Jangan Lewatkan 31 Oktober! RUPST PT Belum Lapor Bisa Masuk Tahapan Sanksi

Must read

EDUCARE.CO.ID – Perusahaan yang sudah menggelar RUPS Tahunan (RUPST) masih punya satu kewajiban penting.

Perusahaan harus melaporkan persetujuan laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan ini perlu menjadi perhatian setiap Perseroan Terbatas (PT). Terlebih, pemerintah memperbarui aturan pelaporan melalui Permenkum No. 49 Tahun 2025.

Pada masa transisi 2026, perusahaan juga perlu mencermati batas 31 Oktober 2026.

Lalu, bagaimana cara melaporkan RUPST dengan benar? Apa risiko jika perusahaan melewatkan kewajiban tersebut?

RUPS Tahunan Bukan Sekadar Rapat

RUPST merupakan agenda penting dalam tata kelola PT.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham membahas laporan tahunan perusahaan. Pemegang saham kemudian memberikan persetujuan atas laporan tersebut.

Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mengatur batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada RUPS.

Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Jadi, perusahaan tidak cukup hanya menyusun laporan tahunan dan menggelar RUPST.

Setelah RUPS memberikan persetujuan, perusahaan masih harus menyelesaikan proses administrasi berikutnya.

Hasil RUPST Harus Masuk ke SABH

Permenkum No. 49 Tahun 2025 membawa ketentuan penting terkait laporan tahunan PT.

Perusahaan perlu membuat akta notaris yang memuat persetujuan laporan tahunan dari RUPS.

Selanjutnya, notaris membantu perusahaan menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri Hukum melalui SABH secara elektronik.

Perusahaan memiliki waktu paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris untuk menyelesaikan pelaporan.

Dokumen utama yang perlu perusahaan siapkan antara lain:

  • akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan;
  • laporan tahunan perusahaan; dan
  • dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan pelaporan.

Dengan demikian, alurnya tidak berhenti setelah RUPST.

Laporan tahunan → RUPST → Akta Notaris → Pelaporan SABH.

31 Oktober 2026 Jadi Tanggal Penting

Tahun 2026 menjadi periode penting bagi perusahaan yang harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan ruang waktu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan.

Informasi implementasi aturan menyebut 31 Oktober 2026 sebagai batas masa relaksasi pada 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban dapat masuk ke tahapan sanksi administratif.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas akhir.

Semakin cepat perusahaan mengecek status RUPST, semakin mudah mereka menemukan dokumen yang masih kurang.

Telat Lapor Tidak Langsung Memblokir SABH

Ada satu hal yang perlu perusahaan pahami.

Keterlambatan pelaporan tidak otomatis membuat akses SABH langsung terblokir.

Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur tahapan sanksi administratif.

1. Perusahaan Menerima Teguran

Ketika perusahaan belum memenuhi kewajiban, sistem dapat mengirimkan teguran melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik.

Perusahaan perlu segera mengecek notifikasi tersebut.

Jangan mengabaikan teguran hanya karena perusahaan masih dapat mengakses SABH.

2. Perusahaan Perlu Segera Memenuhi Kewajiban

Setelah menerima teguran, perusahaan harus segera menyelesaikan kewajiban pelaporan.

Perusahaan juga perlu memastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan ketentuan.

Semakin lama perusahaan menunda, semakin besar risiko munculnya masalah administrasi.

3. Akses SABH Dapat Terblokir

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban setelah teguran, pemerintah dapat mengenakan sanksi pemblokiran akses SABH.

Kondisi ini tentu dapat menghambat berbagai kebutuhan administrasi perseroan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya menyelesaikan kewajiban sebelum masalah berkembang menjadi sanksi.

Bagaimana Cara Lapor RUPST melalui SABH?

Perusahaan dapat mengikuti beberapa langkah berikut.

Siapkan Laporan Tahunan

Direksi perlu menyiapkan laporan tahunan beserta dokumen pendukungnya.

Pastikan data perusahaan, laporan keuangan, dan dokumen lain sudah lengkap.

Gelar RUPST

Perusahaan kemudian menggelar RUPST sesuai ketentuan.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham membahas laporan tahunan dan memberikan persetujuan.

Urus Akta Notaris

Setelah pemegang saham menyetujui laporan tahunan, perusahaan perlu mengurus akta notaris.

Notaris akan menuangkan keputusan RUPS dalam dokumen yang sesuai.

Lakukan Pelaporan melalui SABH

Notaris kemudian membantu perusahaan melakukan pelaporan secara elektronik melalui SABH.

Perusahaan perlu memperhatikan batas waktu 30 hari sejak tanggal akta notaris.

Jangan menunggu sampai batas waktu hampir berakhir.

Simpan Bukti Penerimaan

Setelah proses pelaporan selesai, perusahaan perlu menyimpan bukti penerimaan pemberitahuan.

Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari arsip kepatuhan perusahaan.

Ada Biaya PNBP yang Perlu Diperhatikan

Selain proses administrasi, perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya PNBP.

Ketentuan PNBP terbaru membedakan tarif berdasarkan kategori perseroan.

Perseroan yang wajib melakukan audit dikenai tarif pemberitahuan Rp500.000.

Sementara itu, perseroan yang tidak wajib audit membayar Rp250.000 untuk setiap pemberitahuan.

Perusahaan juga perlu memperhatikan biaya ketika pemerintah membuka kembali akses SABH setelah pemblokiran.

Untuk perseroan yang wajib audit, biaya pembukaan pemblokiran mencapai Rp2 juta.

Perseroan yang tidak wajib audit membayar Rp1 juta.

Angka tersebut menunjukkan bahwa menunda kewajiban dapat menambah beban biaya perusahaan.

Jangan Tunggu Sampai SABH Bermasalah

Kewajiban RUPST sebaiknya masuk dalam agenda kepatuhan tahunan perusahaan.

Perusahaan perlu mencatat jadwal RUPST sejak awal tahun.

Setelah RUPS selesai, perusahaan juga perlu langsung mengecek proses akta dan pelaporan SABH.

Langkah sederhana ini dapat membantu perusahaan menghindari teguran dan potensi pemblokiran.

Jangan sampai perusahaan baru mengecek status pelaporan ketika membutuhkan layanan administrasi di SABH.

Pendampingan RUPST dan Pelaporan SABH

Masih bingung apakah RUPST perusahaan sudah memenuhi seluruh kewajiban administrasi?

Colegality.id siap membantu perusahaan menyiapkan dan mengecek kebutuhan RUPST.

Pendampingan dapat mencakup proses administrasi RUPST, koordinasi akta notaris, hingga pelaporan melalui SABH.

Dengan proses yang lebih tertata, perusahaan dapat menjaga kepatuhan administrasi sekaligus mengurangi risiko kendala di kemudian hari.

Jangan tunggu sampai muncul teguran atau akses SABH bermasalah. Cek kewajiban RUPST perusahaan bersama Colegality.id sekarang.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article