EDUCARE.CO.ID – KBJI 2026 membawa pembaruan besar dalam klasifikasi jabatan di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 2.380 jabatan dalam edisi terbaru ini, bertambah 243 dari versi 2014. Pembaruan tersebut juga mencakup perkembangan profesi di bidang digital dan ekonomi hijau yang semakin dekat dengan kebutuhan bisnis modern.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), KBJI 2026 dapat menjadi referensi untuk menyusun lowongan kerja, memperjelas tanggung jawab karyawan, dan memetakan kebutuhan kompetensi. Selain itu, klasifikasi ini membantu dunia usaha menggunakan istilah jabatan yang lebih seragam saat berkomunikasi dengan pencari kerja.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami sebelum mengubah dokumen perusahaan. KBJI tidak sama dengan KBLI. KBJI mengelompokkan jabatan berdasarkan karakteristik pekerjaan, sedangkan KBLI mengklasifikasikan bidang kegiatan usaha yang berkaitan dengan perizinan berusaha.
Lantas, apa saja perubahan dalam KBJI 2026, bagaimana dasar hukumnya, dan apa manfaatnya bagi UMKM? Berikut pembahasannya.
Mengapa KBJI 2026 Penting bagi Pelaku UMKM?
Bayangkan sebuah bisnis fesyen lokal yang sedang memperluas pemasaran melalui internet. Pemiliknya membutuhkan dua karyawan baru: satu orang untuk membuat video produk dan satu orang lagi untuk mengelola tampilan toko online.
Jika pemilik hanya mencantumkan istilah seperti “admin sosmed” atau “web helper”, calon pelamar mungkin memiliki pemahaman berbeda tentang tugas kedua posisi tersebut. Akibatnya, proses rekrutmen bisa berjalan kurang efektif. Pemilik usaha juga berpotensi kesulitan membandingkan kualifikasi dan tanggung jawab setiap posisi.
Situasi tersebut menggambarkan pentingnya nama jabatan yang jelas dan uraian tugas yang terukur. Dalam konteks ini, KBJI dapat menjadi salah satu referensi bagi perusahaan untuk menyelaraskan istilah jabatan dengan pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan.
Relevansinya semakin besar jika melihat skala sektor UMKM di Indonesia. Kementerian UMKM mencatat 30.209.069 UMKM dalam Basis Data Tunggal per 31 Desember 2025. Sebanyak 99,70 persen di antaranya merupakan usaha mikro. Pejabat kementerian juga menyebut UMKM menyerap hampir 97 persen tenaga kerja nasional.
Karena itu, pembaruan klasifikasi jabatan berpotensi membantu banyak pelaku usaha memahami kebutuhan tenaga kerja secara lebih terstruktur.
BPS meluncurkan KBJI 2026 pada 18 September 2026 untuk mengikuti perkembangan pasar kerja. Selain menyesuaikan klasifikasi yang sudah ada, pembaruan ini turut memperhatikan pertumbuhan pekerjaan digital atau digital jobs dan pekerjaan hijau atau green jobs.
Apa Itu KBJI 2026 dan Apa Perbedaannya dengan Versi 2014?
Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) merupakan sistem pengelompokan jabatan berdasarkan karakteristik dan uraian tugas pekerjaan. Sistem ini membagi jabatan ke dalam 10 golongan pokok agar pengguna data memiliki acuan yang seragam.
Seiring perkembangan teknologi dan industri, sejumlah pekerjaan mengalami perubahan, bahkan muncul profesi yang sebelumnya belum tercakup secara memadai dalam klasifikasi lama. Oleh sebab itu, BPS memperbarui KBJI 2014 melalui edisi 2026.
Berikut perbandingan kedua edisi tersebut.
| Aspek | KBJI 2014 | KBJI 2026 |
|---|---|---|
| Jumlah jabatan | 2.137 | 2.380 |
| Jumlah subgolongan | 446 | 449 |
| Dasar penetapan | Publikasi bersama Kemnaker dan BPS | Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 |
| Rujukan internasional | ISCO-08 | ISCO-08 yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia |
| Fokus pembaruan | Klasifikasi jabatan edisi sebelumnya | Penyesuaian terhadap perkembangan pekerjaan, termasuk bidang digital dan hijau |
Data tersebut menunjukkan penambahan 243 jabatan dan tiga subgolongan pada KBJI 2026. Dengan demikian, klasifikasi terbaru ini menyediakan cakupan yang lebih luas untuk menggambarkan perkembangan dunia kerja.
BPS menyusun KBJI 2026 dengan mengacu pada International Standard Classification of Occupations 2008 (ISCO-08) dari Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Selanjutnya, BPS menyesuaikan rujukan internasional tersebut dengan karakteristik ketenagakerjaan Indonesia.
Penyusunan KBJI juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian dan lembaga terkait. Adapun sistem pengodeannya menggunakan rincian hingga enam digit. Sebagai contoh, kode 2642.04 merujuk pada reporter surat kabar.
Dasar Hukum KBJI 2026 yang Perlu Diketahui
BPS menetapkan KBJI 2026 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan informasi dalam materi sumber, peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September dan diundangkan pada 14 September 2026. Peraturan ini sekaligus menggantikan KBJI 2014.
Selain peraturan tersebut, penyelenggaraan statistik nasional memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini mengatur peran BPS serta kerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membakukan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran statistik.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk peran BPS dalam pembinaan data statistik.
Di tingkat internasional, penggunaan ISCO-08 membantu menyelaraskan klasifikasi jabatan Indonesia dengan standar pekerjaan yang digunakan secara internasional. Dengan acuan tersebut, pengguna data dapat membandingkan informasi jabatan antarwilayah, antarwaktu, bahkan antarnegara.
BPS juga menyebut KBJI 2026 akan mendukung Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) melalui cakupan pengodean jabatan yang lebih luas. Data yang lebih terperinci dapat membantu pemerintah mengenali perubahan kebutuhan tenaga kerja. Selanjutnya, pemerintah dan lembaga pendidikan dapat menggunakan informasi tersebut untuk merancang kebijakan, pelatihan, serta program sertifikasi yang lebih sesuai.
Apakah UMKM Wajib Menggunakan KBJI 2026?
Pelaku usaha perlu membedakan fungsi klasifikasi dari kewajiban hukum. KBJI menyediakan acuan untuk mengelompokkan jabatan dan mendukung pelaporan data, tetapi fungsi tersebut tidak otomatis mewajibkan setiap UMKM mengubah seluruh dokumen kepegawaiannya.
Sampai ada ketentuan yang secara jelas mengatur kewajiban tertentu, pemilik usaha sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa penerbitan KBJI 2026 mengharuskan perubahan kontrak kerja atau dokumen perusahaan.
Karena itu, periksa naskah resmi Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 untuk memastikan ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar keputusan bisnis tidak hanya berdasarkan ringkasan atau informasi yang beredar.
Manfaat KBJI 2026 bagi Perusahaan dan UMKM
KBJI 2026 memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar daftar nama pekerjaan. BPS menjelaskan bahwa klasifikasi ini mendukung pelaporan dan pertukaran data jabatan untuk keperluan statistik maupun administrasi.
Selain mendukung kebutuhan pemerintah, klasifikasi jabatan juga dapat menjadi referensi bagi perusahaan ketika menata sumber daya manusia. Berikut empat manfaat yang relevan bagi UMKM.
1. Memperjelas nama jabatan dan tanggung jawab karyawan
Nama jabatan yang jelas membantu pemilik usaha menyusun lowongan dengan lebih terarah. Calon karyawan pun dapat memahami tanggung jawab posisi yang ditawarkan sebelum mengajukan lamaran.
Sebagai contoh, pemilik bisnis dapat melengkapi istilah “admin sosmed” dengan uraian tugas yang konkret, seperti membuat video produk, menyunting konten, menyusun jadwal unggahan, dan memantau respons audiens. Setelah itu, pemilik dapat mencari klasifikasi KBJI yang paling mendekati pekerjaan tersebut.
2. Membantu penyusunan struktur upah
Pembagian jabatan yang terstruktur memudahkan perusahaan membandingkan tanggung jawab dan kompetensi antarkaryawan. Informasi ini dapat menjadi salah satu pertimbangan saat menyusun skala upah.
Meski demikian, KBJI bukan penentu nominal gaji. Pemilik usaha tetap perlu mempertimbangkan tanggung jawab pekerjaan, kemampuan bisnis, serta ketentuan pengupahan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Memetakan kebutuhan pelatihan
Setiap jabatan membutuhkan keterampilan yang berbeda. Dengan menguraikan tugas setiap posisi, pemilik usaha dapat mengenali kemampuan yang sudah dimiliki karyawan dan kompetensi yang masih perlu ditingkatkan.
Sebagai contoh, bisnis yang ingin memperkuat penjualan online dapat memprioritaskan pelatihan pembuatan konten, pengelolaan toko digital, layanan pelanggan, atau analisis pemasaran. Dengan begitu, program pengembangan karyawan menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis.
4. Membaca perkembangan kebutuhan tenaga kerja
Kemunculan profesi di bidang digital dan ekonomi hijau menunjukkan bahwa kebutuhan industri terus berkembang. Oleh karena itu, UMKM dapat mempelajari klasifikasi terbaru untuk mengenali keterampilan yang berpotensi mendukung pertumbuhan usaha.
Namun, pemilik usaha tidak perlu langsung merekrut semua jenis jabatan baru. Sebaliknya, pilih kompetensi yang paling relevan dengan produk, layanan, dan rencana pengembangan bisnis.
KBJI vs KBLI: Jangan Sampai Keliru Saat Mengurus Legalitas Usaha
KBJI dan KBLI sama-sama merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan data ekonomi dan pekerjaan. Akan tetapi, keduanya memiliki fungsi berbeda sehingga pelaku usaha perlu memahami penggunaannya sebelum mengurus dokumen bisnis.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan jenis usaha. Dalam perizinan berusaha, KBLI menjadi salah satu acuan untuk menentukan bidang usaha yang tercantum dalam sistem Online Single Submission (OSS), termasuk saat pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, KBJI atau Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia mengelompokkan pekerjaan berdasarkan karakteristik dan tugas yang dijalankan seseorang.
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan perbedaan berikut:
- KBLI: Menjelaskan bidang kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
- KBJI: Menjelaskan jenis jabatan berdasarkan tugas dan karakteristik pekerjaannya.
Misalnya, sebuah bisnis fesyen memiliki kegiatan usaha yang tercatat dalam KBLI tertentu. Di dalam bisnis tersebut, pemilik dapat mempekerjakan desainer fesyen, staf pemasaran, pembuat konten, dan pengelola toko online. Setiap posisi memiliki fungsi berbeda meskipun bekerja untuk perusahaan yang sama.
Dengan demikian, penerbitan KBJI 2026 tidak otomatis mengubah kode bidang usaha dalam NIB. Jika pelaku usaha ingin memastikan kesesuaian KBLI dengan kegiatan bisnisnya, ia perlu memeriksa klasifikasi dan ketentuan perizinan yang berlaku secara terpisah.
Materi sumber juga menyebut pembaruan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Karena perubahan klasifikasi dapat memengaruhi proses administrasi, pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui BPS dan OSS sebelum mengambil tindakan.
Contoh Jabatan dalam KBJI 2026 yang Relevan bagi UMKM
KBJI 2026 mencakup berbagai bidang pekerjaan, mulai dari ekonomi kreatif dan pariwisata hingga teknologi digital, energi, serta pengelolaan lingkungan. Beberapa contoh berikut memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha kecil.
1. Ekonomi kreatif
Pembuat Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fesyen merupakan contoh jabatan yang relevan bagi bisnis fesyen, kuliner, kriya, serta usaha lain yang memasarkan produk melalui konten digital.
2. Pariwisata dan budaya
Terapis Spa, Edukator Museum, dan Ahli Cagar Budaya berkaitan dengan kebutuhan layanan wisata, kebugaran, edukasi, dan pelestarian budaya. Jabatan di bidang ini dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha yang bergerak dalam ekosistem pariwisata.
3. Teknologi digital
Perancang Antarmuka Web dan Digital, Spesialis Keamanan Siber, serta Analis Kriptografi merupakan contoh pekerjaan di bidang teknologi. Kebutuhan terhadap keterampilan digital juga relevan bagi bisnis yang mengelola situs web, toko online, dan sistem pembayaran elektronik.
4. Ekonomi hijau
Teknisi Daur Ulang Limbah, Operator Press Material Daur Ulang, dan Analis Cadangan Biomassa Karbon berkaitan dengan pengelolaan limbah dan kegiatan yang mendukung aspek lingkungan.
5. Energi
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Ahli Energi menunjukkan cakupan pekerjaan di sektor energi yang turut masuk dalam klasifikasi jabatan terbaru.
Contoh tersebut bukan keseluruhan dari 243 jabatan tambahan. Oleh sebab itu, pelaku usaha yang membutuhkan nama atau kode tertentu sebaiknya merujuk langsung pada publikasi resmi KBJI 2026 dari BPS.
4 Langkah Memanfaatkan KBJI 2026 untuk Mengembangkan Bisnis
Pelaku UMKM tidak perlu mengubah seluruh sistem kepegawaian sekaligus. Sebagai langkah awal, pemilik usaha dapat meninjau kembali nama jabatan, uraian tugas, dan kebutuhan kompetensi dalam tim.
1. Rapikan nama jabatan dan uraian pekerjaan
Periksa kembali struktur organisasi, lowongan kerja, dan dokumen internal perusahaan. Pastikan setiap posisi memiliki uraian tugas yang jelas serta sesuai dengan pekerjaan sehari-hari.
Misalnya, daripada hanya menuliskan “admin sosmed”, pemilik usaha dapat menjelaskan tanggung jawab seperti membuat kalender konten, memproduksi video produk, menyunting materi promosi, dan mengunggah konten. Selanjutnya, cocokkan tugas tersebut dengan klasifikasi jabatan yang paling relevan dalam KBJI.
2. Susun skala upah berdasarkan tanggung jawab
Tentukan kisaran upah dengan mempertimbangkan lingkup pekerjaan, kompetensi, tingkat tanggung jawab, dan kondisi usaha. Gunakan klasifikasi jabatan sebagai referensi tambahan, bukan sebagai satu-satunya penentu gaji.
Selain itu, pastikan kebijakan pengupahan tetap sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Petakan keterampilan dan kebutuhan pelatihan
Identifikasi kemampuan yang dibutuhkan setiap posisi. Jika bisnis ingin memperluas pemasaran digital, misalnya, pemilik dapat mengevaluasi kebutuhan keterampilan produksi konten, pengelolaan toko online, analisis pemasaran, dan layanan pelanggan.
Dengan pemetaan tersebut, pemilik usaha dapat menentukan prioritas pelatihan sesuai anggaran dan target bisnis.
4. Pantau perkembangan klasifikasi dan regulasi
Perubahan teknologi dapat memunculkan kebutuhan pekerjaan baru. Karena itu, pelaku usaha perlu memantau pembaruan KBJI serta ketentuan ketenagakerjaan dan perizinan yang berkaitan dengan bisnisnya.
Gunakan publikasi resmi BPS untuk memeriksa nama dan kode jabatan. Sementara itu, jika perubahan menyangkut dokumen hukum atau izin usaha, pastikan kembali aturan yang berlaku sebelum melakukan penyesuaian.
Kesimpulan: Pahami KBJI 2026, Jangan Keliru Mengurus Legalitas
Penerbitan KBJI 2026 memperluas klasifikasi jabatan di Indonesia dari 2.137 menjadi 2.380 jabatan. Penambahan 243 jabatan ini mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan data pekerjaan dengan perkembangan industri, termasuk sektor digital dan ekonomi hijau.
Bagi UMKM, KBJI dapat menjadi referensi untuk memperjelas lowongan kerja, menyusun struktur organisasi, memetakan kompetensi, dan merencanakan pengembangan karyawan. Selain itu, pemahaman terhadap klasifikasi jabatan membantu pemilik usaha menyusun kebutuhan sumber daya manusia secara lebih terarah.
Namun, jangan menyamakan KBJI dengan KBLI. KBJI berkaitan dengan klasifikasi jabatan, sedangkan KBLI berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha yang menjadi salah satu acuan dalam perizinan berusaha.
Sedang mengembangkan UMKM dan ingin memastikan legalitas usaha tetap sesuai?

