EDUCARE.CO.ID – Di balik denyut kehidupan sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia, guru non-ASN memegang peran krusial dalam menjaga mutu pembelajaran. Memasuki tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan keberpihakannya kepada para pendidik tersebut melalui serangkaian kebijakan strategis yang berfokus pada kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan profesi.
Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup guru, tetapi juga untuk memperkuat komitmen dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa.

Kebijakan Berkelanjutan untuk Guru yang Bermartabat
Pemerintah menyadari bahwa tantangan yang dihadapi guru—baik ASN maupun non-ASN—tidak sederhana. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dirancang secara bertahap dan berkelanjutan, dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.
“Kami memahami betul tantangan guru di lapangan. Karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan strategis, mulai dari penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan profesi guru,” ujar Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (26/1).
Komitmen tahun 2026 ini merupakan kelanjutan dari langkah-langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Penguatan Status dan Profesionalisme
Salah satu capaian penting adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi guru.
Selain itu, guru non-ASN juga memperoleh akses luas untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik sebagai Calon Guru maupun Guru Tertentu. Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN tercatat mengikuti PPG. Program ini membuka peluang setara bagi guru untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus sarana peningkatan mutu layanan pendidikan.
Peningkatan Tunjangan, Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN mulai tahun 2026, dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat juga mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG tahun 2026, yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN—naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.
Bagi guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pemerintah menetapkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 juta per bulan. Pada 2026, anggaran TKG mencapai Rp706 miliar, dengan jumlah penerima meningkat menjadi 28.892 guru.
Tunjangan yang Mengubah Kehidupan
Dampak kebijakan ini terasa langsung di lapangan. Any Anggraeni, guru di sebuah sekolah swasta, mengaku tunjangan yang diterimanya sangat membantu pengembangan kompetensi diri.
“Dengan tunjangan ini, saya bisa ikut pelatihan dan membeli buku-buku literasi untuk menunjang pembelajaran. Dampaknya terasa di kelas,” ujarnya.
Lebih dari itu, manfaatnya juga dirasakan dalam kehidupan keluarga. “Saya bisa membantu membiayai kuliah dua anak saya. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi bentuk pengakuan atas perjuangan guru,” tambah Any.
Kolaborasi untuk Pendidikan Bermutu
Memasuki tahun 2026, Kemendikdasmen berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru non-ASN di berbagai daerah. Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru secara utuh dan proporsional.
Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor—agar para pendidik dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung sepenuhnya. Sebab, kesejahteraan guru bukan sekadar isu administratif, melainkan fondasi utama bagi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkeadilan untuk semua. (*)



