Omzet Sama, Pajak Berbeda: Ini Perbandingan PT Perorangan dan PT Umum

Must read

EDUCARE.CO.ID – Banyak pelaku usaha memilih PT Perorangan karena tarif PPh Final UMKM hanya 0,5 persen dari omzet. Namun, tarif rendah belum tentu membuat total pajak perusahaan lebih kecil.

Dalam kondisi tertentu, PT Perorangan justru menanggung pajak lebih besar daripada PT Umum. Perbedaan ini muncul karena kedua skema memakai dasar penghitungan yang berbeda.

PT Perorangan menghitung PPh Final berdasarkan omzet. Sementara itu, PT Umum menggunakan Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan biaya yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Perubahan aturan juga memengaruhi pilihan tersebut. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Aturan yang berlaku sejak 22 April 2026 itu mengubah kelompok wajib pajak yang dapat menikmati tarif PPh Final UMKM.

Lantas, bagaimana perbandingan pajak PT Perorangan dan PT Umum berdasarkan ketentuan terbaru?

PT Perorangan Masih Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen

PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap memberikan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen kepada beberapa kelompok wajib pajak.

Kelompok tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat utamanya ialah omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Aturan terbaru juga memberikan perubahan terkait masa pemanfaatan fasilitas. Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat menggunakan tarif 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu. Fasilitas ini tetap berlaku selama wajib pajak memenuhi persyaratan dan tidak memilih skema pajak umum.

Namun, pelaku usaha perlu memahami satu perbedaan penting. PT Perorangan merupakan badan hukum sekaligus subjek pajak badan.

Karena itu, PT Perorangan tidak memperoleh fasilitas omzet Rp500 juta pertama yang bebas PPh. Fasilitas tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan badan usaha.

Dengan demikian, PT Perorangan yang menggunakan PPh Final UMKM menghitung pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang memenuhi ketentuan. Penghitungan tersebut dimulai sejak rupiah pertama.

PT Umum Tidak Lagi Mendapat Akses yang Sama

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan bagi PT Umum atau perseroan persekutuan modal.

Sebelumnya, sejumlah badan usaha, termasuk PT biasa, dapat menggunakan PPh Final UMKM selama jangka waktu tertentu. Kini, pemerintah mempersempit kelompok badan usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

PT Umum yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Perusahaan tersebut perlu mengikuti ketentuan umum PPh Badan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan masa peralihan. PT Umum yang sudah menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 masih dapat melanjutkan fasilitas tersebut.

Mereka dapat memanfaatkannya hingga batas waktu fasilitas sebelumnya berakhir, sepanjang tetap memenuhi persyaratan.

Dalam skema umum, tarif dasar PPh Badan mencapai 22 persen dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, angka tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh penghasilan kena pajak perusahaan.

PT Umum juga dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fasilitas ini memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen atas bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari omzet hingga Rp4,8 miliar.

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan omzet maksimal Rp50 miliar dapat menggunakan fasilitas tersebut. Jika omzet perusahaan tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif efektif atas Penghasilan Kena Pajak menjadi 11 persen.

Mengapa Pajak PT Perorangan Bisa Lebih Besar?

Perbedaan dasar penghitungan pajak menjadi faktor utama dalam perbandingan kedua bentuk perseroan.

PT Perorangan yang menggunakan PPh Final UMKM menghitung pajak dari omzet kotor. Perusahaan tidak dapat mengurangi biaya operasional, gaji karyawan, sewa tempat, maupun pengeluaran lain dari dasar penghitungan tersebut.

Sebaliknya, PT Umum yang menggunakan skema pajak umum menghitung PPh berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Perusahaan dapat memperhitungkan biaya yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Perhatikan ilustrasi berikut.

Ilustrasi perbandingan pajak:

Sebuah perusahaan mencatat omzet Rp3 miliar dalam satu tahun pajak.

  • PT Perorangan: Perusahaan menggunakan PPh Final 0,5 persen. Total pajaknya mencapai Rp15 juta.
  • PT Umum: Perusahaan mencatat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp100 juta. Dengan asumsi seluruh penghasilan tersebut memenuhi fasilitas Pasal 31E, pajaknya mencapai 11 persen atau Rp11 juta.

Dari ilustrasi tersebut, PT Umum membayar pajak Rp4 juta lebih rendah.

Namun, hasilnya dapat berubah ketika keuntungan perusahaan meningkat. Misalnya, perusahaan mencatat Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp200 juta.

Dengan tarif efektif 11 persen, PT Umum perlu membayar PPh Badan sebesar Rp22 juta. Jumlah tersebut lebih besar daripada PPh Final PT Perorangan yang mencapai Rp15 juta.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa bentuk perseroan tidak menentukan besarnya pajak secara otomatis. Omzet, keuntungan, biaya yang dapat dikurangkan, dan kelayakan memperoleh fasilitas pajak turut memengaruhi hasil akhirnya.

Pisahkan Keuangan Pribadi dan Perusahaan

Selain menghitung kewajiban pajak, pemilik PT Perorangan perlu menjaga pemisahan keuangan pribadi dan perusahaan.

PT Perorangan memiliki status badan hukum. Artinya, perusahaan dan pemilik mempunyai kekayaan yang terpisah.

Prinsip tanggung jawab terbatas pada dasarnya melindungi pemegang saham dari kewajiban perusahaan yang melebihi nilai sahamnya. Namun, undang-undang juga mengatur pengecualian terhadap perlindungan tersebut.

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur sejumlah kondisi yang dapat menghapus prinsip tanggung jawab terbatas.

Salah satunya terjadi ketika pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi. Pengecualian juga dapat berlaku ketika pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum hingga aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajibannya.

Karena itu, pemilik usaha perlu mengelola transaksi secara tertib. Pencampuran uang pribadi dan perusahaan tanpa pencatatan yang jelas dapat menyulitkan pembuktian transaksi.

Kondisi tersebut juga dapat memicu persoalan dalam pengelolaan aset dan pemeriksaan pajak.

Pelaku usaha perlu menerapkan beberapa langkah berikut:

  • Memisahkan rekening pribadi dan rekening perusahaan.
  • Mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran.
  • Menyimpan bukti transaksi serta dokumen pendukung.
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala.

Perlu dipahami, pencampuran rekening tidak otomatis membuat pajak lebih besar. Tindakan tersebut juga tidak langsung menghapus perlindungan tanggung jawab terbatas.

Risiko hukumnya bergantung pada kondisi dan perbuatan yang terjadi.

Kapan Pelaku Usaha Perlu Beralih ke PT Umum?

Pertumbuhan bisnis sering kali membawa kebutuhan baru. Pengusaha mungkin ingin menambah investor, membagi kepemilikan saham, atau membangun tata kelola perusahaan yang lebih kompleks.

Kondisi tersebut dapat mendorong pemilik usaha mengubah PT Perorangan menjadi PT Umum.

Ketentuan perseroan mewajibkan perubahan status apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Pelaku usaha perlu membuat akta notaris untuk menjalankan proses perubahan tersebut. Selanjutnya, perusahaan mengajukan pendaftaran secara elektronik kepada Kementerian Hukum.

Dari sisi bisnis, PT Umum menyediakan struktur kepemilikan yang lebih luas. Bentuk perseroan ini juga mendukung pengaturan pemegang saham dan kebutuhan kerja sama dengan investor maupun mitra usaha.

Namun, pengusaha tidak sebaiknya mengubah status perseroan hanya karena menganggap PT Umum pasti menawarkan pajak lebih rendah.

Perubahan status juga memengaruhi pilihan fasilitas perpajakan. Berdasarkan ketentuan terbaru, PT Umum yang baru terdaftar tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen.

Karena itu, pengusaha perlu menghitung konsekuensi pajak sekaligus menyiapkan aspek legalitas sebelum mengambil keputusan.

Pertimbangkan Bentuk Perseroan dan Skema Pajak Sebelum Memutuskan

PT Perorangan dan PT Umum memiliki karakteristik serta konsekuensi yang berbeda.

PT Perorangan menawarkan proses pendirian yang lebih sederhana. Bentuk perseroan ini juga dapat memanfaatkan PPh Final UMKM selama memenuhi persyaratan.

Sementara itu, PT Umum menyediakan struktur kepemilikan yang lebih luas. Perusahaan juga dapat menghitung pajak berdasarkan ketentuan umum dan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E jika memenuhi kriteria.

Pelaku usaha perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar tarif pajak. Skala bisnis, margin keuntungan, biaya operasional, kebutuhan investor, dan rencana ekspansi juga memengaruhi keputusan.

Perencanaan yang matang dapat membantu perusahaan menghindari persoalan legalitas dan kewajiban pajak pada masa mendatang.

Ingin mendirikan PT Umum atau mengubah PT Perorangan menjadi PT Umum?

Colegality.id siap membantu kebutuhan legalitas perusahaan. Layanannya mencakup pendirian PT Umum hingga proses perubahan status Perseroan Perorangan menjadi perseroan persekutuan modal.

Pastikan bentuk badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan arah perkembangan bisnis. Kunjungi Colegality.id untuk mendapatkan pendampingan pengurusan legalitas usaha.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article