Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Ujian

Must read

EDUCARE.CO.ID – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak perlu mengikuti tes ulang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses tersebut menggunakan mekanisme peralihan status.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyampaikan kepastian itu melalui video di akun Instagram resminya, Senin (21/9/2026).

“Untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk.

Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Ulang

Nunuk menjelaskan alasan pemerintah tidak meminta guru PPPK Paruh Waktu mengikuti tes kembali.

Para guru tersebut sudah menjalani seluruh rangkaian seleksi PPPK pada tahun sebelumnya. Pemerintah pun tidak perlu mengulang proses seleksi untuk perubahan status tersebut.

“Guru PPPK Paruh Waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya sehingga Bapak-Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status,” ujarnya.

Dengan demikian, guru PPPK Paruh Waktu cukup mengikuti mekanisme perubahan status menuju PPPK Penuh Waktu.

Peralihan Status Mulai Januari 2027

Kemendikdasmen menargetkan proses peralihan status mulai berjalan pada Januari 2027.

Nunuk meminta guru PPPK Paruh Waktu mempersiapkan diri sejak sekarang. Guru juga perlu memantau informasi resmi dari pemerintah.

“Tolong Bapak-Ibu guru PPPK Paruh Waktu semua persiapan diri sebaik mungkin,” jelas Nunuk.

Persiapan tersebut penting agar guru dapat mengikuti setiap tahapan administrasi sesuai ketentuan pemerintah.

Abdul Mu’ti Tegaskan Tidak Ada Tes

Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya juga menyampaikan informasi serupa.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (21/8/2026), Mu’ti memastikan guru PPPK Paruh Waktu tidak perlu menjalani tes untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Otomatis (jadi penuh waktu) enggak ada tes,” kata Mu’ti.

Pernyataan tersebut memperjelas perbedaan antara perubahan status PPPK dan proses penerimaan aparatur baru.

Guru yang sudah berstatus PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengulang seleksi hanya untuk beralih ke status Penuh Waktu.

Guru PPPK Tetap Perlu Tes Jika Ingin Jadi PNS

Aturan berbeda berlaku bagi guru PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru PPPK yang memenuhi syarat dan ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur seleksi. Proses tersebut mengikuti ketentuan penerimaan PNS.

“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes,” jelas Mu’ti.

Artinya, status PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS. Guru tetap harus mengikuti proses seleksi jika ingin masuk jalur PNS.

Mu’ti juga menegaskan bahwa ketentuan tes berlaku bagi seluruh calon PNS.

“Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar PPPK melalui jalur tes,” tambahnya.

Bedakan Peralihan PPPK dan Seleksi PNS

Kebijakan ini membuat dua proses tersebut memiliki mekanisme berbeda.

Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak membutuhkan tes ulang. Pemerintah menargetkan prosesnya mulai Januari 2027.

Sementara itu, guru PPPK yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi melalui jalur tes.

Perbedaan tersebut penting dipahami guru agar tidak salah menangkap informasi mengenai status kepegawaian.

Berdasarkan keterangan Kemendikdasmen, guru PPPK Paruh Waktu perlu mempersiapkan diri menjelang proses peralihan status pada 2027.

Guru juga perlu mengikuti informasi resmi pemerintah. Informasi tersebut mencakup tahapan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Dengan memahami mekanismenya sejak awal, guru dapat mempersiapkan dokumen dan mengikuti proses perubahan status dengan lebih baik.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article