru yang berkarakter MODIIS (Moderat, Inovatif, Inspiratif). Guru MODIIS adalah guru yang memiliki kecakapan sikap moderat dalam beragama, selalu berinovasi dan menjadi inspirasi dalam mentransformasi segala bentuk ide dan pemikiran pada tindakan nyata di lingkungan madrasah,” tegas Zain di hadapan pimpinan LPTK.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Panitia Nasional PPG Kementerian Agama, Mustofa Fahmi bersyukur dengan capaian LPTK dalam meluluskan UKM PPG dalam Jabatan. Namun, ia juga menekankan LPTK untuk terus adaptif terhadap perkembangan kebijakan terkini.
“Kita patut berbangga terhadap capaian kelulusan UKM PPG dalam Jabatan Mapel Agama, baik firstaker dan retaker yang mencapai 80,02%. Bahkan, untuk kelulusan UKMPPG guru madrasah mapel umum mencapai 87,49%,” ujar Fahmi.
“Namun, saat ini kita tidak boleh hanya berkutat pada PPG dalam Jabatan, mengingat perangkat regulasi terkait pendidikan profesi guru terus berkembang, khususnya PPG Pra Jabatan,” sambungnya.
Saat ini, lanjut Fahmi, perangkat regulasi mengenai PPG Pra Jabatan sudah difinalisasi. Kemenag sedang melakukan pembentukan tim transformasi PPG Pra Jabatan sekaligus menyusun anggaran untuk penentuan kuota peserta. Ia menjelaskan PPG Pra Jabatan merupakan kesempatan yang baik bagi para freshgraduate yang ingin berkontribusi langsung pada kemajuan pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di Madrasah.
Di samping itu, regulasi mengenai PPG dalam Jabatan juga terus berkembang. Fahmi menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbudristekdikti Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan, ada empat kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti sertifikasi, yakni: 1. Guru dengan TMT di bawah tahun 2015, 2. Guru dengan TMT di atas tahun 2016 (masa kerja minimal 3 tahun), 3. Guru lulusan guru penggerak, 4. Guru eks-PLPG Tahun 2016-2017.
“Dengan berbagai dinamika perkembangan PPG, baik Dalam Jabatan maupun Pra Jabatan tersebut, tentu menjadi keniscayaan bagi kita semua khususnya di LPTK untuk tidak berhenti berinovasi demi peningkatan kualitas lulusan PPG,” pungkas Fahmi.